logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Oknum Kadis PU Pohuwato Dibui, Terkait Proyek Septic Tank ‘Bau Busuk’

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 18 June 2022
in Headline
0
Oknum Kadis PU Pohuwato Dibui, Terkait Proyek Septic Tank ‘Bau Busuk’

Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek septic tank di Pohuwato Tahun Anggaran 2021 mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgor digiring ke mobil tahanan Kejati Gorontalo, Jumat (17/6/2022).. (Foto: Jalal Khan/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Gorontalopost.id – Sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tempat kotoran manusia, septic tank, di Kabupaten Pohuwato, digarap marathon oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat (17/6). Hasilnya, empat dari sembilan orang tersebut, naik status, menjadi tersangka.

Mereka, setelah keluar ruangan pemeriksaan, nampak dengan rompi merah muda, dan tangan terborgol. Salah satu diantara mereka adalah AS, oknum kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pohuwato.

Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 09.00 wita itu, menghadirkan YW sebagai fasilitator pemberdayaan, BTW sebagai bos Toko Nippon Brothers, AD selaku Direktur CV Lovanda Prima, MRM selaku staf pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pohuwato, HP sebagai Konsultan Swasta, MIR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, MNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi AS sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang saat itu selaku Plt Kepala Dinas Perkim. Saat ini AS merupakan Kepala Dinas PU Pohuwato.

Selain AS, kejaksaan juga menjerat MIR sebagai KPA/PPA, MNA sebagai PPTK, dan HP sebagai konsultan swasta menjadi tersangka. Keempatnya diborgol, dan dijebloskan ke penjara di Lapas kelas IIA Gorontalo, untuk menjalani penahanan 20 hari kedepan.

Kasus ini bermula pada program anggaran tahun 2021. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Muhammad Kasad, kepada wartawan, kemarin mengatakan, penahanan terhadap ke empat tersangka itu merupakan progres dari penanganan kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

“Hari ini kita memeriksa sebanyak Sembilan orang saksi. Dan berdasarkan alat bukti yang ada, maka ditetapkanlah empat tersangka masing- masing berinisial AS, MIR, MNA, dan tersangka inisial HP,” ujar Kasad.

Kepada tersangka itu kata dia, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022, terhitung mulai tanggal 17 Juni 2022. Penahanan itu juga kata dia, merupakan upaya Kejati Gorontalo untuk mempercepat proses penanganan perkara ini untuk ditetapkan nanti di pengadilan.

Dirinya juga menjelaskan, empat tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman pidana penjara Pasal 2 itu paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar.

Saat ini kami terus melakukan pengembangan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka kainnya. Perhitungan sementara, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sekitar Rp 7 miliar,” pungkasnya. (roy)

Tags: korupsi

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Kasus Bocah Tewas, Ditendang, Diinjak, Digigit, Disulut Api Rokok

Kasus Bocah Tewas, Ditendang, Diinjak, Digigit, Disulut Api Rokok

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.