logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Kota Gorontalo

Pimpinan AKD Vakum Rawan TGR

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 March 2022
in Kota Gorontalo
0
Tiga Komisi Vakum, SPPD Terancam Ilegal

AW Thalib

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Rapat konsultasi Pimpinan Deprov bersama Komisi I, kemarin (28/3), rupanya ikut membahas persoalan kevakuman pimpinan pada sejumlah alat kelengkapan DPRD (AKD) utamanya tiga komisi. Yaitu Komisi II, Komisi III dan Komisi IV.

Pasalnya, kekosongan pimpinan AKD ini dikhawatirkan akan memberikan dampak tak hanya pada aspek administratif, tapi juga rawan memberikan dampak lain. Misalnya tuntutan ganti rugi (TGR).

Ini diakui Ketua Komisi I AW Thalib yang diwawancarai usai rapat konsultasi itu. Menurutnya, dalam rapat konsultasi itu memang masih ada perbedaan pandangan soal kekosongan pimpinan AKD.

Ada yang berpandangan bahwa sebetulnya tidak ada kekosongan. Karena surat pimpinan Deprov terkait pengesahan pimpinan AKD yang diterbitkan saat pimpinan AKD terbentuk di awal periode, tidak mencantumkan batas waktu pimpinan AKD.

Related Post

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Adhan akan Kembalikan ‘Marwah’ Pasar Beringin

Tadarus Al-Qur’an Program Adhan Selama Ramadan

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

“Dengan pemikiran itu, maka pimpinan AKD yang sekarang dianggap masih legal,” ujarnya.

Tapi ada yang berpandangan lain. Bahwa tatib mengamanatkan bahwa pimpinan AKD dipilih kembali dua tahun setengah masa jabatan atau setengah periode. Yang waktunya dihitung sejak tanggal pelantikan anggota Deprov.

Menurut AW Thalib, bila merujuk pada asumsi ini maka AKD yang belum melakukan pemilihan ulang pimpinan dipastikan sedang mengalami kevakuman atau kekosongan kursi pimpinan.

Karena 9 Februari lalu tepat dua tahun setengah masa jabatan Deprov periode sekarang. “Berarti mulai 10 Februari hingga sekarang terjadi kekosongan kursi pimpinan AKD,” ujarnya.

AW Thalib mengatakan, anggota Komisi I Ance Robot sudah mengkonsultasikan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada konsultasi itu, Kemendagri memberikan penjelasan bahwa pemilihan ulang pimpinan AKD harus dilakukan dua tahun setengah masa jabatan. Karena itu merupakan amanat Tatib yang merujuk PP 12 tahun 2018.

“Untungnya Komisi I sudah mengantisipasinya. Pengumuman hasil pemilihan pimpinan Komisi I yang dibacakan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu menjadi penyelamat bagi Komisi I,” ujarnya.

Makanya dalam rapat konsultasi, disepakati agar AKD yang belum membahas pemilihan ulang pimpinan AKD diharapkan untuk bisa mempercepat pembahasan. Sehingga hasil pemilihan sudah bisa disampaikan dalam rapat paripurna terdekat.

“Rapat paripurna terdekat itu pada 11 April. Informasi yang berkembang di rapat konsultasi tadi , Komisi IV sudah membahasnya. Dan hasil pemilihan akan disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 11 April,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, AW Thalib, juga sempat mengomentari soal dampak dari kekosongan kursi pimpinan AKD.

Dia mengatakan, kondisi itu bisa berdampak pada aspek administrasi. Misalnya pengusulan perjalanan dinas anggota AKD oleh pimpinan AKD.

Dalam masa kevakuman, proses administrasi yang masih ditandatangani oleh pimpinan AKD yang mengalami kevakuman ini rawan diasumsikan ilegal. “Tapi soal perjalanan dinas ini masih bisa disiasati oleh penugasan pimpinan Deprov,” urainya.

Namun berkaitan dengan rapat kerja AKD yang sampai berujung rekomendasi, menurut AW Thalib hal ini juga masih rawan dipersepsikan ilegal. Karena rapat itu dipimpin oleh pimpinan AKD yang dianggap sudah demisioner. Namun menurut AW Thalib, ada dampak lain yang bisa lebih serius. Yaitu kerawanan mendapatkan TGR.

“Karena pimpinan AKD ini kan menerima dana tunjangan pimpinan AKD. Jumlahnya tidak seberapa tapi ini kan diberikan ke pimpinan. Bila pimpinan AKD menerima tunjangan dalam masa kevakuman maka ini sangat rawan TGR,” urainya. (rmb)

Tags: AKDAW ThalibDPRDTGR

Related Posts

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau Pasar Beringin beberapa waktu lalu. (Foto: Prokopim)

Adhan akan Kembalikan ‘Marwah’ Pasar Beringin

Tuesday, 24 February 2026
Suasana pelaksanaan Tadarus Al-Qur'an di BLY, Sabtu (21/2/2026). (Foto: Prokopim)

Tadarus Al-Qur’an Program Adhan Selama Ramadan

Monday, 23 February 2026
Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, pekan kemarin. (Foto: Prokopim)

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

Wednesday, 4 February 2026
Suasana Raker KORPRI Kota Gorontalo yang dipimpin Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Unit Usaha KORPRI Diharap Berjalan Berkelanjutan

Tuesday, 3 February 2026
Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Terminal Sentral akan Dijadikan Kampung Ramadan

Monday, 2 February 2026
Next Post
BPN SetujuTibawa-Pulubala Jadi Kawasan Industri

BPN SetujuTibawa-Pulubala Jadi Kawasan Industri

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.