logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tiga Pelaku Pencurian Kabel Dibekuk

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 9 August 2022
in Metropolis
0
Tiga Pelaku Pencurian Kabel Dibekuk

Tiga tersangka pencurian kabel, kini telah ditangkap dan ditahan di Polres Gorontalo Kota.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Tiga orang pelaku kasus pencurian kabel penerangan lampu jalan, yang sempat menjadi buron, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Rajawali (Buser,red) Polres Gorontalo Kota, Kamis (04/08/2022).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, kejadian pencurian kabel penerangan lampu jalan tersebut dilaporkan pada Rabu (09/03/2022), di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Gorontalo Kota (Buser,red) melakukan penyelidikan dan pada awal April 2022, empat orang berhasil ditangkap yakni UD alias Usman (24), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, VA alias Olong (31), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, RK alias Eca (21), warga Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi dan MR alias Ical (40), warga Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Setelah itu, pada awal Juni 2022, dua orang tersangka lagi kembali ditangkap yakni HB alias Ikal (21), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, dan RD alias Raji (22), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Enam orang tersangka itu pun kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, untuk menunggu proses persidangan.

Related Post

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Mental, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Latih Kader Desa Luwoo

Tak hanya sampai disitu saja, pihak Polres Gorontalo Kota terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang lainnya yakni MR alias Iki (23) warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan yang diamankan di wilayah Kota Gorontalo dan dua orang lainnya yakni EL alias Ewan (37), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan serta AM alias Mat (55), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Ketiganya pun kini sudah ditahan di Polres Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pencurian kabel penerangan jalan.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K menjelaskan, total keseluruhan tersangka yang sudah ditangkap dan diproses yakni Sembilan orang. Enam orang lainnya tinggal menunggu proses persidangan, sedangkan tiga orang lainnya saat ini sudah dilakukan penahanan dan masih akan dilakukan pemeriksaan.

“Jadi mereka ini berkelompok. Di mana tugas mereka yakni mengambil kabel yang berada di median jalan, yang ditimbun dengan tanah dan terletak di tengah jalan raya, serta berfungsi dari kabel tersebut untuk penghubung aliran listrik dari panel ke tiap-tiap tiang listrik lainnya. Cara pengambilan kabel ini dilakukan dengan menggunakan gergaji besi dan parang. Setelah diambil, kabel kemudian dibakar dan tembaga yang diambil untuk dijual kembali,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini.

Ditambahkan pula, panjang kabel yang telah diambil oleh para tersangka yakni kurang lebih 518 meter, dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 59 juta. Dan oleh para tersangka, kabel tersebut dijual dengan harga Rp 1,8 juta dan kemudian dibagi rata oleh para tersangka.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” tegas Alumnus Akpol 2015 ini. (kif)

Tags: Waspada Pencurian

Related Posts

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Mental, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Latih Kader Desa Luwoo

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Mental, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Latih Kader Desa Luwoo

Thursday, 23 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
Next Post
IRT Temukan Suami Tergantung di Gudang

IRT Temukan Suami Tergantung di Gudang

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.