logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tiga Pelaku Pencurian Kabel Dibekuk

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 9 August 2022
in Metropolis
0
Tiga Pelaku Pencurian Kabel Dibekuk

Tiga tersangka pencurian kabel, kini telah ditangkap dan ditahan di Polres Gorontalo Kota.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Tiga orang pelaku kasus pencurian kabel penerangan lampu jalan, yang sempat menjadi buron, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Rajawali (Buser,red) Polres Gorontalo Kota, Kamis (04/08/2022).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, kejadian pencurian kabel penerangan lampu jalan tersebut dilaporkan pada Rabu (09/03/2022), di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Gorontalo Kota (Buser,red) melakukan penyelidikan dan pada awal April 2022, empat orang berhasil ditangkap yakni UD alias Usman (24), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, VA alias Olong (31), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, RK alias Eca (21), warga Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi dan MR alias Ical (40), warga Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Setelah itu, pada awal Juni 2022, dua orang tersangka lagi kembali ditangkap yakni HB alias Ikal (21), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, dan RD alias Raji (22), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Enam orang tersangka itu pun kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, untuk menunggu proses persidangan.

Related Post

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Tak hanya sampai disitu saja, pihak Polres Gorontalo Kota terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang lainnya yakni MR alias Iki (23) warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan yang diamankan di wilayah Kota Gorontalo dan dua orang lainnya yakni EL alias Ewan (37), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan serta AM alias Mat (55), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Ketiganya pun kini sudah ditahan di Polres Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pencurian kabel penerangan jalan.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K menjelaskan, total keseluruhan tersangka yang sudah ditangkap dan diproses yakni Sembilan orang. Enam orang lainnya tinggal menunggu proses persidangan, sedangkan tiga orang lainnya saat ini sudah dilakukan penahanan dan masih akan dilakukan pemeriksaan.

“Jadi mereka ini berkelompok. Di mana tugas mereka yakni mengambil kabel yang berada di median jalan, yang ditimbun dengan tanah dan terletak di tengah jalan raya, serta berfungsi dari kabel tersebut untuk penghubung aliran listrik dari panel ke tiap-tiap tiang listrik lainnya. Cara pengambilan kabel ini dilakukan dengan menggunakan gergaji besi dan parang. Setelah diambil, kabel kemudian dibakar dan tembaga yang diambil untuk dijual kembali,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini.

Ditambahkan pula, panjang kabel yang telah diambil oleh para tersangka yakni kurang lebih 518 meter, dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 59 juta. Dan oleh para tersangka, kabel tersebut dijual dengan harga Rp 1,8 juta dan kemudian dibagi rata oleh para tersangka.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” tegas Alumnus Akpol 2015 ini. (kif)

Tags: Waspada Pencurian

Related Posts

Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Next Post
IRT Temukan Suami Tergantung di Gudang

IRT Temukan Suami Tergantung di Gudang

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

Tuesday, 22 November 2022

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.