logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Whatsapp-Google Terancam Diblokir, Hari Ini Batas Pendaftaran PSE, FB dan IG Aman

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 20 July 2022
in Headline
0
Whatsapp-Google Terancam Diblokir, Hari Ini Batas Pendaftaran PSE, FB dan IG Aman

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Gorontalopost.id – Mesin pencarian google, dan aplikasi pesan singkat, whatsapp terancam diblokir, dan tidak bisa diakses, jika hari ini Rabu (20/7) tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, menetapkan batas pendaftaranya hari ini.

Persyaratan untuk mendaftar PSE adalah bagian dari regulasi baru yang pertama kali dirilis pada November 2020. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah berwenang untuk memerintahkan platform untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum, atau yang “mengganggu ketertiban umum” dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak, dan 24 jam jika dianggap tidak mendesak.

Berdasarkan data Kominfo, hingga Senin (18/7), lebih dari 5.900 perusahaan domestik dan 108 perusahaan asing telah mendaftar, termasuk aplikasi video pendek TikTok dan perusahaan streaming musik Spotify.
Namun platform lain, seperti milik Alphabet Inc, Twitter dan Meta Platforms Inc yang memiliki Facebook, Instagram dan WhatsApp, belum mendaftar, pada senin.

Namun, Selasa (19/7), Facebook, dan Instagram sudah memastikan mendaftar. Di laman PSE Kominfo pada Selasa (19/7) sore, pendaftaran PSE Facebook dan Instagram hanya sesaat setelah Kemenkominfo menggelar jumpa pers terkait rencana pemblokiran PSE yang belum mendaftar.

Instagram mendaftarkan dua nama yakni Instagram dan Instagram.com. Dijelaskan di laman tersebut, Instagram terdaftar sebagai Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dua nama Instagram yang terdaftar sebagai PSE asing tampak didaftarkan dari perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd.

Kemudian ada juga nama Facebook dandan Facebook.com yang juga terdaftar di Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sama, PSE ini didaftarkan dari perusahaan Facebook Singapore PTE.LTD.

Instagram dan Facebook sudah, WhatsApp tampak belum terlihat. Padahal WhatsApp notabene merupakan anak perusahaan Facebook dari Meta yang menaungi Instagram, Facebook dan WhatsApp.

Google juga demikian, belum tampak di laman PSE Kominfo, hingga petang kemarin. Sebelumnya, raksasa internet itu berjanji akan mendaftar. Kondisi itu membuat whatsapp dan google rawan diblokir.

Nama perusahaan kesohor lainnya yang sudah nangkring lebih dulu di laman PSE Kominfo adalah Netflix. Kemudian ada juga Microsoft Cloud, Telegram Messenger, Mobile Legends: Adventure, dan Mobile Legends: Bang-bang, Spotify, SHAREit, TikTok, dan banyak lagi.

Menurut Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, persyaratan pendaftaran bersifat administratif dan tidak terkait dengan konten.

Sebelumnya, ramai topik terkait kewajiban PSE untuk melakukan pendaftaran ke basis data pemerintah sempat memunculkan penolakan dari banyak pihak. Kementerian kominfo kemudian menanggapi adanya petisi yang isinya menolak Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kominfo.

Tiga pasal dinilai bermasalah pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Permen tersebut merupakan dasar aturan dari pendaftaran PSE dan hal ini sebelumnya diungkap oleh Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, tiga pasal bermasalah tersebut yakni pasal 9 ayat 3 dan 4, pasal 14 ayat 3 dan pasal 36.

Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan buka suara. Menurutnya, gejolak atau penolakan di masyarakat merupakan hal yang biasa dan menjadi bentuk dari kegiatan demokrasi.

Sementara pada pasal 36, kata pria yang karib disapa Semmy itu isinya memberikan kewenangan penegak hukum untuk meminta PSE memberikan akses terhadap data pribadi, dicantumkan untuk menangani kasus tertentu yang di mana kejahatan terjadi di dalam sistem PSE itu sendiri. Tapi jika perusahaan penyedia layanan tersebut merasa tidak melakukan kejahatan, secara kooperatif tidak perlu ada yang ditakutkan. Karena aturan ini memang menargetkan mereka yang punya niatan jahat.Semmy mencontohkan seperti kasus Binomo dan DNA Robot di mana kejahatan ada pada sistem mereka.

“Binomo dan DNA robot itu kan by sistem, sistem PSE nya yang nakal. Kalau sampai itu terjadi nanti masyarakat dirugikan kita ga boleh ngapa-ngapain? Nggak boleh masuk ke sistemnya?” ungkap Semmy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/7).

Selanjutnya, terkait dengan isi konten. Menurutnya, sudah ada aturannya dan ada tata kelolanya. Para PSE ini, kata Semmy, sudah tau mengenai kebijakan tersebut dan Kemenkominfo sendiri tidak sembarangan dalam meminta data pribadi pengguna pada pihak platform.

“Mereka sudah tau juga kok, kita ga sembarangan, ada dialog, kalau untuk penegak hukum juga punya akses hukum dengan mereka karena itu memang aturan internasional,” tegas Semmy. Selain itu mengenai konten yang mengganggu ketertiban umum, ia mengatakan juga tidak akan sembarangan melakukan pemblokiran konten.

“Tidak mungkin kita melakukan (blokir), sebelumnya harus benar-benar terjadi kehebohan di masyarakat dan itu salah satunya untuk meredam adalah melakukan pemblokiran,” tandas pria berkacamata itu. (jp)

Tags: PSETerancam Diblokir

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026
Next Post
Lulus Passing Grade 2021, Jadi Prioritas Seleksi Guru PPPK 2022

Lulus Passing Grade 2021, Jadi Prioritas Seleksi Guru PPPK 2022

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Batas-Batas Pengobatan

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.