Tiga Jenderal Terancam Pidana

Gorontalopost.id – Penanganan perkara penembakan terhadap Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propram, Irjen Pol Ferdy Sambo, terus berkembang. Terbaru, ada dugaan keterlibatan sejumlah jenderal aktif polri. Peran mereka cukup mencengangkan, karena diduga menghambat penyidikan,dan penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain tiga jenderal itu, ada keterlibatan 22 personel Polri lainya. Mereka masing-masing lima personel berpangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga personel berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua personel Komisaris Polisi (Kompol), tujuh personel perwira menengah, dan bintara maupun tantama lima personel. Mereka berasal dari kesatuan, Divisi Propam, Bareskrim, Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Selatan. Tiga jenderal dan 22 insan Bhayangkara itu diperiksa tim khusus yang dipimpin Irwasum Polri. Pemeriksaan tersebut dilakukan, karena adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit , dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/8) malam. “25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” tegas jenderal bintang empat tersebut.

Jenderal Listyo menambahkan, apabila ditemukan adanya proses pidana, maka pihaknya akan memproses pidana para pihak tersebut. “Malam hari ini saya akan keluarkan telegram khusus untuk memutasi,” tandas Listyo Sigit.

Listyo berharap, dengan adanya tindakan tegas tersebut, proses penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik. “Saya yakin timsus akan bekerja keras. Dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat bisa membuat terang peristiwa yang terjadi,” pungkas Listyo.

DALAMI UPAYA HILANGKAN BARANG BUKTI

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, kemarin mengatakan, saat ini Bareskrim tengah mendalami upaya menghalang-halangi, dan menghilangkan barang bukti pada kasus tewasnya Brigadir J.
Pihaknya, kata Komjen Agus, tengah memeriksa sebanyak 25 anggota Polri secara etik terkait dugaan menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan merusak TKP.

“Bila ditemukan pidana, menghilangan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan setelah menjalani pemeriksaan kode etik rekomendasi Irwasum, apakah perlu kita tingkatkan. Sehingga apakah mereka bagian dari pelaku seperti Pasal 55, termasuk memberi bantuan yang terjadi,” ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8).

Agus menegaskan, apabila 25 anggota Polri ini terbukti melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan merusak TKP, maka Polri akan menindak sesuai aturan.

“Kini jadi landasan kita termasuk dari timsus, juga mendapatkan surat penyidik mendapat evaluasi dari limpahan Polres ke Polda Metro Jaya. Akan dievaluasi, apakah tahapan-tahapan sudah sesuai,” ujarnya. (jp/net)

Comment