logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Ekonomi Bisnis

Restrukturisasi Kredit Perbankan Terus Menurun, 40 Persen Kredit yang Terdampak Covid-19 Telah Kembali Sehat

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 9 September 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Restrukturisasi Kredit Perbankan Terus Menurun, 40 Persen Kredit yang Terdampak Covid-19 Telah Kembali Sehat

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan efektivitas kelanjutan kebijakan terkait stimulus Covid-19 yang memberikan restrukturisasi kredit pada debitur yang terkena dampak.

Pertimbangan tersebut sehubungan dengan tingkat pemulihan kinerja debitur yang berbeda di setiap sektor, segmen dan wilayah. Kedepan, arah stimulus OJK diharapkan akan lebih targeted kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap masih membutuhkan.

Data diperoleh Gorontalo Post, hingga Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp 830,47 triliun pada Agustus 2020. Per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi Rp560,41 triliun, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun.

Hal tersebut menunjukkan bahwa 40% dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.
Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlahinipernahmencapaiangkatertinggisebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.

Related Post

Karawo Punya Potensi Ekonomi Besar

Harfest Buka Jalan Gorontalo Jadi Pusat Ekraf, BI: Ruang Bagi Potensi Ekraf, Meningkat Setiap Tahun

HARFEST 2026, BI Gorontalo Libatkan 75 UMKM Kuliner 

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Secara proporsi sektoral, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20% adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman yang mencapai 42,69% atausenilai Rp126,06 triliun. Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,90% kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun.

Per Juli 2022, UMKM memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pertumbuhankreditperbankan dengan kredit UMKM tumbuh signifikan sebesar18,08% secara tahunan, di ataspertumbuhan total kreditsebesar 10,71%. Hal tersebut membuat porsi kredit UMKM terhadap total kredit menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Total kredit UMKM per Juli 2022 mencapai Rp 1.299,4 triliun atau 21 persen dari total kredit perbankan.

Sementara itu, mengenai kebijakan pemerintah yang menetapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan Intelektual, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan OJK mendukung implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.

Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Perbankan serta POJK No.42/POJK.03/2017tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, bank dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Dalam hal ini, agunan hanya merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan bank dalampemberian kredit, dan agunan yang dapat diterima sebagai jaminan kredit merupakankeputusan bank berdasarkan penilaian atas debitur atau calon debitur.

Selain itu, POJK Kualitas Aset tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima olehbank secara bisnis (di luar kepentingan perhitungan PPKA). Dengan demikian, bankdapat menerima agunan berupa KI dalam pemberian kredit sepanjang bank telah meyakini kemampuan membayar debitur berdasarkan prinsip 5C.
Mengingat pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian pada bisnis perbankan dalamrangka menjaga stabilitas sistem keuangan, sebelum berlakunya PP tersebut yaitu 1 (satu)tahun sejak diundangkan, diperlukan kerjasama pemerintah, instansi terkait, dan industriuntuk mempersiapkan implementasi PP Ekonomi Kreatif antara lain mengenai valuasi KI serta ketersediaan pasar dalam hal agunan KI dilikuidasi oleh bank.(dan)

Tags: OJK

Related Posts

Karawo Punya Potensi Ekonomi Besar

Karawo Punya Potensi Ekonomi Besar

Monday, 14 September 2026
Harfest Buka Jalan Gorontalo Jadi Pusat Ekraf, BI: Ruang Bagi Potensi Ekraf, Meningkat Setiap Tahun

Harfest Buka Jalan Gorontalo Jadi Pusat Ekraf, BI: Ruang Bagi Potensi Ekraf, Meningkat Setiap Tahun

Monday, 14 September 2026
HARFEST 2026, BI Gorontalo Libatkan 75 UMKM Kuliner 

HARFEST 2026, BI Gorontalo Libatkan 75 UMKM Kuliner 

Saturday, 12 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026
Next Post
Kembali Naik, Rica Rp60 Ribu per Kg

Kembali Naik, Rica Rp60 Ribu per Kg

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Monday, 14 September 2026
Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Monday, 14 September 2026
Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Monday, 14 September 2026
Kabawa Hente

Kabawa Hente

Monday, 14 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.