Gorontalopost.id – Sepak terjang ARAPM (18) dalam aksi pencurian di Kota Gorontalo berkahir sudah. Ini setelah warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo kembali dibekuk Polres Gorotalo Kota Rabu (8/6/2022). Padahal, pria lajang ini baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama pada (9/3/22).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Moh. Nauval Seno, S.T.K, S.I.K mengatakan, terungkapnya sejumlah aksi pencurian yang dilakukan Ade bermula dari adanya laporan dari warga yang menjadi korban pencurian.
Berdasarkan laporan tersebut maka tim opsnal langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mencari tahu identitas dari pelaku dan melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada Selasa (7/6/22) sekitar pukul 20.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berjalan menggunakan sepeda motor hasil curiannya.
Tim menuju ke titik pelaku, namun pelaku sempat melarikan diri. Sementara sepeda motor hasil curiannya ditinggalkan di tempat tersebut. Tim terus melakukan pengejaran hingga pada Rabu (8/6/22) sekitar pukul 20.00 Wita Ade dilakukan penangkapan di Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan, Kota Timur Kota Gorontalo. Saat ditangkap, Ade yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor orang lain. Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanan karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Lebih lanjut Nauval menjelaskan, tersangka sudah berulang kali melakukan kasus pencurian. Pertama laporan masyarakat ke Polsek Kota Barat pada (4/6/22), tersangka melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX, warna merah nomor polisi DM 3901 HG, satu buah STNK sepeda motor Yamaha NMAX dan satu unit HP merek Oppo F9 berwarna merah.
Korbannya adalah Leni Ahmad di Kelurahan. Molosipat W Kec. Kota Barat, Kota Gororntalo. Awalnya pelaku memang mau mencuri tabung gas kemudian pelaku berjalan di lapangan Molosipat W lalu melihat tangga yang terbuat dari kayu sedang tersandar didinding rumah korban, saat itu pelaku langsung menaiki tangga tersebut kemudian melewati plafon rumah hingga berada di dalam rumah.
Saat berada dalam rumah, pelaku melihat voucer yang terletak dalam etelase langsung mengambil voucer tri sebanyak lima buah, kemudian pelaku mengambil kunci motor yang terletak diatas etalase. Setelah itu pelaku mengambil dua buah tabung gas yang terletak di bagian dapur.
Pelaku akhirnya keluar rumah melalui pintu belakang rumah menuju lapangan Molosipat W lalu melatakkan dua buah tabung tersebut di lapangan kemudian balik lagi ke rumah korban untuk mengambil sepeda motor NMAX yang terletak diteras samping rumah korban. Motif pelaku melakukan pencurian yakni akan membayar kos, namun tak punya uang. Uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya.
“Kami menjerat tersangka Ade dengan pasal 363 ayat (1) ke-tiga KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku dilakukan penahanan di rutan Polsek Kota Barat dengan pertimbangan pelaku merupakan residivis,”tandas Nauval. (mg-01-mg-16).










Discussion about this post