Gorontalopost.id – Kasus dugaan korupsi lapisan penetrasi jalan penghubung di Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, tahun anggaran 2015, yang melibatkan pegawai Disnakertrans Boalemo, HG alias Han dan oknum kontraktor FP alias Fer, segera memasuki babak baru.
Pasalnya, dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. Seperti yang diketahui, keduanya telah ditetapkan tersangkap pada 13 April 2022 lalu, atas dugaan korupsi proyek lapisan penetrasi jalan di Kecamatan Paguyaman dan Wonosari. Proyek tahun anggaran 2015 itu diduga menyalahi ketentuan, dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 386 juta.
Kajari Boalemo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Rafid M. Humolungo, S.H mengatakan, Han diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sedangkan Fer merupakan kuasa direktur perusahaan, yang mengerjakan proyek tersebut. Saat ini, untuk hasil pemeriksaan di Kejari Boalemo telah selesai dan rencananya dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Gorontalo.
“Kalau tidak ada halangan, perkara tersebut akan kami limpahkan dalam waktu dekat ini, sehingga kami bisa focus lagi pada penyelesaian perkara lain yang sementara ditangani. Kedua tersangka pun saat ini masih di tahan,” pungkasnya. (tr-75)











Discussion about this post