logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Bareskrim : Belum Berhenti, Masih Dikembangkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 4 August 2022
in Nasional
0
Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Bareskrim : Belum Berhenti, Masih Dikembangkan

Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). Kemarin (3/8), Bareskrim menetapkanya sebagai tersangka. (foto : Dery Ridwnasah)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Peduli Korban Banjir Kendari, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gercep Kirim Bantuan Tanggap Darurat 

Pemerintah Tunda Penerapan Royalti Tambang

Rp 1,2 Triliun Siap Mengucur ke Gorontalo, Berkah Kunjungan Presiden, 62 Lokasi KNMP Segera Dibangun

Dr Misbah ke Wapres: Perlu Pembinaan Mental Maritim untuk Generasi Bangsa

Gorontalopost.id – Penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengalami peningkatan. Bareskrim Polri, resmi menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada E) sebagai tersangka penembakan. “Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini (Rabu,red), saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu menegaskan penyidik akan menahan Bharada E. “Langsung ditangkap,” katanya. Andi menjelaskan Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik, sebelum menetapkan Bahrada E sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Andi, Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu. Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.

“Ini tetap berkembang,masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” katanya.
Bareskrim memastikan, aksi koboi Bharada E itu bukan dalam rangka membela diri, sehingga dijerat dengan pasal pembunuhan. “Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” katanya.

Bharada E tak hanya dijerat pasal pembunuhan, ajudan jenderal bintang dua itu, juga dijerat dengan pasal turut serta.

Bunyi Pasal 55 KUHP sebagai berikut:

“(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”
Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi:

“(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”

Lalu, siapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini? “Tadi kan sudah disampaikan, masih penyelidikan,” jawab Andi.

Bharada E diperiksa sejak siang kemarin di Dittipidum Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan. “Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” katanya.

Diketahui, kasus ini terjadi pada Jumat (8/7) sore lalu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal. (jpnn)

Tags: kasus pembunuhan

Related Posts

Peduli Korban Banjir Kendari, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gercep Kirim Bantuan Tanggap Darurat 

Peduli Korban Banjir Kendari, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gercep Kirim Bantuan Tanggap Darurat 

Wednesday, 13 May 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Menteri KKP dan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau lokasi Tambatan Perahu Olalo. (Foto : Biro Pers Kepresidenan).

Rp 1,2 Triliun Siap Mengucur ke Gorontalo, Berkah Kunjungan Presiden, 62 Lokasi KNMP Segera Dibangun

Wednesday, 13 May 2026
Kawasan tambang emas gunung Pani, Pohuwato, yang dikelola Merdeka Copper Gold. (foto: dok-merdeka copper gold)

Pemerintah Tunda Penerapan Royalti Tambang

Wednesday, 13 May 2026
Dr Misbah ke Wapres: Perlu Pembinaan Mental Maritim untuk Generasi Bangsa

Dr Misbah ke Wapres: Perlu Pembinaan Mental Maritim untuk Generasi Bangsa

Friday, 8 May 2026
Persit Bisa 2 Digelar 7-9 Mei, Ajang Nyata Perempuan Mampu Berkarya untuk Indonesia

Persit Bisa 2 Digelar 7-9 Mei, Ajang Nyata Perempuan Mampu Berkarya untuk Indonesia

Saturday, 2 May 2026
DR.Risa: Peryataan Sufmi Dasco Terkait UU PPRT Bukti Political Will DPR

DR.Risa: Peryataan Sufmi Dasco Terkait UU PPRT Bukti Political Will DPR

Friday, 24 April 2026
Next Post
Dugaan Suap Melilit Anggota DPRD, Ada ‘Uang Ketok Palu’ Mengalir ke Pimpinan DPRD

Dugaan Suap Melilit Anggota DPRD, Ada 'Uang Ketok Palu' Mengalir ke Pimpinan DPRD

Discussion about this post

Rekomendasi

Tuntutan Tinggi

Tuntutan Tinggi

Friday, 15 May 2026
Jembatan Dusun Hungayo Tak Mampu Tampung Luapan Air, 14 Rumah Terendam Banjir

Jembatan Dusun Hungayo Tak Mampu Tampung Luapan Air, 14 Rumah Terendam Banjir

Friday, 15 May 2026
Penertiban PETI di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Gorontalo Rabu (14/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Lahan HGU Pabrik Gula Terus Dirusak, Penambang Liar Paguyaman Diburu Polisi

Friday, 15 May 2026
Husin Ali

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Friday, 15 May 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyoal Paradoks Pembangunan di Gorontalo: Pertumbuhan Tinggi, Kemiskinan Teguh

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.