logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Whatsapp-Google Terancam Diblokir, Hari Ini Batas Pendaftaran PSE, FB dan IG Aman

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 20 July 2022
in Headline
0
Whatsapp-Google Terancam Diblokir, Hari Ini Batas Pendaftaran PSE, FB dan IG Aman

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Gorontalopost.id – Mesin pencarian google, dan aplikasi pesan singkat, whatsapp terancam diblokir, dan tidak bisa diakses, jika hari ini Rabu (20/7) tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, menetapkan batas pendaftaranya hari ini.

Persyaratan untuk mendaftar PSE adalah bagian dari regulasi baru yang pertama kali dirilis pada November 2020. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah berwenang untuk memerintahkan platform untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum, atau yang “mengganggu ketertiban umum” dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak, dan 24 jam jika dianggap tidak mendesak.

Berdasarkan data Kominfo, hingga Senin (18/7), lebih dari 5.900 perusahaan domestik dan 108 perusahaan asing telah mendaftar, termasuk aplikasi video pendek TikTok dan perusahaan streaming musik Spotify.
Namun platform lain, seperti milik Alphabet Inc, Twitter dan Meta Platforms Inc yang memiliki Facebook, Instagram dan WhatsApp, belum mendaftar, pada senin.

Namun, Selasa (19/7), Facebook, dan Instagram sudah memastikan mendaftar. Di laman PSE Kominfo pada Selasa (19/7) sore, pendaftaran PSE Facebook dan Instagram hanya sesaat setelah Kemenkominfo menggelar jumpa pers terkait rencana pemblokiran PSE yang belum mendaftar.

Instagram mendaftarkan dua nama yakni Instagram dan Instagram.com. Dijelaskan di laman tersebut, Instagram terdaftar sebagai Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dua nama Instagram yang terdaftar sebagai PSE asing tampak didaftarkan dari perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd.

Kemudian ada juga nama Facebook dandan Facebook.com yang juga terdaftar di Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sama, PSE ini didaftarkan dari perusahaan Facebook Singapore PTE.LTD.

Instagram dan Facebook sudah, WhatsApp tampak belum terlihat. Padahal WhatsApp notabene merupakan anak perusahaan Facebook dari Meta yang menaungi Instagram, Facebook dan WhatsApp.

Google juga demikian, belum tampak di laman PSE Kominfo, hingga petang kemarin. Sebelumnya, raksasa internet itu berjanji akan mendaftar. Kondisi itu membuat whatsapp dan google rawan diblokir.

Nama perusahaan kesohor lainnya yang sudah nangkring lebih dulu di laman PSE Kominfo adalah Netflix. Kemudian ada juga Microsoft Cloud, Telegram Messenger, Mobile Legends: Adventure, dan Mobile Legends: Bang-bang, Spotify, SHAREit, TikTok, dan banyak lagi.

Menurut Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, persyaratan pendaftaran bersifat administratif dan tidak terkait dengan konten.

Sebelumnya, ramai topik terkait kewajiban PSE untuk melakukan pendaftaran ke basis data pemerintah sempat memunculkan penolakan dari banyak pihak. Kementerian kominfo kemudian menanggapi adanya petisi yang isinya menolak Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kominfo.

Tiga pasal dinilai bermasalah pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Permen tersebut merupakan dasar aturan dari pendaftaran PSE dan hal ini sebelumnya diungkap oleh Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, tiga pasal bermasalah tersebut yakni pasal 9 ayat 3 dan 4, pasal 14 ayat 3 dan pasal 36.

Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan buka suara. Menurutnya, gejolak atau penolakan di masyarakat merupakan hal yang biasa dan menjadi bentuk dari kegiatan demokrasi.

Sementara pada pasal 36, kata pria yang karib disapa Semmy itu isinya memberikan kewenangan penegak hukum untuk meminta PSE memberikan akses terhadap data pribadi, dicantumkan untuk menangani kasus tertentu yang di mana kejahatan terjadi di dalam sistem PSE itu sendiri. Tapi jika perusahaan penyedia layanan tersebut merasa tidak melakukan kejahatan, secara kooperatif tidak perlu ada yang ditakutkan. Karena aturan ini memang menargetkan mereka yang punya niatan jahat.Semmy mencontohkan seperti kasus Binomo dan DNA Robot di mana kejahatan ada pada sistem mereka.

“Binomo dan DNA robot itu kan by sistem, sistem PSE nya yang nakal. Kalau sampai itu terjadi nanti masyarakat dirugikan kita ga boleh ngapa-ngapain? Nggak boleh masuk ke sistemnya?” ungkap Semmy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/7).

Selanjutnya, terkait dengan isi konten. Menurutnya, sudah ada aturannya dan ada tata kelolanya. Para PSE ini, kata Semmy, sudah tau mengenai kebijakan tersebut dan Kemenkominfo sendiri tidak sembarangan dalam meminta data pribadi pengguna pada pihak platform.

“Mereka sudah tau juga kok, kita ga sembarangan, ada dialog, kalau untuk penegak hukum juga punya akses hukum dengan mereka karena itu memang aturan internasional,” tegas Semmy. Selain itu mengenai konten yang mengganggu ketertiban umum, ia mengatakan juga tidak akan sembarangan melakukan pemblokiran konten.

“Tidak mungkin kita melakukan (blokir), sebelumnya harus benar-benar terjadi kehebohan di masyarakat dan itu salah satunya untuk meredam adalah melakukan pemblokiran,” tandas pria berkacamata itu. (jp)

Tags: PSETerancam Diblokir

Related Posts

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
Lulus Passing Grade 2021, Jadi Prioritas Seleksi Guru PPPK 2022

Lulus Passing Grade 2021, Jadi Prioritas Seleksi Guru PPPK 2022

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.