logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Kriminal

Jual Obat Terlarang, Pasutri Ditahan, 3.000 Butir Disita, Diancam 15 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 14 July 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Jual Obat Terlarang, Pasutri Ditahan, 3.000 Butir Disita, Diancam 15 Tahun Penjara

Pasangan suami istri (Pasutri) di tahan oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, atas dugaan perdagangan obat keras tanpa izin.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah istrinya FI (28) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo, kini giliran suaminya FA yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota.

Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar. FI merupakan warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo dan FA adalah warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Keduanya ditangkap pada Rabu (06/07/2022), di mana FI ditangkap terlebih dahulu, kemudian FA.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoy,S.H menjelaskan, penangkapan pasutri ini bersarkan laporan masyarakat, di mana FI sering membawa obat jenis IFARSYL, dan setelah proses penyelidikan dan penyidikan, pasangan suami istri (Pasutri) ini resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota.

“Jadi, berawal dari laporan masyarakat, Tim Bivi Hitam (Opsnal, red) yang dipimpin langsung oleh Aipda Toto Budiyanto, melakukan penyelidikan dan mengamankan FI, di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap FI, di mana dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket kardus. Ketika diperiksa, didalamnya berisi 300 strip atau sekitar 3.000 butir obat jenis IFARSYL. FI mengaku bahwa obat tersebut milik suaminya FA yang saat itu sedang bekerja di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato. Obat tersebut pun menurut FI, dipasarkan oleh FA,” jelasnya.

Related Post

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Kedua pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Saat ini keduanya sudah ditahan dan kami masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka ini. Kami pun berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi, karena tanpa bantuan masyarakat, hal ini akan sulit untuk kami ungkap,” tegas mantan Kapolsek Taluditi ini. (kif)

Tags: Jual Obat Terlarangnarkoba

Related Posts

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota saat mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Hari BHAKTI TNI AU, Satrad 224 Kwandang Imunisasi 100 Anak

Hari BHAKTI TNI AU, Satrad 224 Kwandang Imunisasi 100 Anak

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.