logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Nasional

Tiga Jenderal Terancam Pidana

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 5 August 2022
in Nasional
0
Tiga Jenderal Terancam Pidana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaranya menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Penanganan perkara penembakan terhadap Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propram, Irjen Pol Ferdy Sambo, terus berkembang. Terbaru, ada dugaan keterlibatan sejumlah jenderal aktif polri. Peran mereka cukup mencengangkan, karena diduga menghambat penyidikan,dan penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain tiga jenderal itu, ada keterlibatan 22 personel Polri lainya. Mereka masing-masing lima personel berpangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga personel berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua personel Komisaris Polisi (Kompol), tujuh personel perwira menengah, dan bintara maupun tantama lima personel. Mereka berasal dari kesatuan, Divisi Propam, Bareskrim, Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Selatan. Tiga jenderal dan 22 insan Bhayangkara itu diperiksa tim khusus yang dipimpin Irwasum Polri. Pemeriksaan tersebut dilakukan, karena adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit , dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/8) malam. “25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” tegas jenderal bintang empat tersebut.

Jenderal Listyo menambahkan, apabila ditemukan adanya proses pidana, maka pihaknya akan memproses pidana para pihak tersebut. “Malam hari ini saya akan keluarkan telegram khusus untuk memutasi,” tandas Listyo Sigit.

Related Post

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Gaji Guru Honorer Ditambah

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Listyo berharap, dengan adanya tindakan tegas tersebut, proses penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik. “Saya yakin timsus akan bekerja keras. Dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat bisa membuat terang peristiwa yang terjadi,” pungkas Listyo.

DALAMI UPAYA HILANGKAN BARANG BUKTI

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, kemarin mengatakan, saat ini Bareskrim tengah mendalami upaya menghalang-halangi, dan menghilangkan barang bukti pada kasus tewasnya Brigadir J.
Pihaknya, kata Komjen Agus, tengah memeriksa sebanyak 25 anggota Polri secara etik terkait dugaan menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan merusak TKP.

“Bila ditemukan pidana, menghilangan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan setelah menjalani pemeriksaan kode etik rekomendasi Irwasum, apakah perlu kita tingkatkan. Sehingga apakah mereka bagian dari pelaku seperti Pasal 55, termasuk memberi bantuan yang terjadi,” ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8).

Agus menegaskan, apabila 25 anggota Polri ini terbukti melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan merusak TKP, maka Polri akan menindak sesuai aturan.

“Kini jadi landasan kita termasuk dari timsus, juga mendapatkan surat penyidik mendapat evaluasi dari limpahan Polres ke Polda Metro Jaya. Akan dievaluasi, apakah tahapan-tahapan sudah sesuai,” ujarnya. (jp/net)

Tags: kapolri

Related Posts

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Thursday, 5 March 2026
30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Thursday, 5 March 2026
Teddy Indra Wijaya

Gaji Guru Honorer Ditambah

Tuesday, 3 March 2026
Inspeksi manajemen PT Pertamina ke Aviation Fuel Terminal (AFT) Sam Ratulangi Manado terkait kesiapan operasional selama ramadan dan idulfitri 2026. (foto: dok-pertamina)

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Friday, 13 February 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaburkan bunga di atas makam mendiang Meriyati Roeslani Hoegeng (Eyang Meri), istri dari mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2). (foto: Divisi Humas Polri)

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Thursday, 5 February 2026
Operasi pencarian korban tertimbun material longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, beberapa hari lalu. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

Wednesday, 4 February 2026
Next Post
Dari Sosialisasi PKPU No 4/2022 di Bone Bolango, Orang Dengan Gangguan Jiwa Boleh Berparpol

Dari Sosialisasi PKPU No 4/2022 di Bone Bolango, Orang Dengan Gangguan Jiwa Boleh Berparpol

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.