logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Nasional

Diduga Tilep Dana Desa 2020, Kades Saripi dan Bendahara Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 9 June 2022
in Nasional
0
Diduga Tilep Dana Desa 2020, Kades Saripi dan Bendahara Dibui

Kepala Desa Saripi ID alias Kori dan bendahara desa Prento saat digiring ke mobil tahanan. (Foto Juan/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Gaji Guru Honorer Ditambah

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Gorontalopost.id  – Sungguh memalukan. Kepala desa (Kades) yang harusnya jadi panutan malah diduga menilep anggaran dana desa. Ini seperti yang dilakukan oknum Kades Saripi, Kecamatan Paguyaman, ID alias Kori. Aksinya tidak sendirian, bendahara desa, Prento, turut terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 400 juta itu.

Tak ayal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, yang menangani kasus ini, menetapkan Kori dan Prento sebagai tersangka. Bahkan langsung ditahan usai menjelani pemeriksaan kurang lebih enam jam, Rabu (8/6) kemarin. Yang lebih memiriskan, sebagian dana desa yang ditelep justeru diperuntukan untuk program penanganan Covid-19 di desa itu. Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, menyebutkan, Kori dan Prento memenuhi panggilan Kejari Boalemo, pagi kemarin.

Keduanya, langsung berhadapan dengan tim penyidik di ruang pidana khusus. Pemeriksaan dilakukan hingga bakda zuhur.

Setelah pemeriksaan, keduanya keluar dari ruangan dengan tangan diborgol, serta mengenakan rompi berwana merah muda bertuliskan tahanan Tipikor. Mereka langsung diarahkan ke mobil tahanan dan dijebloskan ke Lapas Boalemo.

Penahanan dilakukan, lantaran aksi kedua tersangka yang membuat kerugian negara ratusan juta, berasal dari program pembangunan penangkap mata air yang disalurkan ke rumah-rumah penduduk yang didanai dana desa tahun 2020. Hingga akhir tahun anggaran, proyek ini tidak selesai, namun duitnya juga sudah habis.

Selain program pembangunan mata air, dana desa Saripi tahun 2020 juga memprogramkan pembangunan rumah layak huni (Mahyani). Mahyaninya selesai, namun tidak sesuai spek program, belum lagi tidak ada pertanggungjawaban padahal menggunakan dana desa. Indikasi ketidak-beresan itu, yang kemudian dicium kejaksaan. Hasilnya, anggaran dana desa 2020, merugikan negara Rp 400 juta.

Kepala Kejari Boalemo, Ahmad Muchlis SH, MH, mengatakan, pihaknya melakukan penahanan kedua tersangka untuk 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan agar menjaga kedua tersangka menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan pidana lainya.

“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektor Boalemo, jadi kerugiannya sekitar Rp400 juta, adapun ancaman hukumannya 20 tahun dan minimal 1 tahun. Pasal yang diterapkan itu pasal 2 dan pasal 3, melanggar pasal primer itu pasal ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP dan subsede pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke KUHAP,” terangnya.(tr-75)

Tags: kadesKEJARItipikor

Related Posts

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Thursday, 5 March 2026
30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Thursday, 5 March 2026
Teddy Indra Wijaya

Gaji Guru Honorer Ditambah

Tuesday, 3 March 2026
Inspeksi manajemen PT Pertamina ke Aviation Fuel Terminal (AFT) Sam Ratulangi Manado terkait kesiapan operasional selama ramadan dan idulfitri 2026. (foto: dok-pertamina)

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Friday, 13 February 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaburkan bunga di atas makam mendiang Meriyati Roeslani Hoegeng (Eyang Meri), istri dari mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2). (foto: Divisi Humas Polri)

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Thursday, 5 February 2026
Operasi pencarian korban tertimbun material longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, beberapa hari lalu. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

Wednesday, 4 February 2026
Next Post
BPN Temui Penjagub, Bahas Status HGB Warga Bajo

BPN Temui Penjagub, Bahas Status HGB Warga Bajo

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.