Gorontalopost.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan efektivitas kelanjutan kebijakan terkait stimulus Covid-19 yang memberikan restrukturisasi kredit pada debitur yang terkena dampak.
Pertimbangan tersebut sehubungan dengan tingkat pemulihan kinerja debitur yang berbeda di setiap sektor, segmen dan wilayah. Kedepan, arah stimulus OJK diharapkan akan lebih targeted kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap masih membutuhkan.
Data diperoleh Gorontalo Post, hingga Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp 830,47 triliun pada Agustus 2020. Per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi Rp560,41 triliun, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun.
Hal tersebut menunjukkan bahwa 40% dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.
Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlahinipernahmencapaiangkatertinggisebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.
Secara proporsi sektoral, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20% adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman yang mencapai 42,69% atausenilai Rp126,06 triliun. Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,90% kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun.
Per Juli 2022, UMKM memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pertumbuhankreditperbankan dengan kredit UMKM tumbuh signifikan sebesar18,08% secara tahunan, di ataspertumbuhan total kreditsebesar 10,71%. Hal tersebut membuat porsi kredit UMKM terhadap total kredit menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Total kredit UMKM per Juli 2022 mencapai Rp 1.299,4 triliun atau 21 persen dari total kredit perbankan.
Sementara itu, mengenai kebijakan pemerintah yang menetapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan Intelektual, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan OJK mendukung implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.
Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Perbankan serta POJK No.42/POJK.03/2017tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, bank dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Dalam hal ini, agunan hanya merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan bank dalampemberian kredit, dan agunan yang dapat diterima sebagai jaminan kredit merupakankeputusan bank berdasarkan penilaian atas debitur atau calon debitur.
Selain itu, POJK Kualitas Aset tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima olehbank secara bisnis (di luar kepentingan perhitungan PPKA). Dengan demikian, bankdapat menerima agunan berupa KI dalam pemberian kredit sepanjang bank telah meyakini kemampuan membayar debitur berdasarkan prinsip 5C.
Mengingat pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian pada bisnis perbankan dalamrangka menjaga stabilitas sistem keuangan, sebelum berlakunya PP tersebut yaitu 1 (satu)tahun sejak diundangkan, diperlukan kerjasama pemerintah, instansi terkait, dan industriuntuk mempersiapkan implementasi PP Ekonomi Kreatif antara lain mengenai valuasi KI serta ketersediaan pasar dalam hal agunan KI dilikuidasi oleh bank.(dan)











Discussion about this post