logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kriminal

Tilep ADD Eks Ayahanda Masuk Sel, Bersama Oknum Kaur Pembangunan di Boalemo

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 28 June 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Tilep ADD Eks Ayahanda Masuk Sel, Bersama Oknum Kaur Pembangunan di Boalemo

Oknum mantan Kades Tanah Putih, Boalemo, saat berada di Mapolres Boalemo. (foto : gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Miris. Disaat pemerintah pusat gencar menggelontorkan anggaran ke desa untuk mempercepat pembangunan, oknum kepala desa di Kabupaten Boalemo, justru diduga menilep anggaran dana desa.

Akibatnya program pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan. Praktek kotor oknum Ayahanda ini terbaca oleh penyidik Unit Tipikor, Polres Boalemo. Dalam pengembangan kasusnya, oknum Kades Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, tahun 2008, DK, ditetapkan tersangka, dan kini mendekam di sel Mapolres Boalemo.

Kasus ini terungkap dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran (APBDesa) 2018, untuk pekerjaan III paket pembangunan Jalan Usaha Tani. Proyek jalan tani berbanderol ratusan juta itu diduga tidak seusai dengan rencana anggaran biaya (RAB), sehingga diduga merugikan negara Rp 185. 860. 000. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, sebelumnya oknum mantan Kades Tanah Putih ini, awalnya mangkir dalam pemanggilan bersamaan dengan MY, oknum Kaur Pembangunan. Keduanya dipanggil polisi lantaran adanya dugaan ketidak beresan dalam belanja dana desa tahun anggaran 2018, khususnya untuk pekerjaan tiga paket jalan usaha tani.

Related Post

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Tiga paket jalan itu yakni paket 1300 meter, 1200 meter dan 400 meter. Diduga, dari sewa alat, mobilisasi alat, penggunaan tenaga kerja dan pengadaan material, tidak sesuai dengan RAB. Untuk membiayai tiga paket proyek itu, DK dan MY mencairkan dana desa dua tahap. Yakni penarikan pertama sebesar Rp, 319.549.400 untuk membiayai pelaksanaan dua pekerjaan jalan usaha tani 1300 meter dan 1200 meter.

Sedangkan, untuk penarikan dana tahap selanjutnya, yakni sebesar Rp, 58.473.100 untuk membiayai pekerjaan jalan usaha tani 400 meter.

Sehingga, total keseluruhan dana yang dicairkansebesar Rp 378.022.550. Dari hasil perhitungan, terdapat kelebihan pembayaran untuk tiga paket pekerjaan tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 185.860.000.

Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU Saiful Kamal S.T.K., S.I.K, melalui Kanit Idik III Tipidkor, IPDA Budi Abdul Gani SH, mengatakan, DK dan MY yang dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti yang kuat keterlibatan keduanya hingga mengakibatkan kerugian negara. Keduanya dijerat dugaan korupsi, dan langsung ditahan.

“Dipidana penjara dengan seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Selain itu, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dengan ayat 1, dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat di jatuhkan,”terang IPDA Budi Abdul Gani SH. (tr75)

Tags: APBDESkorupsitipikor

Related Posts

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Next Post
Dr.A.R Mohammad, Aklamasi Terpilih Ketua IDI Provinsi

Dr.A.R Mohammad, Aklamasi Terpilih Ketua IDI Provinsi

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.