logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Pendidikan

Pemerintah Pusat Gagal Yakinkan Pemda

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 28 April 2022
in Pendidikan
0
Pemerintah Pusat Gagal Yakinkan Pemda

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dedi Kurniawan menilai pemerintah telah gagal meyakinkan Pemda soal sumber gaji PPPK. Imbasnya, sampai saat ini usulan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 sangat minim.

Data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) per 12 April 2022 menyebutkan, dari 758.018 total kebutuhan formasi tahun 2022, yang mengusulkan formasi hanya 131.239 atau 17,3 persen.

Dedi pun mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan koordinasi tuntas urusan PPPK dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Pemda.

“Pusat dan daerah harus duduk bersama. Selama ini Kemendikbudristek belum bisa meyakinkan daerah soal formasi dan sumber penggajian PPPK,” tutur Dedi kepada JPNN.com, Rabu (27/4).

Related Post

UNG Tegaskan Komitmen Menuju PTNBH, Bimtek SDM Jadi Langkah Strategis Percepatan Transformasi

Akses Pendidikan Bagi Disabilitas Terbatas, Sarana Prasarana Hingga Guru Minim

Isu Kekerasan di Kampus Menguat, UNG Kejar SOP Satgas sebagai Tameng Utama

Mahasiswa Rentan Krisis Mental, Beban Studi dan Tekanan Sosial, Mahasiswa Butuh Dukungan Psikologis Nyata

Dia mencontohkan Kabupaten Garut, pemerintah pusat ngotot sudah mentransfer uang melalui DAU 2021 untuk gaji 10 ribu PPPK sebesar Rp 191 miliar selama 3 bulan.

Nyatanya, Kabupaten Garut hanya membuka 196 formasi di 2021, dengan alasan kemampuan anggaran daerah. Kalau menyimak antara komitmen pemerintah pusat dan daerah, menurut Dedi, tidak tune in. “Semua ego pusat dan daerah dihilangkan agar komunikasi bisa tuntas,” ucapnya.

Dedi menyarankan, di tengah defisit anggaran sehingga dilakukan pemotongan DAU, seharusnya gaji PPPK disimpan di Dana Alokasi Khusus (DAK) seperti tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Gaji PPPK Rp 4,5 Juta, Ternyata Hanya Sebegini Ditanggung Pusat, Alamak! Bisa juga di Dana Alokasi Umum (DAU), tetapi memakai penjelasan bahwa anggaran tersebut adalah untuk gaji PPPK. (esy/jpnn)

Tags: Gaji PPPKPPPK

Related Posts

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) UNG, Kamis (27/11/2025). (F. Istimewa)

UNG Tegaskan Komitmen Menuju PTNBH, Bimtek SDM Jadi Langkah Strategis Percepatan Transformasi

Monday, 1 December 2025
Potret siswa-siswi disabilitas yang ceria saat bermain games, (F. Istimewa)

Akses Pendidikan Bagi Disabilitas Terbatas, Sarana Prasarana Hingga Guru Minim

Wednesday, 26 November 2025
Foto bersama tim Satgas dalam kegiatan workshop penyusunan SOP Satgas. (F. Istimewa)

Isu Kekerasan di Kampus Menguat, UNG Kejar SOP Satgas sebagai Tameng Utama

Tuesday, 25 November 2025
Pendampingan terhadap mahasiswa yang membutuhkan penanganan psikologis. (F. Istimewa )

Mahasiswa Rentan Krisis Mental, Beban Studi dan Tekanan Sosial, Mahasiswa Butuh Dukungan Psikologis Nyata

Monday, 24 November 2025
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T. (F. Istimewa)

Atasi Keterbelakangan Pendidikan, Sinergi Lintas Sektor Diharapkan, PT Dituntut Perkuat Jejaring

Wednesday, 19 November 2025
Bunda PAUD Provinsi Gorontalo, Nani Ismail Mokodongan. (F. Istimewa)

Minim Lembaga PAUD, Orang Tua Diminta Serius Dampingi Anak

Tuesday, 18 November 2025
Next Post
Saipul Sambangi Keluarga Balita Korban Hanyut

Saipul Sambangi Keluarga Balita Korban Hanyut

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.