Gorontalopost.id – Narapidana yang tak lain merupakan Bandar narkoba, AA alias Beng (34), Warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, diperiksa secara marathon oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Gorontalo, pada pekan kemarin.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, setelah dijemput dari Lapas Kelas II B Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan diserahkan ke Lapas Kelas II A Kota Gorontalo pada 1 Agustus lalu, pihak penyidik Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, terus melakukan pemeriksaan terhadap AA alias Beng. Bahkan, pemeriksaan yang dilakukan pada pekan kemarin, Beng dicecar dengan 37 pertanyaan.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, Beng mengakui bahwa barang yang diedarkan oleh oknum anggota Kepolisian yakni ARH, merupakan miliknya dan tugas ARH adalah mengedarkannya di wilayah Gorontalo.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang diduga narkoba, dengan jumlah 18 paket, merupakan miliknya. Di mana barang tersebut dikirim dari wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), dan kemudian oleh oknum anggota Polri ARH, barang tersebut disebarkan sesuai dengan arahan Beng,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Taluditi ini, terkait dengan perkara ini, pihaknya pula sudah mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo atau tahap satu. Selanjutnya, tinggal menunggu hasil penelitian dari pihak Kejari Kota Gorontalo.
“Pemeriksaan kami lakukan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo dan tahap satu sudah kami lakukan pula pada Jumat (05/08/2022). Selanjutnya kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan Kejari Kota Gorontalo. Apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka akan kami tindaklanjuti dengan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Apabila ada yang kurang, maka akan kami lengkapi,” tegasnya.
Untuk saat ini kata Iptu Mahyudin Popoi, perkara ARH saat ini sudah berada di pengadilan dan telah disidangkan. Sedangkan AA alias Beng, tinggal menuggu proses selanjutnya.
“Atas perbuatannya ini, AA alias Beng-Beng disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 144 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post