logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Oknum Kadis PU Pohuwato Dibui, Terkait Proyek Septic Tank ‘Bau Busuk’

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 18 June 2022
in Headline
0
Oknum Kadis PU Pohuwato Dibui, Terkait Proyek Septic Tank ‘Bau Busuk’

Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek septic tank di Pohuwato Tahun Anggaran 2021 mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgor digiring ke mobil tahanan Kejati Gorontalo, Jumat (17/6/2022).. (Foto: Jalal Khan/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Wakil Gubernur Idah Syahidah Ikuti Diskusi Terpumpun Terkait Transpormasi Sulampua

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Gorontalopost.id – Sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tempat kotoran manusia, septic tank, di Kabupaten Pohuwato, digarap marathon oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat (17/6). Hasilnya, empat dari sembilan orang tersebut, naik status, menjadi tersangka.

Mereka, setelah keluar ruangan pemeriksaan, nampak dengan rompi merah muda, dan tangan terborgol. Salah satu diantara mereka adalah AS, oknum kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pohuwato.

Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 09.00 wita itu, menghadirkan YW sebagai fasilitator pemberdayaan, BTW sebagai bos Toko Nippon Brothers, AD selaku Direktur CV Lovanda Prima, MRM selaku staf pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pohuwato, HP sebagai Konsultan Swasta, MIR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, MNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi AS sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang saat itu selaku Plt Kepala Dinas Perkim. Saat ini AS merupakan Kepala Dinas PU Pohuwato.

Selain AS, kejaksaan juga menjerat MIR sebagai KPA/PPA, MNA sebagai PPTK, dan HP sebagai konsultan swasta menjadi tersangka. Keempatnya diborgol, dan dijebloskan ke penjara di Lapas kelas IIA Gorontalo, untuk menjalani penahanan 20 hari kedepan.

Kasus ini bermula pada program anggaran tahun 2021. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Muhammad Kasad, kepada wartawan, kemarin mengatakan, penahanan terhadap ke empat tersangka itu merupakan progres dari penanganan kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

“Hari ini kita memeriksa sebanyak Sembilan orang saksi. Dan berdasarkan alat bukti yang ada, maka ditetapkanlah empat tersangka masing- masing berinisial AS, MIR, MNA, dan tersangka inisial HP,” ujar Kasad.

Kepada tersangka itu kata dia, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022, terhitung mulai tanggal 17 Juni 2022. Penahanan itu juga kata dia, merupakan upaya Kejati Gorontalo untuk mempercepat proses penanganan perkara ini untuk ditetapkan nanti di pengadilan.

Dirinya juga menjelaskan, empat tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman pidana penjara Pasal 2 itu paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar.

Saat ini kami terus melakukan pengembangan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka kainnya. Perhitungan sementara, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sekitar Rp 7 miliar,” pungkasnya. (roy)

Tags: korupsi

Related Posts

Pelaksanaan Diskusi Terumpun terkait Transformasi Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) Menuju Global Logistics Hub yang digelar di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado, Senin (19/1/2025). (Foto – Fadly-Diskominfotik).

Wakil Gubernur Idah Syahidah Ikuti Diskusi Terpumpun Terkait Transpormasi Sulampua

Tuesday, 20 January 2026
Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Next Post
Kasus Bocah Tewas, Ditendang, Diinjak, Digigit, Disulut Api Rokok

Kasus Bocah Tewas, Ditendang, Diinjak, Digigit, Disulut Api Rokok

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Operasi penertiban PETI di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dan TNI beberapa waktu lalu. (Foto: dok-Gorontalo Post).

DPR: Prabowo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

Tuesday, 20 January 2026

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.