logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Ketua PPP Pohuwato Dipecat, Sri : Salah Saya Apa

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 21 June 2022
in Headline
0
Ketua PPP Pohuwato Dipecat, Sri : Salah Saya Apa

Surat DPP PPP perihal pemberhentian Sri Masri Sumuri dari PPP sekaligus permintaan PAW dari Deprov Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Gorontalopost.id – Entah apa yang terjadi di PPP Gorontalo. Prahara internal seakan terus menyelimuti partai berlambang ka’bah itu. Saat persoalan pemberhentian mantan ketua DPC PPP Kota Gorontalo Rivai Bukusu dari posisi pimpinan DPRD Kota Gorontalo, rasanya belum lama menyeruak, kini muncul masalah baru. Yang eskalasi politiknya mungkin lebih besar.

Ketua DPC PPP Pohuwato, Sri Masri Sumuri diberhentikan dari keanggotaan partai. Meski, Sri Masri Sumuri sudah 22 tahun menjadi kader partai. Tak hanya itu, DPP PPP juga memutuskan mengganti srikandi PPP di Deprov Gorontalo itu. Padahal Sri Masri Sumuri menjadi pendulang suara partai di Pohuwato saat Pileg lalu. Bahkan Sri menorehkan sejarah menjadi perempuan PPP pertama yang duduk di Deprov. Sri yang menjabat Sekretaris Fraksi PPP itu, diputuskan untuk digantikan oleh Abdilah Alhasni yang menjabat Ketua DPC PPP Boalemo.

Keputusan DPP itu tertuang dalam surat keputusan nomor : 0612/SK/DPP/W/IV/2022 yang diterbitkan 29 April 2022. Dalam surat itu disebutkan lima pertimbangan DPP sehingga menerbitkan surat keputusan itu. Pertama, telah terjadi perselisihan internal antara Abdilah Alhasni dengan Sri Masri Sumuri terhadap hasil Pileg 2019. Kedua, dalam perselisihan tersebut telah dilakukan mediasi sehingga penyelesaian perselisihan dan telah menghasilkan keputusan pembagian paruh waktu atas jabatan anggota Deprov antara Abdilah Alhasni dengan Sri Masri Sumuri.

Ketiga, sejak dikeluarkannya keputusan tersebut yaitu terhitung sejak 2 Agustus 2019 dinyatakan telah memasuki jatuh tempo dua tahun enam bulan. Keempat, dalam perjalanan waktu hingga SK dibuat, Sri Masri Sumuri dinilai belum menunjukkan itikadnya untuk menjalankan keputusan tersebut. Kelima, oleh karena itu DPP memandang perlu mengambil langkah disiplin organisasi. Surat keputusan itu ditandatangani Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dan Sekjen Arwani Thomafi.

Ketua DPW PPP Gorontalo, Nelson Pomalingo saat diwawancarai tadi malam membenarkan SK DPP tersebut. Dan surat itu harus ditindaklanjuti DPW. “Karena kita sebagai pekerja partai harus tunduk pada perintah partai dan perintah itu langsung dari DPP sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam partai,” tutur Nelson.
Diakui Nelson antara Sri Musri Sumuri dan Abdillah Alhasni memang mempunyai persoalan internal dalam hal keputusan hasil surat suara dalam Pileg 2019 lalu. Sehingga Abdilah melayangkan gugatan ke mahkamah partai. Dan mahkamah partai memutuskan memberikan kesempatan yang sama bagi keduaya untuk menjadi anggota Deprov Gorontalo. Yakni dua tahun setengah Sri Masri Sumuri dan sisanya adalah Abdilah Alhasni. “Namun meskipun keputusan tersebut sudah ada, kita ditingkat DPW berusaha untuk melakukan mediasi antara kedua, namun tetap tidak terjadi kesepakatan, sehingga turunlah surat keputusan untuk PAW tersebut,” jelas Nelson.
Apakah keputusan DPP ini tidak akan merugikan partai, mengingat Sri Musri adalah ketua DPC PPP Pohuwato? Menurut Nelson, ini pasti akan berimbas ke partai utamanya PPP Pohuwato. Namun kembali lagi yang menentukan adalah DPP. “Kita sebagai pengurus ditingkat bawah pastinya hanya tunduk dan taat terhadap keputusan DPP,” tandas Nelson.

Sementara itu, Sekretaris DPW PPP Sarwan Laduhu mengaku sudah menerimanya dan saat ini sementara proses untuk ditindaklanjuti oleh DPW. “Memang dalam surat keputusan tersebut, tanggal suratnya di bulan April kemarin, tetapi kami DPW baru saja menerima surat keputusan tersebut belum lama ini, sehingga ketika kita baru menerima surat tersebut segera kita tindaklanjuti dan saat ini suratnya sementara berproses dan tentu hasilnya adalah melakukan apa yang menjadi perintah DPP,” tandas Sarwan.

Putusan Sewenang-wenang

Diwawancarai terpisah, Sri Masri Sumuri mengaku terzalimi dengan keputusan ini. Karena keputusan ini sepertinya menjadi ajang pembunuhan karakter. Dia merasa pengabdian dan loyalitas yang dia tunjukkan selama 22 tahun di PPP seakan tak bernilai.

“Dua kali mencalonkan diri di Pileg saya gagal. Tapi saya tetap setia dengan PPP. Akhirnya di Pileg 2019 saya berhasil menjadi wakil perempuan PPP yang bisa duduk di Deprov. Tapi saya diperlakukan seperti ini,” ungkapnya dengan nada lirih.

