logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Tiga Jenderal Terancam Pidana

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 5 August 2022
in Nasional
0
Tiga Jenderal Terancam Pidana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaranya menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Penanganan perkara penembakan terhadap Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propram, Irjen Pol Ferdy Sambo, terus berkembang. Terbaru, ada dugaan keterlibatan sejumlah jenderal aktif polri. Peran mereka cukup mencengangkan, karena diduga menghambat penyidikan,dan penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain tiga jenderal itu, ada keterlibatan 22 personel Polri lainya. Mereka masing-masing lima personel berpangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga personel berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua personel Komisaris Polisi (Kompol), tujuh personel perwira menengah, dan bintara maupun tantama lima personel. Mereka berasal dari kesatuan, Divisi Propam, Bareskrim, Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Selatan. Tiga jenderal dan 22 insan Bhayangkara itu diperiksa tim khusus yang dipimpin Irwasum Polri. Pemeriksaan tersebut dilakukan, karena adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit , dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/8) malam. “25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” tegas jenderal bintang empat tersebut.

Jenderal Listyo menambahkan, apabila ditemukan adanya proses pidana, maka pihaknya akan memproses pidana para pihak tersebut. “Malam hari ini saya akan keluarkan telegram khusus untuk memutasi,” tandas Listyo Sigit.

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Listyo berharap, dengan adanya tindakan tegas tersebut, proses penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik. “Saya yakin timsus akan bekerja keras. Dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat bisa membuat terang peristiwa yang terjadi,” pungkas Listyo.

DALAMI UPAYA HILANGKAN BARANG BUKTI

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, kemarin mengatakan, saat ini Bareskrim tengah mendalami upaya menghalang-halangi, dan menghilangkan barang bukti pada kasus tewasnya Brigadir J.
Pihaknya, kata Komjen Agus, tengah memeriksa sebanyak 25 anggota Polri secara etik terkait dugaan menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan merusak TKP.

“Bila ditemukan pidana, menghilangan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan setelah menjalani pemeriksaan kode etik rekomendasi Irwasum, apakah perlu kita tingkatkan. Sehingga apakah mereka bagian dari pelaku seperti Pasal 55, termasuk memberi bantuan yang terjadi,” ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8).

Agus menegaskan, apabila 25 anggota Polri ini terbukti melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan merusak TKP, maka Polri akan menindak sesuai aturan.

“Kini jadi landasan kita termasuk dari timsus, juga mendapatkan surat penyidik mendapat evaluasi dari limpahan Polres ke Polda Metro Jaya. Akan dievaluasi, apakah tahapan-tahapan sudah sesuai,” ujarnya. (jp/net)

Tags: kapolri

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Dari Sosialisasi PKPU No 4/2022 di Bone Bolango, Orang Dengan Gangguan Jiwa Boleh Berparpol

Dari Sosialisasi PKPU No 4/2022 di Bone Bolango, Orang Dengan Gangguan Jiwa Boleh Berparpol

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.