Gorontalopost.id – Sebagai auditor internal, Inspektorar Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) diharapkan untuk dapat melakukan pendampingan tidak hanya pada akhir program saja, namun bagaimana pendampingan dilakukan sejak awal dimulai dari perencanaan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh aleg PDIP, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorut, Ariyati Polapa yang juga selaku anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorut tahun 2021.
“Inspektorat itu kan auditor internal, oleh karena itu, pendamping inspektorat jangan nanti di akhir” ungkap Ariyati usai pembahasan Pansus LKPJ, Senin (23/5) kemarin.
Untuk pendampingan juga kata Ariyati, bukan saja dilakukan hanya untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) namun kepada selurug Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan kerja Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut.
“Oleh karenanya bukan hanya ke PUDAM, keseluruh organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Gorut” tegasnya.
Dalam pembahasan juga kata Ariyati, dirinya juga sempat mengatakan bahwa dalam pengawasan bukan menutup-nutupi kekeliruan tapi meminimalisir kekeliruan. Untuk itu kata Ariyati, pendampingan nanti harus dimulai dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban itu harus didampingi.
“Jangan nanti ending, jangan dijebak nanti di pertanggungjawaban, sementara yang paling berpotensi korupsi itu di perancanaan” ujar aleg PDIP tersebut.
Tidak hanya itu saja kata Ariyati, terhadap regulasi juga harus diperjelas, terutama untuk regulasi terhadap pedoman pelaksanaan tahapan. “Nah regulasi apa saja yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tahapan-tahapan itu harus diperjelas.
Oleh karena itu perencanaan penting sekali perencanaan dari awal dan tidak hanya dari awal, seluruh OPD yang ada di daerah” tandasnya. (abk)












Discussion about this post