Gorontalopost.id — Meski sempat berpolemik, rumah sakit Dunda Limboto akhirnya mempunyai tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 medis, yang diresmikan oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dan Wakil Bupati Hendra Hhemeto, senin (13/6).
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo seusai melakukan pengresmian mengatakan, TPS ini merupakan kebutuhan terkait dengan pengelolaan sampah, apalagi sampah B3. Selama ini dua hal yang sudah dilakukan, yakni membangun inseminator sampai di tahun 2020 kemarin masih digunakan hanya ssaja karena ada aturan baru, sehingga tak digunakan lagi, yang kedua adalah melakukan kontrak dengan pihak ketiga dan memang kemarin TPSnya belum sesuai standar.
“Alhamdulillah TPSnya sudah dibenahi dan apresiasi kepada rumah sakit yang sudah membenahi dan kedepan kita berharap, di Provinsi Gorontalo akan ada TPA khusus untuk limbah medis atau kalua tidak kita keroyok bersama bagaimana membangun TPA nya di Gorontalo, apalagi saat ini di Gorontalo rumah sakitnya terus berkembang,di Kabupaten Gorontalo saja sudah ada lima rumah sakit belum lagi daerah lain, yang mungkin butuh TPA khusus untuk limbah B3,” ungkap Nelson.
Nelson menambahkan, TPS ini sudah sesuai standar untuk tempat pembuangan sampah sementara. “Semoga dengan adanya TPS yang sudah sesuai standar ini, semua limbah B3 yang ada di RS MM Dunda ini tidak lagi akan menimbulkan polemik dikemudian haari,” harap Nelson.
Sementara itu Direktur RS MM Dunda Limboto dr Alaludin Lapananda SpPD mengatakan TPS untuk limbah B3 ini sudah sesuai standar, dimana yang awalnya ukurnya hanya 2,5 x 2,5 meter dan saat ini ukurannya sudah ditambah luasnya menjadi 7×3 meter tambah tinggi 3 meter, sehingga volume sampahnya bisa sekitar 8 ton.
“Ini luar biasa dan bisa mengcover produk limbah B3 rumah sakit dan bisa sampai satu sampai dua bulan d TPS,” ungkap dr Alaludin. Lanjut dikatakannya, dasar dari pendirian TPS ini ada dua regulasi, yakni Permen LHK nomor 6 tahun 2021 dan Permenkes nomor 18 tahun 2020 dan secara rinci semua standar sesua permen itu RS MM Dunda Limboto penuhi, misalnya tingkat kemiringan 1 persen, ventilasi harus jelas, ada pemilahan dan ada ruang penimbangan dan sebagainya, punya APD petugas dan tempat armada sampah sudah ada semuanya termasuk tenaga khusus yag berlabel sertifikasi khusus untuk masalah ini. “Sehingga insya allah semua sudah sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan,” jelas dr Alaludin. (Wie)










Discussion about this post