Gorontalopost.id – Kontraktor proyek proyek pengadaan penerangan jalan umum dengan tenaga surya (PJUTS) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, tahun anggaran 2020, Irwansyah P. Djafar, tertunduk lesu, saat hakim Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara, Senin (19/8).
Irwansyah, dinilai terbukti secara sah, melakukan korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 3,5 miliar. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap selama proses persidangan. Terdakwa Irwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain dipidana penjara delapan tahun, Irwansyah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tujuh bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Irwansyah juga divonis dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 807 juta.
Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. Vonis hakim ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8,6 Tahun, dan denda 200 juta subsidiair selama 6 bulan. Pasalnya, JPU meyakini bahwa terdakwa Irwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal sebagaimna dalam dakwaan Primair.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang M. Djafar, SH.,M.H kepada wartawan, di Kejati Gorontalo, kemarin. “Dalam tuntutan JPU terdakwa juga ditambah dengan pidana kurungan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 807 juta. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Setelah majelis hakim membacakan Putusan Tim Jaksa Penuntut dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Pikir-pikir. Sehingga Majelis Hakim memberikan kesempatan selama sepekan kepada JPU maupun terdakwa untuk menyatakan sikap banding atau kasasi atas putusan tersebut. Sebelumnya dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) ini dibanderol dengan anggaran sebesar Rp. 18,7 milyar Tahun Anggaran 2020. Anggaran belasan miliaran itu menggunakan Dana APBD.
Realisasi di lapangan, pengadaan PJU-TS itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak kerja. Hal ini kemudian menyebabkan Negara merugi sebesar Rp 3,5 Miliar. Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo tanggal 13 April 2022. (roy)












Discussion about this post