logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Dari Sosialisasi PKPU No 4/2022 di Bone Bolango, Orang Dengan Gangguan Jiwa Boleh Berparpol

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 5 August 2022
in Nasional
0
Dari Sosialisasi PKPU No 4/2022 di Bone Bolango, Orang Dengan Gangguan Jiwa Boleh Berparpol

MENUJU PEMILU : Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bone Bolango, Kamis (4/8).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Dalam merekrut anggota, partai politik dimungkinkan untuk memasukkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam daftar anggota partai. Karena konstitusi tidak melarang ODGJ masuk dalam partai politik.

Ini mengemuka dalam kegiatan sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 yang diselenggarakan KPU Bone Bolango di kantor KPU setempat, kemarin (4/8).

Anggota KPU Bone Bolango divisi teknis penyelenggara, Sutenty Lamuhu menyatakan, tidak ada larangan bagi ODGJ masuk ke dalam partai politik. Menurutnya, ODGJ sejatinya tetap memiliki hak politik yaitu hak untuk memilih. Hak itu tidak bisa dihilangkan. Karena ODGJ merupakan warga negara yang statusnya sama dengan warga negara lain yang memiliki hak politik.

“Misalnya warga negara yang sudah berusia 17 tahun. Maka dipastikan warga yang bersangkutan wajib terdaftar dalam data pemilih,” urainya.

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Olehnya, pada saat KPU melakukan verifikasi faktual dan menemukan ada anggota partai politik yang berstatus ODGJ dan diupload dalam Sipol maka itu tetap diakui sebagai anggota partai politik.

“Karena sampai sekarang tidak ada regulasi baik peraturan KPU maupun undang-undang Pemilu yang melarang ODGJ masuk dalam keanggotaan parpol,” ungkapnya.

Sutenty menjelaskan, secara teknis, dalam melakukan verifikasi faktual, KPU tidak akan menanyakan apakah anggota partai merupakan ODGJ atau tidak. Yang dilakukan KPU hanyalah mencocokkan KTP elektronik yang diupload ke dalam sipol. “Itu cara kerja verfak bukan mempertanyakan apakah bapak sedang dalam kondisi sehat hari ini atau tidak sedang dalam gangguan jiwa. Itu bukan kerja verfak,” jelasnya. (csr)

Tags: KPU

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post
Gunakan Dana PEN dengan Baik, Ariston : Ini adalah Amanah untuk Kepentingan Rakyat

Gunakan Dana PEN dengan Baik, Ariston : Ini adalah Amanah untuk Kepentingan Rakyat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 29 Juli 2026

Rekomendasi

Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Wednesday, 29 July 2026
Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Wednesday, 29 July 2026
Rutinitas Tanpa Was-was, Ada Astra Honda Care, Honda Siap Temani Perjalanan Konsumen

Rutinitas Tanpa Was-was, Ada Astra Honda Care, Honda Siap Temani Perjalanan Konsumen

Wednesday, 29 July 2026
Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Wednesday, 29 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kota yang Terluka

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.