logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Daerah “Adat” Gorontalo

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 11 July 2022
in Persepsi
0
Generasi (Terbaik) Gorontalo

Basri Amin

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Profesi-Profesi Hebat

Dari Desa Andaleh ke Gorontalo: Mengakhiri Ilusi Peternakan Berbasis Bantuan

Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

Oleh

Basri Amin

Sudah lama disebut-sebut bahwa Gorontalo adalah “wilayah hukum adat” ke-9 dari sembilan belas wilayah adat di Indonesia. Ini adalah klasifikasi yang dirumuskan oleh Professor Van Vollenhoven (1874-1933), sebagaimana termuat dalam tulisannya pada Juni 1907. Rumusan ini sangat besar artinya dalam sejarah Indonesia, terutama dalam hubungannya dengan pembentukan “kesadaran identitas” suku-suku bangsa di Indonesia.

Argumentasi Van Vollenhoven sangat mendalam karena melalui proses pengkajian yang panjang dangan penentuan kategori (hukum adat) yang cukup rumit. Dalam dua jilid buku seminalnya, Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie (1918 dan 1931), ia telah membeberkan penjelasan panjang lebar. Meski belakangan muncul kritik dari sarjana antropologi yang lebih menekankan “variasi” budaya yang jauh lebih kompleks dalam setiap lokalitas di nusantara.

Teori Van Vollenhoven sangat menekankan komunitas-komunitas hukum (law communities) yang eksis di banyak wilayah di Indonesia (Nederlandsch-Indie). Hal ini sudah diajukannya sejak awal, terutama ketika menyampaikan pidato (inagural) professor-nya di Leiden tahun 1901. Ia menekankan tentang “struktur komunitas”, dengan menjelaskan keberadaan “komunitas pengadilan” lokal yang didasarkan pada adanya semacam “otonomi hukum” atau otoritas tertentu dalam menyikapi peristiwa-peristiwa domestik atau menyangkut “kepemilikan komunal” di sebuah teritori atau komunitas.

Gorontalo masuk dalam klasifikasi “daerah adat” (rechtskringen) oleh Van Vollenhoven karena alasan-alasan pokok di atas, dan secara khusus karena adanya “struktur geneologis dan relasi teritori” yang membentuk sebuah variasi tersendiri dalam praktik “komunitas hukum” yang bersifat komunal. Gorontalo termasuk dalam wilayah adat karena percampuran faktor tersebut, hal mana juga dialami oleh Ternate, Sumatera Selatan, Gayo dan tanah Batak. Di balik itu semua, faktor identitas “bahasa komunitas” dan “persamaan etnologis” menjadi salah satu elemen penting yang mendasari sebuah wilayah (hukum) adat.

 

Wilayah Adat di Indonesia menurut Van Vollenhoven (1907): (1). Aceh; (2) Gayo dan tanah Batak; (3) wilayah Minangkabau; (4) Sumatera Selatan; (5) wilayah Melayu (wilayah timur Sumatera di luar Batak), tapi bersama-sama dengan kepulauan Riau-Lingga; (6) Bangka dan Belitung; (7) Borneo, di luar Serawak dan Borneo Utara; (8) Minahasa; (9) Gorontalo; (10) Sulawesi Selatan; (11) wilayah Toraja; (12) kepulauan Ternate; (13) Ambon dan Maluku (Seram, Buru, etc); (14) Dutch New Guinea; (15) Timor; (16) Bali dan Lombok; (17) Jawa Tengah dan Timur, termasuk Madura; (18) Jawa Tengah; (19) Jawa Barat (Pasundan).

Saya mencatat ada dua kata Gorontalo yang digunakan dalam tulisan Van Vollenhoven (1907), yakni “kampung” (linula) dan land/tanah/lahan (huta) (Holleman, 1981).

Sejauh ini, setidak-tidaknya dalam konteks pembaca di Gorontalo, cukup sering penulis temui –bahkan dalam beberapa situasi ikut dilibatkan– dalam mempercakapkan tentang bukti-bukti kesejarahan Gorontalo yang memadai untuk dijadikan “legitimasi” atau klaim tertentu. Tak jarang banyak di antara pembaca kelas menengah yang menggunakan bahasa meragukan, bahkan dengan nada-nada yang cenderung “sinis” ketika mempertanyakan apakah Gorontalo punya bukti nyata tentang sejarahnya. Sikap seperti ini sangat bisa dimengerti, sebabnya terutama karena belum memadainya sumber bacaan atau publikasi yang cukup dan tersebar luas tentang daerah ini. Tampak terasa juga bahwa nyaris belum ada orang/tokoh yang (konsisten) memihak untuk produksi pengetahuan di daerah ini.

