logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Korupsi PJUTS Boalemo, Kerugian Rp 3,5 Miliar, Kontraktor Divonis 8 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 21 September 2022
in Nasional
0
Korupsi PJUTS Boalemo, Kerugian Rp 3,5 Miliar, Kontraktor Divonis 8 Tahun

Kontraktor PJUTS Irwansyah P. Djafar saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor, Senin (19/9/2022). (Foto: Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kontraktor proyek proyek pengadaan penerangan jalan umum dengan tenaga surya (PJUTS) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, tahun anggaran 2020, Irwansyah P. Djafar, tertunduk lesu, saat hakim Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara, Senin (19/8).

Irwansyah, dinilai terbukti secara sah, melakukan korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 3,5 miliar. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap selama proses persidangan. Terdakwa Irwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain dipidana penjara delapan tahun, Irwansyah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tujuh bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Irwansyah juga divonis dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 807 juta.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. Vonis hakim ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8,6 Tahun, dan denda 200 juta subsidiair selama 6 bulan. Pasalnya, JPU meyakini bahwa terdakwa Irwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal sebagaimna dalam dakwaan Primair.

Related Post

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang M. Djafar, SH.,M.H kepada wartawan, di Kejati Gorontalo, kemarin. “Dalam tuntutan JPU terdakwa juga ditambah dengan pidana kurungan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 807 juta. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Setelah majelis hakim membacakan Putusan Tim Jaksa Penuntut dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Pikir-pikir. Sehingga Majelis Hakim memberikan kesempatan selama sepekan kepada JPU maupun terdakwa untuk menyatakan sikap banding atau kasasi atas putusan tersebut. Sebelumnya dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) ini dibanderol dengan anggaran sebesar Rp. 18,7 milyar Tahun Anggaran 2020. Anggaran belasan miliaran itu menggunakan Dana APBD.

Realisasi di lapangan, pengadaan PJU-TS itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak kerja. Hal ini kemudian menyebabkan Negara merugi sebesar Rp 3,5 Miliar. Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo tanggal 13 April 2022. (roy)

Tags: Korupsi PJUTS

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wagub Jatim Emil Dardak menghadiri halalbihalal Ikatan Keluarga Gorontalo di Kota Surabaya, Minggu (19/4/2026). (Foto : Timko)

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Wednesday, 22 April 2026
KAPOLDA CUP - Open Fishing Tournament Kapolda Sulut Cup I 2026 yang digelar pada 11–12 April 2026 di Youth Center Kawasan Megamas, Manado. (foto: dok- humas polda sulut)

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Tuesday, 14 April 2026
Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Saturday, 11 April 2026
Viva Yoga Mauladi

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Friday, 10 April 2026
Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Friday, 10 April 2026
Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Thursday, 9 April 2026
Next Post
Lukas Enembe Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Minggu Depan, KPK: Itu Kewajiban Kita

Lukas Enembe Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Minggu Depan, KPK: Itu Kewajiban Kita

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.