logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Penjagub Boleh ba Mutasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 14 May 2022
in Headline
0
Penjagub Boleh ba Mutasi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gusnar: Dapur MBG Jangan Beli Bahan dari Luar

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Gorontalopost.id  – Kewenangan penjabat gubernur (Penjagub) memang terbatas, namun untuk urusan mutasi aparatur sipil negara (ASN), tetap boleh dilakukan.

Caranya, mendapat izin langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini hanya berlaku bagi ASN yang tidak mendukung program strategis nasional. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik di Jakarta, Jumat (13/5) mengatakan, pihaknya sudah meminta Mendagri Tito Karnavian untuk memberikan otoritas kepada Pj kepala daerah terkait hal tersebut.

“Ketika ada ASN yang tidak mendukung program strategis nasional kita ganti atas izin Mendagri,” ujar Akmal yang juga Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Pada dasarnya, lanjut Akmal Pj memang tidak diperbolehkan melakukan rotasi pegawai berdasarkan Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sebab, yang diperbolehkan melakukan rotasi hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau kepala daerah. “Saya ini (pj) bukan PPK, wakil (kepala daerah) saja enggak boleh. Kalau kepala daerah berhalangan (izin mutasi) bisa ke presiden melalui Mendagri,” terangnya.

Akmal menyebut Pj harus menerapkan aturan tegas itu kepada ASN di wilayahnya. Sebab, menjalankan program strategis nasional merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami ditugaskan presiden pasti kami eksekusi, bagi yang tidak mau eksekusi pilihannya dua. Anda (ASN) minggir dulu, saya cari ASN yang mau,” terangnya.

Adapun program strategis nasional meliputi reformasi birokrasi, penyederhanaan birokrasi, infrastruktur starategis, pembangunan sumber daya manusia. Serta penanganan pandemi covid-19.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menegaskan, dalam PP nomor 6 tahun 2004, ada empat pengecualian dilakukan Pj kepala daerah, yang pertama adalah dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.

Namun, Tito melanjutkan, keempat (larangan) itu, boleh dilakukan sepanjang ada persetujuan dari Mendagri. Dengan demikian, kewenangan Pj kepala daerah sama halnya dengan kepala daerah, tapi ada sejumlah ketentuan yang berbeda.

“Artinya, sementara kewenangan-kewenangan sama seperti kepala daerah, tapi coba lihat di PP 6 tahun 2005 atau PP 49, itu diatur di situ,” katanya. Oleh karena itu, mantan Kapolri ini tidak sepakat apabila Pj kepala daerah disebut tidak memiliki kewenangan.

Sebab, pada Pasal 65 Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dikatakan apabila terjadi kekosongan kepala daerah, wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugasnya.

“Apa itu tugasnya? seluruh (tugas) yang menjadi kewenangan kepala daerah, kecuali 4 yang tadi dan itu bisa dilakukan dengan izin Mendagri. Kenapa saya katakan ada izin Mendagri? Karena wakil kepala daerah atau Pj bukan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang PPK itu kepala daerah. Itu kata UU No 5 tahun 2014 (UU ASN). Itu kenapa harus ada izin,” kata Tito. (tro/mi/sn)

Tags: ASNmendagriPPK

Related Posts

Gusnar: Dapur MBG Jangan Beli Bahan dari Luar

Thursday, 23 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah RH menghadiri pertemuan silaturahim bersama BRMP Provinsi Gorontalo, Rabu (22/4). (foto: dok-pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Thursday, 23 April 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Next Post
Kemendagri Jamin Kualitas Penjagub

Kemendagri Jamin Kualitas Penjagub

Discussion about this post

Rekomendasi

Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Batas-Batas Pengobatan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.