Bagian ini mencoba menyuguhkan beberapa hasil penelusuran yang memperlihatkan bagaimana eksistensi Gorontalo ditampilkan di tengah-tengah penggambaran geografis “Indonesia lama” (baca: Nusantara) yang demikian luas. Data ini bersumber dari observasi saya atas buku lama Prof. Mr. Muhamad Yamin, Atlas Sejarah, edisi tahun 1956. Buku ini adalah publikasi awal yang berupaya meyakinkan bahwa Nusantara adalah sebuah kawasan (kepulauan) tua yang mempunyai bentangan sejarah yang panjang. Buku Atlas Sejarah ini berhasil mengurai Nusantara hingga ke periode Sriwijaya (San-Fo-Tsi, 929-1235 masehi) dan pengaruh Singasari pada periode Kartanegara (1254-1292). Pada abad ke-13, dalam Atlas ini diperlihatkan pulau Sulawesi masih relatif “kosong”. Wilayah yang disebut di Sulawesi barulah dua lokasi, yakni Bantajan (Bantaeng) dan Salaya (Selayar) di bagian selatan Sulawesi.

Adalah Jan M. Pluvier, setelah bertahun-tahun bekerja akhirnya berhasil membuat sebuah buku besar, Historical Atlas of Southeast Asia (Brill, 1995). Tampak jelas di halaman awal Atlas Pluvier ini secara rinci mewarnai Nusantara dan pada wilayah pesisir Gorontalo di Teluk Tomini digambarkan sebagai wilayah pengaruh Majapahit sebagaimana pernah ditulis Prapanca (1350) dalam karya klasiknya, Nagarakartagama. Sebelum itu, pada masa di mana tulisan belum dikenal di Nusantara, sumber-sumber Asia telah menempatkan Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi dalam pengaruh budaya China “Don Son”. Dalam soal migrasi penduduk, seluruh pulau Sulawesi, dan umumnya wilayah Melayu, diklaim termasuk lingkaran “migrasi Austronesia” (hal. 2).

Pada abad ke-14, Atlas Sejarah oleh Muhammad Yamin tampak memberi bukti dan klaim yang lebih terang dan sejalan dengan penjelasan Jan M. Pluvier tahun 1995. Ketika menelisik kehadiran Nusantara lama, pada periode Prapanca tahun 1365, pada bagian pulau Sulawesi, kita sudah bisa menemukan beberapa titik wilayah yang penting pada masa itu. Sangat jelas ditunjukkan tentang kehadiran Gorontalo, Banggai, Luwuk, Bantajan, Salaya dan Butun. Sementara wilayah ‘tua’ lain yang sekian lama kita kenal seperti Luwuk, Makassar dan Bone, belum tampak pada masa Prapanca tersebut (hal. 13, Atlas Sejarah, 1956).

Selanjutnya, kita melangkah ke abad ke-16 Sulawesi. Pada halaman 16-17 Atlas Pluvier menampilkan sebuah garis melingkar yang menarik kita telusuri lebih jauh. Meskipun disebutkan bahwa proses Islamisasi di kawasan nusantara bagian utara berlangsung intensif karena adanya “rute perdagangan Asia Tenggara”, tapi untuk Gorontalo secara khusus tampak jelas terlihat posisinya berada dalam suatu kawasan persinggungan antara dua jalur perdagangan maritim yang besar di masa itu, yakni pertama, dari jalur Makassar (periode 1600 masehi) sebagai pusat ekonomi maritim di bagian utara Sulawesi; dan jalur kedua, melalui Ternate yang jauh sebelumnya sudah memiliki persinggungan dengan jalur Brunai (periode 1500 masehi) di jalur utara. Lebih lanjut, dalam Atlas Sejarah M. Yamin, diperkuat pula mengenai jalur pesisir selatan, ketika pengaruh Gowa dan Tidore ikut memberi pengaruh yang penting bagi Islamisasi Gorontalo (hal.14, Atlas M. Yamin, 1956).

Sepintas, dengan merujuk beberapa potongan data di atas, cukup jelas bahwa teritorialitas Gorontalo memiliki legitimasi hebat. Ini sudah terpatok jauh ke belakang. Pergolakan beberapa abad nusantara sudah menempatkan Gorontalo dalam titik ordinatnya yang unik. Tentu, ini menuntut penjelasan lebih jauh mengenai dampak-dampaknya di kemudian hari. Sayang sekali, produksi pengetahuan kita belum sepenuhnya beranjak jauh. Dampaknya, jejak (kemajuan) kita di masa kini sepertinya kehilangan daya pacu-nya menggerakan pilihan-pilihan masa depan yang proresif, dengan sadar dan awas. ***

Tags: basri aminpersepsi

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Friday, 17 April 2026
Basri Amin

Profesi-Profesi Hebat

Monday, 13 April 2026
Ridwan Monoarfa

Dari Desa Andaleh ke Gorontalo: Mengakhiri Ilusi Peternakan Berbasis Bantuan

Saturday, 11 April 2026
Basri Amin

Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

Monday, 6 April 2026

Mengulik Variabel Identitas, Norma, dan Reproduksi Permusuhan Pada Konflik Iran-Israel-Amerika Serikat

Thursday, 2 April 2026
Yusran Lapananda

Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

Thursday, 2 April 2026
Next Post
Harga Beras Stabil, Mulai Rp8 Ribu, Pedagang Klaim Kualitas Beras Baik

Harga Beras Stabil, Mulai Rp8 Ribu, Pedagang Klaim Kualitas Beras Baik

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.