logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Boalemo

Bendahara KONI Boalemo Menangis

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 8 April 2022
in Boalemo, Headline
0
Bendahara KONI Boalemo Menangis

LAMA DI SEL - Terdakwa korupsi dana hibah KONI Boalemo, Sri Tantri (rompi merah muda), usai agenda putusan di PN Tipikor Gorontalo (7/4). (Foto: Forwaka Gorontalo).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Sidang perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo atas terdakwa Sri Tantri Putriani Manto berakhir sudah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo yang menyidangkan perkara itu telah manjatuhkan vonis selama empat tahun kepada mantan sekretaris Dinas Keuangan Pemda Kabupaten Boalemo itu.

Sri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai bendara KONI Boalemo. Sidang yang dimulai sejak pukul 13.00 wita itu berlangsung selama kurang lebih satu jam dan berakhir sekitar pukul 14.00 wita.

Dalam sidang tersebut terdakwa Sri yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah itu nampak ditemani sang suami tercinta yang terus memberikan semangat kepada Sri agar tetap tegar dan kuat dalam menghadapi masalah tersebut.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Bahkan saat Ketua Majelis Hakim Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH menjatuhkan vonis selama empat Tahun penjara. Sri langsung menangis dan langsung dipeluk suaminya di dalam ruang persidangan.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH menyatakan, bahwa terdakwa Sri Tantri Putriani Manto tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya sebagai bendahara umum KONI Boalemo 2018-2020.

Terdakwa Sri Tantri Putriani Manto dinyatakan sadar dan sah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian negara Rp700 Juta lebih.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Tantri Putriani Manto, oleh karena itu dipidana selama empat (4) tahun penjara dan denda sejumlah Rp.250 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan denda tahanan empat bulan,”ucap Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH, saat membacakan putusan, Kamis (7/4).

Bahkan dalam persidangan tersebut, terdakwa Sri Tantri Putriani Manto dituntut untuk mengganti kerugian negara sejumlah Rp700 Juta lebih. Dan apabila dalam waktu sebulan tidak bisa membayar, maka diganti dengan denda kurungan satu tahun penjara.

Sementara itu, antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo dan Penasehat Hukum terdakwa setelah mendengarkan putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim melayangkan upaya pikir-pikir 7 hari kedepan. (roy)

Tags: JPUKEJARIKONItipikor

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
ASN Bisa Pindah ke BUMN

ASN Bisa Pindah ke BUMN

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.