Gorontalopost.id – Kurang lebih 62 paket narkoba jenis ganja yang siap edar, berhasil disita oleh Direktorat Narkoba Polda Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Ipda Maman Datau, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana akan ada transaksi narkotika jenis ganja, yang akan dilakukan di Jalan Syarini Abdullah, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Senin (25/07/2022) sekitar pukul 16.30 Witta, Tim Opsnal menuju ke lokasi dan melakukan pemantauan. Setelah beberapa menit melakukan pemantauan, sekitar pukul 16.45 Wita, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor merek Vario berwarna merah melintas. Merasa curiga, tim opsnal kemudian bergegas menghentikan pengendara sepeda motor tersebut. Setelah diinterogasi, lelaki tersebut mengaku bernama DI alias Jemy (29).
Tim kemudian melakukan pemeriksaan, dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan satu buah pembungkus rokok merek sampoerna, yang didalamnya berisikan empat sachet plastic kip bening, yang diduga berisi narkotika jenis ganja, dan tiga linting.
Tidak hanya sampai disitu saja, ketika diinterogasi kembali, Jemy mengaku bahwa dirinya masih menyimpan sisa barang narkotika jenis ganja, dirumahnya yang berada di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Tim kemudian menggiring Jemy ke rumahnya tersebut. Sesampainya di rumah, Jemy kemudian diminta untuk mengambil barang yang diduga narkotika jenis ganja tersebut.
Dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat, Jemy pun mengambil barang di dapur rumahnya, di mana terdapat 58 sachet plastic kip bening yang didugaberisi narkotika jenis ganja dan 31 sachet plastic kip kosong, yang disimpan di dalam kaleng blue band. Atas temuan itu, Jemy pun digiring ke Polda Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Gorontalo melalui Dir Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.H,S.I.K,M.H, yang disampaikan oleh Kanit Opsnal, Ipda Maman Datau mengatakan, saat ini Jemy telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polda Gorontalo.
“Dari pengakuan tersangka Jemy, dirinya sudah dua kali membeli barang haram tersebut dari daerah Medan, Sumatera Utara. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali. Kami pun turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang sudah memberikan informasi, sehingga peredaran narkoba di daerah Gorontalo, bisa dicegah,” pungkas mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini. (kif)










Discussion about this post