logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Ekonomi Bisnis

Restrukturisasi Kredit Perbankan Terus Menurun, 40 Persen Kredit yang Terdampak Covid-19 Telah Kembali Sehat

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 9 September 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Restrukturisasi Kredit Perbankan Terus Menurun, 40 Persen Kredit yang Terdampak Covid-19 Telah Kembali Sehat

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan efektivitas kelanjutan kebijakan terkait stimulus Covid-19 yang memberikan restrukturisasi kredit pada debitur yang terkena dampak.

Pertimbangan tersebut sehubungan dengan tingkat pemulihan kinerja debitur yang berbeda di setiap sektor, segmen dan wilayah. Kedepan, arah stimulus OJK diharapkan akan lebih targeted kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap masih membutuhkan.

Data diperoleh Gorontalo Post, hingga Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp 830,47 triliun pada Agustus 2020. Per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi Rp560,41 triliun, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun.

Hal tersebut menunjukkan bahwa 40% dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.
Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlahinipernahmencapaiangkatertinggisebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.

Related Post

Wow! Bazar Emas di Pegadaian ‘Biawu’, Saatnya Investasi Emas dengan Harga Terjangkau dan Bisa Dicicil

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Harga Minyak Goreng Gorontalo Tertinggi, Diskumperindag Sebut Biaya Kontainer Jadi Pemicu

Secara proporsi sektoral, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20% adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman yang mencapai 42,69% atausenilai Rp126,06 triliun. Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,90% kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun.

Per Juli 2022, UMKM memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pertumbuhankreditperbankan dengan kredit UMKM tumbuh signifikan sebesar18,08% secara tahunan, di ataspertumbuhan total kreditsebesar 10,71%. Hal tersebut membuat porsi kredit UMKM terhadap total kredit menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Total kredit UMKM per Juli 2022 mencapai Rp 1.299,4 triliun atau 21 persen dari total kredit perbankan.

Sementara itu, mengenai kebijakan pemerintah yang menetapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan Intelektual, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan OJK mendukung implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.

Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Perbankan serta POJK No.42/POJK.03/2017tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, bank dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Dalam hal ini, agunan hanya merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan bank dalampemberian kredit, dan agunan yang dapat diterima sebagai jaminan kredit merupakankeputusan bank berdasarkan penilaian atas debitur atau calon debitur.

Selain itu, POJK Kualitas Aset tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima olehbank secara bisnis (di luar kepentingan perhitungan PPKA). Dengan demikian, bankdapat menerima agunan berupa KI dalam pemberian kredit sepanjang bank telah meyakini kemampuan membayar debitur berdasarkan prinsip 5C.
Mengingat pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian pada bisnis perbankan dalamrangka menjaga stabilitas sistem keuangan, sebelum berlakunya PP tersebut yaitu 1 (satu)tahun sejak diundangkan, diperlukan kerjasama pemerintah, instansi terkait, dan industriuntuk mempersiapkan implementasi PP Ekonomi Kreatif antara lain mengenai valuasi KI serta ketersediaan pasar dalam hal agunan KI dilikuidasi oleh bank.(dan)

Tags: OJK

Related Posts

Wow! Bazar Emas di Pegadaian ‘Biawu’, Saatnya Investasi Emas dengan Harga Terjangkau dan Bisa Dicicil

Wow! Bazar Emas di Pegadaian ‘Biawu’, Saatnya Investasi Emas dengan Harga Terjangkau dan Bisa Dicicil

Tuesday, 28 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Friday, 24 July 2026
Harga Minyak Goreng Gorontalo Tertinggi, Diskumperindag Sebut Biaya Kontainer Jadi Pemicu

Harga Minyak Goreng Gorontalo Tertinggi, Diskumperindag Sebut Biaya Kontainer Jadi Pemicu

Friday, 24 July 2026
Sensus Ekonomi untuk Masa Depan Gorontalo, Ridwan: Data Berkualitas, Hasilkan Kebijakan Berkualitas

Sensus Ekonomi untuk Masa Depan Gorontalo, Ridwan: Data Berkualitas, Hasilkan Kebijakan Berkualitas

Wednesday, 22 July 2026
Tiga Hari Bahagia QRISFest, 147 Ribu Transaksi, 1.100 Merchant Baru

Tiga Hari Bahagia QRISFest, 147 Ribu Transaksi, 1.100 Merchant Baru

Tuesday, 21 July 2026
Next Post
Kembali Naik, Rica Rp60 Ribu per Kg

Kembali Naik, Rica Rp60 Ribu per Kg

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Sony Ndui, Pemilik Uang Rp 74 Juta yang Terbakar,  Kini Lega BI Ganti Utuh

Sony Ndui, Pemilik Uang Rp 74 Juta yang Terbakar,  Kini Lega BI Ganti Utuh

Thursday, 20 June 2024
Wow! Bazar Emas di Pegadaian ‘Biawu’, Saatnya Investasi Emas dengan Harga Terjangkau dan Bisa Dicicil

Wow! Bazar Emas di Pegadaian ‘Biawu’, Saatnya Investasi Emas dengan Harga Terjangkau dan Bisa Dicicil

Tuesday, 28 July 2026
Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.