logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tender Proyek Andalas Disoal, Biro Pengadaan Rakor Bersama APH dan DPRD

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 6 April 2022
in Metropolis
0
Tender Proyek Andalas Disoal, Biro Pengadaan Rakor Bersama APH dan DPRD

PROYEK ANDALAS - Rapat koordinasi yang digelar Biro Pengadaan terkait aduan peserta pengadaan proyek jalan eks Andalas, Kota Gorontalo. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Pengadaan, langsung menyikapi aduan peserta pengadaan (tender) proyek pembangunan Jl Prof Jhon Ario Katili ex Andalas, Kota Gorontalo, dengan melakukan rapat koordinasi lintas sektor, termasuk menghadirkan DPRD Provinsi Gorontalo, dan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Gorontalo, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Hal ini dilakukan agar pekerjaan salah satu poros utama di Kota Gorontalo itu tidak tersendat. Perusahaan yang melayangkan aduan tersebut adalah PT Apro Megatama-PT Mega Buana Cipta Persada (KSO).

Kepala Biro Pengadaan Pemprov Gorontalo, Sutan Kalupe, menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, hasil pemaparan kelompok kerja (Pokja), dasar atau regulasi yang dijadikan pedoman pokja melakukan evaluasi sudah sesuai ketentuan, dimana apa yang dipersoalkan peserta tender adalah hal substansif yang menggugurkan.

Dijelaskanya, sesuai ketentuan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021, tentang pedoman pengadaan barang/jasa, bagi peserta tender yang keberatan atas hasil pemilihan, bisa menyampaikan sanggahan atau banding melalui portal resmi LPSE. Hanya saja, sanggahan tersebut ternyata tidak dilakukan, sehingga Pokja tidak bisa melakukan klarifikasi karena tidak terdapat sanggahan yang masuk dalam portal LPSE.

Related Post

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga Dipindah di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, sebagaimana keterangan pers yang diterima Gorontalo Post, Rabu (6/4) menyebutkan, jika pakta komitmen yang dipermasalahkan dalam proses pengadaan tersebut, seharusnya merupakan perjanjian antara para pihak dalam hal ini PT.Apro Megatama-PT.Mega Buana Cipta Persada sebagai perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama operasi (KSO/joint operating), yang tentunya jika ada dua perusahaan (KSO) kedua-duanya harus tercantum dalam pakta tersebut

. Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo, dan Koordinator Datun Kejaksaan tinggi Gorontalo, pada rapat kerja tersebut, menyatakan jika proses pembangunan Jalan Prof. Dr. Jhon Aryo Katili (eks.Andalas) agar dilanjutkan dengan mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang ada. Pada akhir rapat koordinasi tersebut, Kepala Biro Pengadaan, Sutan Kalupe, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan mengundang langsung dua perusahaan KSO. “Undangan sudah disampaikan kepada penyedia dan terkomfirmasi bersedia hadir. Mudah-mudahan kami berharap pekerjaan rekonstruksi jalan Prof.Dr.Jhon Aryo Katili bisa segera terlaksana dan mendapat dukungan dari masyarakat,”katanya.

Sebelumnya, PT Apro Megatama melayangkan aduan dengan menilai jika ada praktik tidak sehat dalam proses tender tersebut.
“Prosedur dan tahapan evaluasi dokumen penyedia dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen pemilihan penyedia nomor 03/31812576/UKPBJ/II/2022 tanggal 15 februari 2022 dan dokumen perubahan nomor 03.add/31812576/UKPBJ/II/2022 tanggal 21 februari 2022 yang berpedoman pada perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia,” jelas Sultan Kalupe. (tro)

Tags: andalasbiro pengadaanproyek andalastender andalas

Related Posts

Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga Dipindah di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
Next Post
Terpantau Harga Emas Pegadaian, Rabu 6 April 2022, Mengalami Kenaikan

Terpantau Harga Emas Pegadaian, Rabu 6 April 2022, Mengalami Kenaikan

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.