logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Tiga Jenderal Terancam Pidana

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 5 August 2022
in Nasional
0
Tiga Jenderal Terancam Pidana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaranya menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Penanganan perkara penembakan terhadap Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propram, Irjen Pol Ferdy Sambo, terus berkembang. Terbaru, ada dugaan keterlibatan sejumlah jenderal aktif polri. Peran mereka cukup mencengangkan, karena diduga menghambat penyidikan,dan penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain tiga jenderal itu, ada keterlibatan 22 personel Polri lainya. Mereka masing-masing lima personel berpangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga personel berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua personel Komisaris Polisi (Kompol), tujuh personel perwira menengah, dan bintara maupun tantama lima personel. Mereka berasal dari kesatuan, Divisi Propam, Bareskrim, Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Selatan. Tiga jenderal dan 22 insan Bhayangkara itu diperiksa tim khusus yang dipimpin Irwasum Polri. Pemeriksaan tersebut dilakukan, karena adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit , dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/8) malam. “25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” tegas jenderal bintang empat tersebut.

Jenderal Listyo menambahkan, apabila ditemukan adanya proses pidana, maka pihaknya akan memproses pidana para pihak tersebut. “Malam hari ini saya akan keluarkan telegram khusus untuk memutasi,” tandas Listyo Sigit.

Related Post

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Listyo berharap, dengan adanya tindakan tegas tersebut, proses penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik. “Saya yakin timsus akan bekerja keras. Dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat bisa membuat terang peristiwa yang terjadi,” pungkas Listyo.

DALAMI UPAYA HILANGKAN BARANG BUKTI

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, kemarin mengatakan, saat ini Bareskrim tengah mendalami upaya menghalang-halangi, dan menghilangkan barang bukti pada kasus tewasnya Brigadir J.
Pihaknya, kata Komjen Agus, tengah memeriksa sebanyak 25 anggota Polri secara etik terkait dugaan menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan merusak TKP.

“Bila ditemukan pidana, menghilangan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan setelah menjalani pemeriksaan kode etik rekomendasi Irwasum, apakah perlu kita tingkatkan. Sehingga apakah mereka bagian dari pelaku seperti Pasal 55, termasuk memberi bantuan yang terjadi,” ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8).

Agus menegaskan, apabila 25 anggota Polri ini terbukti melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan merusak TKP, maka Polri akan menindak sesuai aturan.

“Kini jadi landasan kita termasuk dari timsus, juga mendapatkan surat penyidik mendapat evaluasi dari limpahan Polres ke Polda Metro Jaya. Akan dievaluasi, apakah tahapan-tahapan sudah sesuai,” ujarnya. (jp/net)

Tags: kapolri

Related Posts

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Friday, 11 September 2026
Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Friday, 11 September 2026
AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Thursday, 27 August 2026
Next Post
Dari Sosialisasi PKPU No 4/2022 di Bone Bolango, Orang Dengan Gangguan Jiwa Boleh Berparpol

Dari Sosialisasi PKPU No 4/2022 di Bone Bolango, Orang Dengan Gangguan Jiwa Boleh Berparpol

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Monday, 14 September 2026
Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Monday, 14 September 2026
Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Monday, 14 September 2026
Kabawa Hente

Kabawa Hente

Monday, 14 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.