logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Korupsi Rp 78 Triliun, Tiba Dari Taiwan Langsung Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 16 August 2022
in Nasional
0
Korupsi Rp 78 Triliun, Tiba Dari Taiwan Langsung Ditahan

Bos PT. Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejaksaan Agung. Surya Darmadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif kurang lebih selama empat jam.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Gorontalopost.id – Bos PT. Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejaksaan Agung. Surya Darmadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif kurang lebih selama empat jam, setelah sebelumnya tiba di Indonesia dari Taiwan. Surya Darmadi merupakan tersangka korupsi paling dicari, aktivitasnya yang berada di luar negeri, membuat kejaksaan terkendala menangkapnya.

Setelah tiba di Indonesia, Surya Darmadi langsung digiring ke Kejaksaan Agung. Di sana, ia menjalani pemeriksaan. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB, melalui pintu belakang gedung bundar atau kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Sehingga awak media tidak bisa meminta keterangan terhadap Surya Darmadi. Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Dia akan menjalani penahaman untuk 20 hari pertama. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, Surya Darmadi akan menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba. “Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba,” kata Ketut, Senin (15/8).
Terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, pihaknya berhasil menjemput Surya Darmadi. Karena sebelumnya tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan senilai Rp 78 triliun itu mangkir dari pemanggilan Kejaksaan. Burhanuddin mengakui pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Surya Darmadi, yang diduga sebelumnya berada di Singapura. Penjemputan terhadap Surya Darmadi, kata Burhanuddin, setelah berkoordinasi dengan pengacaranya, Juniver Girsang. Surya Darmadi kemudian berjanji memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, pada Senin (15/8) hari ini.
“Kami melakukan pemanggilan atas tersangka di Singapura dan suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan pada kami tapi nggak tauhu dimana tersangka berada. Pemanggilan Tapi di Singapura,” ungkap Burhanuddin di Kompleks Kejagung. Menurut Burhanuddin, Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dari Taiwan ke Indonesia. Surya Darmadi yang mengenakan kemeja putih tiba di gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.57 WIB. “Penerbangan China Airlines dari Taiwan,” ujar Burhanuddin.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jp)

Tags: korupsi

Related Posts

KAPOLDA CUP - Open Fishing Tournament Kapolda Sulut Cup I 2026 yang digelar pada 11–12 April 2026 di Youth Center Kawasan Megamas, Manado. (foto: dok- humas polda sulut)

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Tuesday, 14 April 2026
Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Saturday, 11 April 2026
Viva Yoga Mauladi

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Friday, 10 April 2026
Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Friday, 10 April 2026
Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Thursday, 9 April 2026
Konferensi pers Pemprov Gorontali di Rumah Jabatan Gubernur terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran, Rabu (2/4) malam. (Foto : Mila/diskominfotik)

Kunker Pejabat Diminta ‘Nebeng’ Kenderaan

Monday, 6 April 2026
Next Post
Dirjen GTK Apresiasi UNG, Lakukan Inovasi dalam Pendidikan

Dirjen GTK Apresiasi UNG, Lakukan Inovasi dalam Pendidikan

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.