logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Nasional

Korupsi PJUTS Boalemo, Kerugian Rp 3,5 Miliar, Kontraktor Divonis 8 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 21 September 2022
in Nasional
0
Korupsi PJUTS Boalemo, Kerugian Rp 3,5 Miliar, Kontraktor Divonis 8 Tahun

Kontraktor PJUTS Irwansyah P. Djafar saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor, Senin (19/9/2022). (Foto: Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kontraktor proyek proyek pengadaan penerangan jalan umum dengan tenaga surya (PJUTS) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, tahun anggaran 2020, Irwansyah P. Djafar, tertunduk lesu, saat hakim Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara, Senin (19/8).

Irwansyah, dinilai terbukti secara sah, melakukan korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 3,5 miliar. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap selama proses persidangan. Terdakwa Irwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain dipidana penjara delapan tahun, Irwansyah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tujuh bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Irwansyah juga divonis dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 807 juta.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. Vonis hakim ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8,6 Tahun, dan denda 200 juta subsidiair selama 6 bulan. Pasalnya, JPU meyakini bahwa terdakwa Irwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal sebagaimna dalam dakwaan Primair.

Related Post

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Gaji Guru Honorer Ditambah

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang M. Djafar, SH.,M.H kepada wartawan, di Kejati Gorontalo, kemarin. “Dalam tuntutan JPU terdakwa juga ditambah dengan pidana kurungan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 807 juta. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Setelah majelis hakim membacakan Putusan Tim Jaksa Penuntut dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Pikir-pikir. Sehingga Majelis Hakim memberikan kesempatan selama sepekan kepada JPU maupun terdakwa untuk menyatakan sikap banding atau kasasi atas putusan tersebut. Sebelumnya dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) ini dibanderol dengan anggaran sebesar Rp. 18,7 milyar Tahun Anggaran 2020. Anggaran belasan miliaran itu menggunakan Dana APBD.

Realisasi di lapangan, pengadaan PJU-TS itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak kerja. Hal ini kemudian menyebabkan Negara merugi sebesar Rp 3,5 Miliar. Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo tanggal 13 April 2022. (roy)

Tags: Korupsi PJUTS

Related Posts

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Thursday, 5 March 2026
30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Thursday, 5 March 2026
Teddy Indra Wijaya

Gaji Guru Honorer Ditambah

Tuesday, 3 March 2026
Inspeksi manajemen PT Pertamina ke Aviation Fuel Terminal (AFT) Sam Ratulangi Manado terkait kesiapan operasional selama ramadan dan idulfitri 2026. (foto: dok-pertamina)

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Friday, 13 February 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaburkan bunga di atas makam mendiang Meriyati Roeslani Hoegeng (Eyang Meri), istri dari mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2). (foto: Divisi Humas Polri)

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Thursday, 5 February 2026
Operasi pencarian korban tertimbun material longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, beberapa hari lalu. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

Wednesday, 4 February 2026
Next Post
Lukas Enembe Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Minggu Depan, KPK: Itu Kewajiban Kita

Lukas Enembe Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Minggu Depan, KPK: Itu Kewajiban Kita

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.