Gorontalopost.id – Setelah dilakukan penyidikan secara marathon oleh Penyidik Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo. Berkas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo (RA) akhirnya diserahkan (Tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (13/9/2022).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK saat diwawancarai di ruang kerjanya mengatakan, sesuai informasi dari penyidik Ditreskrimum AKP Darwin Pakaya bahwa nantinya berkas tersebut akan diteliti oleh pihak JPU. “Ya, jika sudah dinyatakan lengkap (P21), maka tahap selanjutnya akan diserahkan tersangka beserta barang buktinya ( Tahap II), jadi kita tunggu saja ,” kata Wahyu, Kamis (15/9/2022).
Lebih lanjut perwira tiga melati di pundaknya itu mengungkapkan, bahwa penyidik telah menemukan adanya bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan tersangka Rahmat Ambo yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan.
“Penyidik pembantu telah menemukan adanya bukti yang cukup berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli yang didukung dengan barang bukti dan keterangan tersangka untuk membuktikan perbuatan Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana,”Jelas mantan Kapolres Bone Bolango tersebut.
Selanjutnya Wahyu katakan, terhadap Rahmad Ambo dilakukan penahanan di rumah tahanan ( Rutan) Polda Gorontalo sejak tanggal 29 Agustus 2022.
Sebelumnnya Rahmat Ambo dijemput di daerah Pekan Baru Riau usai diamankan oleh Tim Resmob Polsek Bukit Raya yang diback Up oleh Tim Resmob Polda Riau. Setibanya di Gorontalo langsung dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 29 Agustus 2022.
Wahyu juga katakan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelapor bersama korban lainnya yang saat itu hanya dua orang yang melapor, mereka mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta dari total dana Rp 200 juta yang diinvestasikan. Dimana, tersangka Rahmat Ambo hanya menyerahkan dana Rp 120 juta pada bulan Desember 2021 dan bulan Januari 2022 kepada kedua korban.
Selain itu Wahyu katakan, hasil penyidikan diketahui adanya korban lainnya yang mencapai ribuan member dengan total kerugian hingga belasan milyar rupiah.
“Berdasarkan hasil penyidikan dari keterangan saksi dan bukti surat beserta barang bukti diperoleh fakta tentang adanya korban lain dimana total jumlah member sebanyak 1.292 member dengan jumlah dana yang terkumpul sebesar Rp 32.1 milyar, selanjutnya total pembayaran modal dan keuntungan member sebesar Rp18 milyar,”jelas Wahyu. Jumlah member yang mengalami kerugian sebanyak 1.143 member dengan jumlah total kerugian Rp 14. milyar lebih.
Wahyu juga mengatakan, bahwa selain di proses oleh penyidik Ditreskrimum terkait Tindak Pidana penipuan penggelapan, Rahmat Ambo juga diproses di Ditreskrimsus terkait Tindak Pidana Perbankan.
Untuk diketahui bahwa selain diproses oleh penyidik Direskrimum Polda Gorontalo terkait Tindak Pidana penipuan dan/atau penggelapan, Rahmat Ambo juga di proses di Ditreskrimsus untuk tindak pidana perbankan. Pasalnya, Rahmat Ambo diduga menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia. Saat ini, masih dalam proses penyelidikan, dimana tujuh belas saksi sudah diperiksa dan segera akan naik ke proses penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara.
Modus yang dilakukan oleh Rahmat Ambo ungkap Wahyu, menipu korbannya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi sebesar 30% dari total dana yang diinvestasikan. Sehingga korban mau menyerahkan dana tersebut kepada tersangka.
“Belajar dari banyaknya kasus investasi bodong, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman dan laksanakan cek n ricek di situs resmi OJK serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran,”pesan alumnus Akpol 1998 tersebut. (roy)










Discussion about this post