Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, 15 Saksi Diperiksa, Jumat Dini Hari Belum Tuntas

Gorontalopost.id – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung hingga dini hari tadi.

Hari berganti, sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di TNCC Polri belum tuntas. “Masih panjang, belum, baru baca tuntutan, pembelaan, ini nyusun putusan dulu, segini (tebalnya),” kata Dedi di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/8) dini hari.

Sementara itu, pantauan di lokasi pukul 00.13 WIB, sejumlah tim komisi etik terlihat sementara meninggalkan ruang sidang. Salah satunya Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang.

Mereka keluar tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Usai mereka meninggalkan ruangan, pintu ruang sidang segera ditutup.
Dua anggota Brimob bersenjata lengkap masih berjaga di depan ruang sidang. Mereka nampak berdiri di depan pintu ruang sidang.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, beberapa saksi yang dihadirkan di antaranya Bripka RR dan Kuat Ma’ruf, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, menyebutkan saksi-saksi yang hadir tersebut berstatus menjalani penempatan khusus, seperti Bharada E (RE) dan Kuat Ma’aruf (KM) dipatsuskan di Bareskrim Polri bersama Bripka Ricky Rizal (RR). “Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE,” kata Nurul sebagaimana dilansir Antara, Kamis (25/8).

Nurul menyebutkan, untuk saksi Bharada RE tidak dihadirkan langsung di ruang sidang etik, namun dihadirkan secara daring. “Untuk saksi RE hadir melalui zoom,” kata Nurul.

Ketiga saksi (RR, RE dan KM) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Saksi berikutnya, lima orang dari Patsus Mako Brimob, yakni Brigjen Pol.Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

“Kelima saksi ini hadir dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” kata Nurul.
Lalu, lanjut Nurul, saksi dari Patsus Provost sebanyak lima orang, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. “Kemudian ada dua saksi daru luar patsus yakni HN dan MB,” ujarnya. Inisial HN meruju pada Hari Nugroho) dan Murbani Budi Pitono. “Jadi total saksi ada 15 ya,” kata Nurul.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, para saksi dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS,” kata Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung secar tutup. Layaknya sidang di pengadilan, mantan Kadiv Propam Polri itu menjalani persidangan yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Bharada E
Kuat Ma’aruf
Bripka RR
Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Benny Ali
Kombes Agus Nurpatria
Kombes Susanto
Kombes Budhi Herdi
AKBP Ridwan Soplanit
AKBP Arif Rahman
AKBP Arif Cahya
Kompol Chuk Putranto
AKP Rifaizal Samual.
HN
MB

Comment