logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kriminal

Jual Obat Terlarang, Pasutri Ditahan, 3.000 Butir Disita, Diancam 15 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 14 July 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Jual Obat Terlarang, Pasutri Ditahan, 3.000 Butir Disita, Diancam 15 Tahun Penjara

Pasangan suami istri (Pasutri) di tahan oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, atas dugaan perdagangan obat keras tanpa izin.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah istrinya FI (28) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo, kini giliran suaminya FA yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota.

Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar. FI merupakan warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo dan FA adalah warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Keduanya ditangkap pada Rabu (06/07/2022), di mana FI ditangkap terlebih dahulu, kemudian FA.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoy,S.H menjelaskan, penangkapan pasutri ini bersarkan laporan masyarakat, di mana FI sering membawa obat jenis IFARSYL, dan setelah proses penyelidikan dan penyidikan, pasangan suami istri (Pasutri) ini resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota.

“Jadi, berawal dari laporan masyarakat, Tim Bivi Hitam (Opsnal, red) yang dipimpin langsung oleh Aipda Toto Budiyanto, melakukan penyelidikan dan mengamankan FI, di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap FI, di mana dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket kardus. Ketika diperiksa, didalamnya berisi 300 strip atau sekitar 3.000 butir obat jenis IFARSYL. FI mengaku bahwa obat tersebut milik suaminya FA yang saat itu sedang bekerja di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato. Obat tersebut pun menurut FI, dipasarkan oleh FA,” jelasnya.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Kedua pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Saat ini keduanya sudah ditahan dan kami masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka ini. Kami pun berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi, karena tanpa bantuan masyarakat, hal ini akan sulit untuk kami ungkap,” tegas mantan Kapolsek Taluditi ini. (kif)

Tags: Jual Obat Terlarangnarkoba

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Hari BHAKTI TNI AU, Satrad 224 Kwandang Imunisasi 100 Anak

Hari BHAKTI TNI AU, Satrad 224 Kwandang Imunisasi 100 Anak

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.