logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Penyertaan Modal Rp 2,2 M BUMD 3G Diusut

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 18 June 2022
in Metropolis
0
Penyertaan Modal Rp 2,2 M BUMD 3G Diusut

Kajari Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya (tengah) saat melakukan konfrensi pers aula Kejari Limboto, jumat kemarin.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id — Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo saat ini tengah mengusut dugaan penyimpangan dana penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah , Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang (3G)Kabupaten Gorontalo.

Ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Limboto Armen Wijaya, SH MH dalam keterangan pers, Jumat (17/6). Armen mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan seksi intelijen dari keterangan sejumlah pihak terkait yang mengetahui penggunaan anggaran BUMD pada PT 3G sejak tahun 2019 sampai 2021.

Ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direksi BUMD PT 3G dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut yang merupakan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2.2 Miliar Tahun 2019.

“Dengan hasil penyelidikan tersebut, terdapat adanya indikasi kerugian keuangan Negara,”ungkap Armen. Lanjut dikatakan Armen, dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan BUMD yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara, tim penyidik meningkatkan pemeriksaan dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

“Dalam tahapan penyidikan nanti, kejaksaan akan melakukan pemanggilan beberapa saksi dan pengumpulan barang bukti dengan melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur kewenangan kami, sebagaimana yang sudah diatur dalam perundang-undangan,sehingga membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangka dalam penyidikan tersebut,” jelas Armen.

Ditanyakan, berapa tersangka yang bisa terjerat masalah ini, Armen belum mau banyak berkomentar, karena menurutnya tahapan penyidikan baru akan berjalan, sehingga masih panjang pembahasan kasus ini. “Nanti kita lihat, karena saksi-saksinya pun masih akan kita panggil, termasuk instansi terkait seperti Dinas Sosial dan OPD lainnya, sehingga berapa jumlah tersangka belum bisa ditetapkan,” tandas Armen.

Sementara itu seperti kita ketahui bersama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gorontalo dalam hal ini komisi ll sudah lama menggaungkan usaha minyak kelapa yang dikelola oleh BUMD 3G itu mati suri, sejak diresmikan di tahun 2019 tetapi sampai saat ini tak pernah beroperasi, bahkan komisi ll saat melakukan kunjungan lapangan di bulan Juni 2021 kemarin, pabrik ini sudah Nampak kotor dan sebagian rusak tidak ditempati dan pengakuan sejumlah warga pun, jika tidak pernah ada operasi pembuatan minyak kelapa di tempat tersebut, hanya disaat peresmian saja selebihnya tidak pernah ada kegiatan produski minyak kelapa di tempat tersebut.

Secara terpisah Direktur BUMD 3G Anis Pulubuhu saat hendak dikonfirmasi dengan mendatangi kantor BUMD tak berada ditempat, bahkan dicoba lewat telephone seluler pun tak bisa dihubungi (WIe)

Tags: BUMDDPRD Kabupaten Gorontalokajari

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Kawasan Jalan Nani Wartabone Penuh Debu

Kawasan Jalan Nani Wartabone Penuh Debu

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.