logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Nasional

Divonis Sebulan, Adhan Sebut Adil

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 14 September 2022
in Nasional
0
Divonis Sebulan, Adhan Sebut Adil

Anggota Deprov Gorontalo, Adhan Dambea, mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, kemarin (13/9). (foto : natha / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Rusli Habibie dengan terdakwa anggota Deprov Gorontalo, Adhan Dambea, di Pengadilan Negeri Gorontalo, akhirnya berujung. Majelis Hakim telah membacakan putusan atas kasus tersebut dalam persidangan, kemarin (13/9).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Adhan Dambea tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
“Mengadili, menyatakah terdakwa Adhan Dambea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kombinasi kumulatif oleh jaksa penuntut umum,” ucap majelis hakin yang dipimpin oleh Hascaryo SH. MH, serta dua anggota masing-masing, Muh Fahmi Hary Nugroho SH M Hum, dan Irwanto SH. MH.

Tapi, majelis hakim menyatakan Adhan Dambea telah terbukti secara sah memfitnah, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif JPU. Olehnya, Adhan divonis 1 bulan penjara. Vonis hakim ini jauh dibawah tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana selama satu bulan penjara. Mengembalikan satu buah alat bukti berupa satu buah handphone kepada saksi Mardun, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000 ,” ungkapnya.

Related Post

Ponakan Prabowo Kandidat Deputi Gubernur BI, Pernah Bendahara Umum Partai Gerindra, Diusulkan Presiden Bersama Dua Nama Lainya

Transformasi SULAMPUA Perkuat Konektivitas Gorontalo–Sulut, Wagub Idah : Ini Kebutuhan Kawasan, Bukan Kepentingan Satu Daerah Saja

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

Menanggapi putusan ini, Adhan Dambea menyatakan bersyukur dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah saya bersyukur dengan putusan ini. Bagi saya putusan ini adalah kehendak Allah yang digerakkan melalui tangan hakim. Maka ini harus disyukuri. Sebab tidak akan bergerak sebiji zarah pun tanpa izin Allah. Kita harus syukuri meski ini adalah cobaan. Jangan hanya bersyukur kalau dapat nikmat dari Allah SWT,” ucap Adhan.

Jika mengacu pada pembacaan putusan oleh majelis hakim tadi, lanjut Adhan, kasus ini merupakan kasus dua perkara. Yang berada di Polda Gorontalo kata dia soal dugaan Rp 53 miliar dan ITE yang ditolak oleh majelis hakim.

“Ditolak oleh majelis hakim karena mereka mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tentan Pers. Jadi yang seharusnya dihukum itu wartawan dan bukan saya. Hanya saja karena wartawan ini diatur juga dengan undang-undang tersebut, makanya soal dugaan Rp 53 miliar dan ITE ini ditolak. Karena bukan saya yang

mendistribusikannya,” imbuhnya.
Sementara yang banyak dibahas dalam persidangan itu kata dia, adalah kasus rekaman yang laporannya di Polres Gorontalo Kota.

“Itulah saya dianggap bersalah oleh majelis hakim lantaran menyebut nama Rusli Habibi. Intinya disitu. Olehnya saya menganggap putusan hakim ini adalah putusan yang adil,” ungkap Adhan.

Tapi apakah putusan ini akan diterima? Adhan mengatakan, dalam persidangan dia menyatakan pikir-pikir. Tapi semua tergantung jaksa penuntut umum. Bila jaksa akan mengajukan banding, tentu pihaknya harus siap menghadapi proses banding.

“Tapi kalau memang jaksa tidak akan banding saya siap untuk menjalani vonis ini. Saya siap untuk masuk penjara. Vonisnya kan hanya satu bulan. Saya siap menjalaninya,” ungkap Adhan.

Lebih jauh Adhan mengemukakan, vonis ini tidak akan berdampak terhadap pemberhentiannya sebagai anggota Deprov. Sebab tuntutan jaksa di bawah lima tahun. “Pemberhentian bisa dilakukan bila tuntutan di atas lima tahun,” ujarnya.

Diketahui, persoalan antara Adhan Dambea dan Rusli Habibie berawal dari pernyataan Adhan Dambea di salah satu media massa. Yang mencurigai terjadi dugaan penyelewengan anggaran sejumlah Rp 53 miliar dalam APBD Provinsi 2019. Tak hanya itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana pemberitaan Majalah Tempo edisi 9 Januari 2021, Adhan mencurigai indikasi korupsi yang menyeret mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam kasus pengadaan lahan GORR.

Menyikapi penyataan Adhan itu, Rusli Habibie melaporkan Adhan Dambea dengan aduan pencemaran nama baik hingga perkara ini akhirnya berproses sampai di pengadilan.

“Makanya saya juga meminta agar kejaksaan juga memproses laporan saya soal dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp 53 miliar dalam APBD Provinsi Gorontalo 2019. Serta dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk kasus GORR,” pungkas Adhan Dambea.
(rmb/tr-77)

Tags: Adhan Dambearusli habibie

Related Posts

Thomas Djiwandono

Ponakan Prabowo Kandidat Deputi Gubernur BI, Pernah Bendahara Umum Partai Gerindra, Diusulkan Presiden Bersama Dua Nama Lainya

Tuesday, 20 January 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat memberikan arahan pada diskusi terumpun Transformasi SULAMPUA, yang berlangsung di Aula Gedung Keuangan Negara, Manado, Sulawesi Utara, Senin (19/1/2026). (Foto – Fadly/Diskominfotik)

Transformasi SULAMPUA Perkuat Konektivitas Gorontalo–Sulut, Wagub Idah : Ini Kebutuhan Kawasan, Bukan Kepentingan Satu Daerah Saja

Tuesday, 20 January 2026
Ilustrasi oleh kecerdasan buatan

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

Wednesday, 14 January 2026
Siswa penerima manfaat menikmati makan bergizi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto:istimewa)

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

Monday, 15 December 2025
WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Thursday, 4 December 2025
Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Next Post

Identitas Hacker Bjorka Dibongkar Polisi dan BIN, Mahfud MD: Penangkapan Tunggu Waktu

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Operasi penertiban PETI di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dan TNI beberapa waktu lalu. (Foto: dok-Gorontalo Post).

DPR: Prabowo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

Tuesday, 20 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.