Gorontalopost.id – Sungguh memalukan. Kepala desa (Kades) yang harusnya jadi panutan malah diduga menilep anggaran dana desa. Ini seperti yang dilakukan oknum Kades Saripi, Kecamatan Paguyaman, ID alias Kori. Aksinya tidak sendirian, bendahara desa, Prento, turut terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 400 juta itu.
Tak ayal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, yang menangani kasus ini, menetapkan Kori dan Prento sebagai tersangka. Bahkan langsung ditahan usai menjelani pemeriksaan kurang lebih enam jam, Rabu (8/6) kemarin. Yang lebih memiriskan, sebagian dana desa yang ditelep justeru diperuntukan untuk program penanganan Covid-19 di desa itu. Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, menyebutkan, Kori dan Prento memenuhi panggilan Kejari Boalemo, pagi kemarin.
Keduanya, langsung berhadapan dengan tim penyidik di ruang pidana khusus. Pemeriksaan dilakukan hingga bakda zuhur.
Setelah pemeriksaan, keduanya keluar dari ruangan dengan tangan diborgol, serta mengenakan rompi berwana merah muda bertuliskan tahanan Tipikor. Mereka langsung diarahkan ke mobil tahanan dan dijebloskan ke Lapas Boalemo.
Penahanan dilakukan, lantaran aksi kedua tersangka yang membuat kerugian negara ratusan juta, berasal dari program pembangunan penangkap mata air yang disalurkan ke rumah-rumah penduduk yang didanai dana desa tahun 2020. Hingga akhir tahun anggaran, proyek ini tidak selesai, namun duitnya juga sudah habis.
Selain program pembangunan mata air, dana desa Saripi tahun 2020 juga memprogramkan pembangunan rumah layak huni (Mahyani). Mahyaninya selesai, namun tidak sesuai spek program, belum lagi tidak ada pertanggungjawaban padahal menggunakan dana desa. Indikasi ketidak-beresan itu, yang kemudian dicium kejaksaan. Hasilnya, anggaran dana desa 2020, merugikan negara Rp 400 juta.
Kepala Kejari Boalemo, Ahmad Muchlis SH, MH, mengatakan, pihaknya melakukan penahanan kedua tersangka untuk 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan agar menjaga kedua tersangka menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan pidana lainya.
“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektor Boalemo, jadi kerugiannya sekitar Rp400 juta, adapun ancaman hukumannya 20 tahun dan minimal 1 tahun. Pasal yang diterapkan itu pasal 2 dan pasal 3, melanggar pasal primer itu pasal ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP dan subsede pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke KUHAP,” terangnya.(tr-75)












Discussion about this post