Gorontalopost.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif yang terjadi di Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo terus bergulir. Kali ini, pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, telah mengantongi hasil kerugian negara dari BPKP RI Perwakilan Gorontalo, di mana dari data yang diterima, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 89.545.455.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K mengatakan, pihaknya saat ini telah mengantongi hasil kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiktif yang terjadi di Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo.
“Alhamdulillah sudah ada hasil kerugian negaranya. Selanjutnya, kami masih akan melakukan pemeriksaan, koordinasi hingga menyita sejumlah dokumen penting,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini, penyidik pula telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting dari Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo beberapa waktu yang lalu. Dokumen yang disita tersebut yakni dokumen kontrak serta SP2D.
“Kami pun rencananya dalam waktu dekat ini, masih akan melakukan penyitaan lagi terhadap beberapa dokumen penting lainnya, yang berkaitan dengan perkara tersebut,” terangnya.
Seperti yang diketahui, pada 2018 lalu kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo mengadakan kegiatan pekerjaan pengadaan kursi ruang tunggu besi pernekel, dengan besaran anggaran Rp 100 juta. Pengadaan tersebut bersumber dari anggaran surat berharga syariah negara (SBSN) APBN tahun anggaran 2018.
Proses pengadaan itu sendiri dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL), dan menunjuk CV Restu Prestasi Perdana sebagai pihak penyedia. Namun pada pelaksanaannya, barang tersebut tidak diadakan sebagaimana kontrak yang ditandatangani. Mirisnya lagi tim panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan maupun pengujian sebagaimana tugas dan kewajiban dari tim tersebut. Namun dibuatkan berita acara serah terima hasil pekerjaan dan ditandatangani oleh tim PPHP dan juga pihak penyedia seolah-olah barang yang diadakan tersebut benar-benar ada.
Tim PPHP pula turut membuat dan menandatangani berita acara penerimaan hasil pekerjaan tersebut, atas permintaan dari PPK dan juga atas resi bukti pengiriman barang, serta terdesak masalah waktu pencairan anggaran. Atas kejadian itu, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pengadaan fiktif atas kursi ruang tunggu besi pernekel.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, nantinya akan kami sampaikan kembali. Pada dasarnya, perkara ini masih sementara berproses,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post