Menyikapi putusan ini, Sri mengaku telah melayangkan surat permohonan pembatalan SK DPP tersebut ke Mahkamah Partai. Surat itu telah dikirimkan pada 18 Juni 2022. Dalam surat itu, Sri menuangkan empat poin keberatannya terhadap terbitnya SK DPP Nomor: 0612/SK/DPP/WIV/2022.

Pertama soal perselisihan internal antara dirinya dengan Abdilah Alhasni soal hasil Pileg 2019.
Menurut Sri, persoalan ini sebetulnya sudah pernah dilaporkan Abdilah ke Bawaslu. Dan dia sudah memberikan penjelasan dan Bawaslu berkesimpulan tidak ada masalah dengan perolehan suara di Pileg. “Sebagai buktinya pelantikan saya sebagai Anggota Deprov tidak bermasalah. Jika memang benar masih ada sengketa/perkara Pemilu, tentunya saya tidak akan dilantik,” ujarnya.

Rupanya, laporan di Bawaslu ini menjadi dasar laporan ke DPP PPP. Sri mengaku mendapatkan undangan untuk menghadap ke DPP untuk menyelesaikan perselisihan internal tersebut.

“Saya datang ke kantor DPP. Tapi tidak ada pertemuan formal untuk berhadapan langsung dengan Abdilah. Tapi hanya ada salah satu pengurus DPP. Berikutnya saya diundang dan datang kembali ke DPP, dan hanya bertemu beberapa pengurus DPP tanpa dihadiri Abdilah. Pertemuan ini tidak menghasilkan kesepakatan dan keputusan apapun termasuk penandatanganan kesepakatan PAW,” urainya.

Karena tidak ada pertemuan lebih lanjut, Sri memutuskan untuk kembali ke Gorontalo dengan seribu pertanyaan. “Mengapa saya harus di PAW, sementara saya tidak berbuat salah. Dan mengapa saya tidak mendapatkan Surat Nomor 2200/EX/DPP/VIII/2019 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal ini,” ujarnya.

“Saya bingung dan bertanya bagaimana surat ini bisa keluar sementara saya tidak pernah dipertemukan atau dimediasi secara resmi dengan Abdilah,” ujarnya.

Padahal Sri memandang mediasi ini sangat penting untuk mengetahui dan mengklarifikasi apa yang menjadi substansi perselisihan dengan Abdilah. Apakah perselisihan karena pengelembungan suara atau politik uang.

“Jika ada harus ada fakta-fakta hukum seperti surat keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa masih ada perselisihan suara antara saya dan Sdr. Abdilah. Tetapi kenyataannya mediasi tersebut tidak pernah terjadi,” tambahnya.

Sri menambahkan, dia baru mengetahui Surat Nomor 2200/EX/DPP/VIII/2019 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal melalui WA pada tanggal 18 Juni 2019. “Bahkan saya kaget sekali ternyata surat tertanggal 07 Oktober 2019 sudah ada tanda tangan saya. Padahal saya tidak pernah menerima suratnya, apalagi menandatangani surat tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sri mencurigai ada pihak-pihak yang dengan sengaja telah memalsukan tanda tangannya. Seolah-olah surat itu sudah dia terima. “Ini adalah perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip perjuangan Partai.Bahkan dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum. Ke depan persoalan ini akan saya perkarakan dan laporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.

Sri juga menanggapi tudingan bahwa dia tidak punya itikad baik untuk menjalankan keputusan/hasil kesepakatan. Menurutnya Surat Nomor 2200/EX/DPP/VIII/2019 tentang Penyelesaian Perselisihan
Internal tidak pernah dia terima secara resmi.

Jadi tidak benar jika dia dianggap belum menunjukkan i’tikad baik. “Karena saya tidak terima, tentunya saya tidak tahu apa keputusannya, sehingga saya juga tidak melakukan tindakan apapun sampai datangnya Surat Nomor 0612 Tahun 2022. Itupun saya menerimanya 1 bulan lebih sejak surat ditetapkan,” ujarnya.

Persoalan ini sambung Sri sudah pernah dimediasi oleh Ketua DPW PPP Nelson Pomalingo walaupun secara Informal. Salah satu kesepakatan dari pertemuan itu adalah kesediaan untuk membantu Abdilah Alhasni sebagai Ketua DPC PPP Boalemo membayar kontrakan kantor DPC. “Saya tegaskan bahwa saya membantu Abdilah bukan karena perselisihan perkara PAW, melainkan sebagai kontribusi saya sebagai Anggota DPRD Dapil Pohuwato dan Bualemo. Sebab, jika saya memberikan bantuan karena alasan PAW, maka sama saja saya mengakui adanya kesalahan dan membenarkan terjadinya pelanggaran hukum pada Pemilu 2019,” ungkapnya.

Namun dalam beberapa waktu terakhir bantuan itu belum terealisasi maksimal. Karena menurut Sri dia sibuk sebagai Anggota DPRD juga sebagai Sekretaris Fraksi maupun Ketua DPC Pohuwato. Yang mempersiapkan, pelantikan Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting serta mempersiapkan administrasi partai menghadapi vervikasi tahapan Pemilu 2024.

“Tentunya apa yang saya lakukan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai bentuk i’tikad baik saya untuk merespon apa yang menjadi saran dari Ketua DPW PPP Provinsi Gorontalo,” pungkas Sri Masri Sumuri. (wie/rmb)

Tags: DPW PPPKetua PPP Pohuwato dipecat

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026
Next Post
Diganti Kompor Listrik, Elpiji 3 Kg Bakal Dihapus

Diganti Kompor Listrik, Elpiji 3 Kg Bakal Dihapus

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.