Gorontalopost.id – Mesin pencarian google, dan aplikasi pesan singkat, whatsapp terancam diblokir, dan tidak bisa diakses, jika hari ini Rabu (20/7) tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, menetapkan batas pendaftaranya hari ini.
Persyaratan untuk mendaftar PSE adalah bagian dari regulasi baru yang pertama kali dirilis pada November 2020. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah berwenang untuk memerintahkan platform untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum, atau yang “mengganggu ketertiban umum” dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak, dan 24 jam jika dianggap tidak mendesak.
Berdasarkan data Kominfo, hingga Senin (18/7), lebih dari 5.900 perusahaan domestik dan 108 perusahaan asing telah mendaftar, termasuk aplikasi video pendek TikTok dan perusahaan streaming musik Spotify.
Namun platform lain, seperti milik Alphabet Inc, Twitter dan Meta Platforms Inc yang memiliki Facebook, Instagram dan WhatsApp, belum mendaftar, pada senin.
Namun, Selasa (19/7), Facebook, dan Instagram sudah memastikan mendaftar. Di laman PSE Kominfo pada Selasa (19/7) sore, pendaftaran PSE Facebook dan Instagram hanya sesaat setelah Kemenkominfo menggelar jumpa pers terkait rencana pemblokiran PSE yang belum mendaftar.
Instagram mendaftarkan dua nama yakni Instagram dan Instagram.com. Dijelaskan di laman tersebut, Instagram terdaftar sebagai Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dua nama Instagram yang terdaftar sebagai PSE asing tampak didaftarkan dari perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd.
Kemudian ada juga nama Facebook dandan Facebook.com yang juga terdaftar di Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sama, PSE ini didaftarkan dari perusahaan Facebook Singapore PTE.LTD.
Instagram dan Facebook sudah, WhatsApp tampak belum terlihat. Padahal WhatsApp notabene merupakan anak perusahaan Facebook dari Meta yang menaungi Instagram, Facebook dan WhatsApp.
Google juga demikian, belum tampak di laman PSE Kominfo, hingga petang kemarin. Sebelumnya, raksasa internet itu berjanji akan mendaftar. Kondisi itu membuat whatsapp dan google rawan diblokir.
Nama perusahaan kesohor lainnya yang sudah nangkring lebih dulu di laman PSE Kominfo adalah Netflix. Kemudian ada juga Microsoft Cloud, Telegram Messenger, Mobile Legends: Adventure, dan Mobile Legends: Bang-bang, Spotify, SHAREit, TikTok, dan banyak lagi.
Menurut Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, persyaratan pendaftaran bersifat administratif dan tidak terkait dengan konten.
Sebelumnya, ramai topik terkait kewajiban PSE untuk melakukan pendaftaran ke basis data pemerintah sempat memunculkan penolakan dari banyak pihak. Kementerian kominfo kemudian menanggapi adanya petisi yang isinya menolak Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kominfo.
Tiga pasal dinilai bermasalah pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Permen tersebut merupakan dasar aturan dari pendaftaran PSE dan hal ini sebelumnya diungkap oleh Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, tiga pasal bermasalah tersebut yakni pasal 9 ayat 3 dan 4, pasal 14 ayat 3 dan pasal 36.
Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan buka suara. Menurutnya, gejolak atau penolakan di masyarakat merupakan hal yang biasa dan menjadi bentuk dari kegiatan demokrasi.
Sementara pada pasal 36, kata pria yang karib disapa Semmy itu isinya memberikan kewenangan penegak hukum untuk meminta PSE memberikan akses terhadap data pribadi, dicantumkan untuk menangani kasus tertentu yang di mana kejahatan terjadi di dalam sistem PSE itu sendiri. Tapi jika perusahaan penyedia layanan tersebut merasa tidak melakukan kejahatan, secara kooperatif tidak perlu ada yang ditakutkan. Karena aturan ini memang menargetkan mereka yang punya niatan jahat.Semmy mencontohkan seperti kasus Binomo dan DNA Robot di mana kejahatan ada pada sistem mereka.
“Binomo dan DNA robot itu kan by sistem, sistem PSE nya yang nakal. Kalau sampai itu terjadi nanti masyarakat dirugikan kita ga boleh ngapa-ngapain? Nggak boleh masuk ke sistemnya?” ungkap Semmy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/7).
Selanjutnya, terkait dengan isi konten. Menurutnya, sudah ada aturannya dan ada tata kelolanya. Para PSE ini, kata Semmy, sudah tau mengenai kebijakan tersebut dan Kemenkominfo sendiri tidak sembarangan dalam meminta data pribadi pengguna pada pihak platform.
“Mereka sudah tau juga kok, kita ga sembarangan, ada dialog, kalau untuk penegak hukum juga punya akses hukum dengan mereka karena itu memang aturan internasional,” tegas Semmy. Selain itu mengenai konten yang mengganggu ketertiban umum, ia mengatakan juga tidak akan sembarangan melakukan pemblokiran konten.
“Tidak mungkin kita melakukan (blokir), sebelumnya harus benar-benar terjadi kehebohan di masyarakat dan itu salah satunya untuk meredam adalah melakukan pemblokiran,” tandas pria berkacamata itu. (jp)











Discussion about this post