Gorontalopost.id – Setelah istrinya FI (28) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo, kini giliran suaminya FA yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota.
Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar. FI merupakan warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo dan FA adalah warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Keduanya ditangkap pada Rabu (06/07/2022), di mana FI ditangkap terlebih dahulu, kemudian FA.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoy,S.H menjelaskan, penangkapan pasutri ini bersarkan laporan masyarakat, di mana FI sering membawa obat jenis IFARSYL, dan setelah proses penyelidikan dan penyidikan, pasangan suami istri (Pasutri) ini resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota.
“Jadi, berawal dari laporan masyarakat, Tim Bivi Hitam (Opsnal, red) yang dipimpin langsung oleh Aipda Toto Budiyanto, melakukan penyelidikan dan mengamankan FI, di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap FI, di mana dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket kardus. Ketika diperiksa, didalamnya berisi 300 strip atau sekitar 3.000 butir obat jenis IFARSYL. FI mengaku bahwa obat tersebut milik suaminya FA yang saat itu sedang bekerja di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato. Obat tersebut pun menurut FI, dipasarkan oleh FA,” jelasnya.
Kedua pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Saat ini keduanya sudah ditahan dan kami masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka ini. Kami pun berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi, karena tanpa bantuan masyarakat, hal ini akan sulit untuk kami ungkap,” tegas mantan Kapolsek Taluditi ini. (kif)










Discussion about this post