logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Dari Sosialisasi PKPU No 4/2022 di Bone Bolango, Orang Dengan Gangguan Jiwa Boleh Berparpol

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 5 August 2022
in Nasional
0
Dari Sosialisasi PKPU No 4/2022 di Bone Bolango, Orang Dengan Gangguan Jiwa Boleh Berparpol

MENUJU PEMILU : Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bone Bolango, Kamis (4/8).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Dalam merekrut anggota, partai politik dimungkinkan untuk memasukkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam daftar anggota partai. Karena konstitusi tidak melarang ODGJ masuk dalam partai politik.

Ini mengemuka dalam kegiatan sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 yang diselenggarakan KPU Bone Bolango di kantor KPU setempat, kemarin (4/8).

Anggota KPU Bone Bolango divisi teknis penyelenggara, Sutenty Lamuhu menyatakan, tidak ada larangan bagi ODGJ masuk ke dalam partai politik. Menurutnya, ODGJ sejatinya tetap memiliki hak politik yaitu hak untuk memilih. Hak itu tidak bisa dihilangkan. Karena ODGJ merupakan warga negara yang statusnya sama dengan warga negara lain yang memiliki hak politik.

“Misalnya warga negara yang sudah berusia 17 tahun. Maka dipastikan warga yang bersangkutan wajib terdaftar dalam data pemilih,” urainya.

Related Post

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Olehnya, pada saat KPU melakukan verifikasi faktual dan menemukan ada anggota partai politik yang berstatus ODGJ dan diupload dalam Sipol maka itu tetap diakui sebagai anggota partai politik.

“Karena sampai sekarang tidak ada regulasi baik peraturan KPU maupun undang-undang Pemilu yang melarang ODGJ masuk dalam keanggotaan parpol,” ungkapnya.

Sutenty menjelaskan, secara teknis, dalam melakukan verifikasi faktual, KPU tidak akan menanyakan apakah anggota partai merupakan ODGJ atau tidak. Yang dilakukan KPU hanyalah mencocokkan KTP elektronik yang diupload ke dalam sipol. “Itu cara kerja verfak bukan mempertanyakan apakah bapak sedang dalam kondisi sehat hari ini atau tidak sedang dalam gangguan jiwa. Itu bukan kerja verfak,” jelasnya. (csr)

Tags: KPU

Related Posts

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Friday, 11 September 2026
Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Friday, 11 September 2026
AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Thursday, 27 August 2026
Next Post
Gunakan Dana PEN dengan Baik, Ariston : Ini adalah Amanah untuk Kepentingan Rakyat

Gunakan Dana PEN dengan Baik, Ariston : Ini adalah Amanah untuk Kepentingan Rakyat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Monday, 14 September 2026
Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Monday, 14 September 2026
HARVEST 2026 Dorong UMKM Gorontalo Naik Kelas, Identitas Lokal Mutlak Dipertahankan

HARVEST 2026 Dorong UMKM Gorontalo Naik Kelas, Identitas Lokal Mutlak Dipertahankan

Monday, 14 September 2026
Karya Perajin jangan Berhenti di Festival, Bupati Sofyan: Harus Masuk Pasar Lebih Luas

Karya Perajin jangan Berhenti di Festival, Bupati Sofyan: Harus Masuk Pasar Lebih Luas

Monday, 14 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.