logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Perintah Jenderal Andika untuk Tim Hukum TNI

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 22 May 2022
in Nasional
0
Perintah Jenderal Andika untuk Tim Hukum TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan arahan kepada Tim Hukum TNI. Foto: Tangkapan layar video pada akun Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terus mengawal setiap penyelesaian kasus yang melibatkan oknum prajurit TNI, baik yang berhubungan dengan internal maupun eksternal

Saat menerima laporan perkembangan kasus yang disampaikan Tim Hukum TNI, Jenderal Andika Perkasa turut memberikan arahan kepada jajarannya.  Dia menyatakan tindak pidana yang sudah terjadi atau dilakukan oleh oknum prajurit TNI harus dituntaskan.

Mantan Panglima Kostrad itu menegaskan semuanya harus berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan dan undang-undang (UU).  “Tindak pidana sudah dilakukan.

Tidak ada pertimbangan selain hasil pemeriksaan. Sesuaikan saja dengan UU yang berlaku. Itu keputusan saya,” kata Panglima sebagaimana dilihat dalam video pada akun Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Minggu (22/5).

Related Post

Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Kongres SI ke-42 Digelar, Gorontalo Ditantang Wujudkan Dakwah Ekonomi

SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

Pecahkan Rekor! BULOG Serap 4,11 Juta Ton Beras

  Mantan Kepala Staf Angatan Darat (KSAD) itu mengatakan bahwa tidak ada pertimbangan lain, selain harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan kembali kepada undang-undang.

“Bagi saya, tindak pidana ini, kan, sudah dilakukan. Jadi, tidak ada pertimbangan, misalnya, kasihan karena Lebaran. Ya, dia, kan sudah melakukan tindak pidana, tetapi murni pertimbangan tadi,  murni pertimbangan pemeriksaan saja,” ungkap Jenderal Andika.

  Sebelumnya, dalam pertemuan itu, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme melaporkan perkembangan penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum TNI kepada Jenderal Andika.

“Kami mulai dengan kasus Palangkaraya yang sudah putus, dan terdakwa mengajukan kasasi. Memori kasasi sudah dibuat terdakwa, sehingga oditur membuat kontranya.

Perbaikan dari penyidik yang disesuaikan dengan putusan pengadilan,” kata Marsda Reki Irene Lumme melapor kepada Jenderal Andika. (jpnn)

Tags: KSADpanglima tniTNI

Related Posts

Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Monday, 19 October 2026
Kongres SI ke-42 Digelar, Gorontalo Ditantang Wujudkan Dakwah Ekonomi

Kongres SI ke-42 Digelar, Gorontalo Ditantang Wujudkan Dakwah Ekonomi

Sunday, 18 October 2026
SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 13 October 2026
Pecahkan Rekor! BULOG Serap 4,11 Juta Ton Beras

Pecahkan Rekor! BULOG Serap 4,11 Juta Ton Beras

Saturday, 10 October 2026
Pembebasan Indra Kenz Terancam Dicabut, Itjen Kemenimipas Temukan Fasilitas Mewah di Lapas

Pembebasan Indra Kenz Terancam Dicabut, Itjen Kemenimipas Temukan Fasilitas Mewah di Lapas

Monday, 5 October 2026
Perkemahan Pramuka Santri Nusantara, Menag: Santri Harus Jadi Generasi Proaktif

Perkemahan Pramuka Santri Nusantara, Menag: Santri Harus Jadi Generasi Proaktif

Friday, 2 October 2026
Next Post
Petani di Pulubala Tewas Ditikam

Petani di Pulubala Tewas Ditikam

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

Thursday, 5 November 2026
Rampas Paksa Mobil Warga, Tiga Debt Colecktor Jadi Tersangka

Rampas Paksa Mobil Warga, Tiga Debt Colecktor Jadi Tersangka

Thursday, 5 November 2026
Wagub Idah Syahidah RH Apresiasi Hadirnya Layanan Samsat di Pasar Murah

Wagub Idah Syahidah RH Apresiasi Hadirnya Layanan Samsat di Pasar Murah

Friday, 6 November 2026
Pendidikan, Dana BOP Bulan Ini Dicairkan

Pendidikan, Dana BOP Bulan Ini Dicairkan

Wednesday, 23 February 2022

Pos Populer

  • HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

    HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Kalender “Literasi” Gorontalo 

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Mantan Aleg Deprov Diamankan Polda, Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Pertambangan Pohuwato

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Penambang Ilegal Saripi Tebar Teror, Rusak Fasilitas Pabrik Gula, Karyawan Resah dan Ketakutan

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Buron Kasus SPBE Boalemo Diciduk di Jakarta

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.