logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Pimpinan AKD Vakum Rawan TGR

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 March 2022
in Kota Gorontalo
0
Tiga Komisi Vakum, SPPD Terancam Ilegal

AW Thalib

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Rapat konsultasi Pimpinan Deprov bersama Komisi I, kemarin (28/3), rupanya ikut membahas persoalan kevakuman pimpinan pada sejumlah alat kelengkapan DPRD (AKD) utamanya tiga komisi. Yaitu Komisi II, Komisi III dan Komisi IV.

Pasalnya, kekosongan pimpinan AKD ini dikhawatirkan akan memberikan dampak tak hanya pada aspek administratif, tapi juga rawan memberikan dampak lain. Misalnya tuntutan ganti rugi (TGR).

Ini diakui Ketua Komisi I AW Thalib yang diwawancarai usai rapat konsultasi itu. Menurutnya, dalam rapat konsultasi itu memang masih ada perbedaan pandangan soal kekosongan pimpinan AKD.

Ada yang berpandangan bahwa sebetulnya tidak ada kekosongan. Karena surat pimpinan Deprov terkait pengesahan pimpinan AKD yang diterbitkan saat pimpinan AKD terbentuk di awal periode, tidak mencantumkan batas waktu pimpinan AKD.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

“Dengan pemikiran itu, maka pimpinan AKD yang sekarang dianggap masih legal,” ujarnya.

Tapi ada yang berpandangan lain. Bahwa tatib mengamanatkan bahwa pimpinan AKD dipilih kembali dua tahun setengah masa jabatan atau setengah periode. Yang waktunya dihitung sejak tanggal pelantikan anggota Deprov.

Menurut AW Thalib, bila merujuk pada asumsi ini maka AKD yang belum melakukan pemilihan ulang pimpinan dipastikan sedang mengalami kevakuman atau kekosongan kursi pimpinan.

Karena 9 Februari lalu tepat dua tahun setengah masa jabatan Deprov periode sekarang. “Berarti mulai 10 Februari hingga sekarang terjadi kekosongan kursi pimpinan AKD,” ujarnya.

AW Thalib mengatakan, anggota Komisi I Ance Robot sudah mengkonsultasikan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada konsultasi itu, Kemendagri memberikan penjelasan bahwa pemilihan ulang pimpinan AKD harus dilakukan dua tahun setengah masa jabatan. Karena itu merupakan amanat Tatib yang merujuk PP 12 tahun 2018.

“Untungnya Komisi I sudah mengantisipasinya. Pengumuman hasil pemilihan pimpinan Komisi I yang dibacakan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu menjadi penyelamat bagi Komisi I,” ujarnya.

Makanya dalam rapat konsultasi, disepakati agar AKD yang belum membahas pemilihan ulang pimpinan AKD diharapkan untuk bisa mempercepat pembahasan. Sehingga hasil pemilihan sudah bisa disampaikan dalam rapat paripurna terdekat.

“Rapat paripurna terdekat itu pada 11 April. Informasi yang berkembang di rapat konsultasi tadi , Komisi IV sudah membahasnya. Dan hasil pemilihan akan disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 11 April,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, AW Thalib, juga sempat mengomentari soal dampak dari kekosongan kursi pimpinan AKD.

Dia mengatakan, kondisi itu bisa berdampak pada aspek administrasi. Misalnya pengusulan perjalanan dinas anggota AKD oleh pimpinan AKD.

Dalam masa kevakuman, proses administrasi yang masih ditandatangani oleh pimpinan AKD yang mengalami kevakuman ini rawan diasumsikan ilegal. “Tapi soal perjalanan dinas ini masih bisa disiasati oleh penugasan pimpinan Deprov,” urainya.

Namun berkaitan dengan rapat kerja AKD yang sampai berujung rekomendasi, menurut AW Thalib hal ini juga masih rawan dipersepsikan ilegal. Karena rapat itu dipimpin oleh pimpinan AKD yang dianggap sudah demisioner. Namun menurut AW Thalib, ada dampak lain yang bisa lebih serius. Yaitu kerawanan mendapatkan TGR.

“Karena pimpinan AKD ini kan menerima dana tunjangan pimpinan AKD. Jumlahnya tidak seberapa tapi ini kan diberikan ke pimpinan. Bila pimpinan AKD menerima tunjangan dalam masa kevakuman maka ini sangat rawan TGR,” urainya. (rmb)

Tags: AKDAW ThalibDPRDTGR

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
BPN SetujuTibawa-Pulubala Jadi Kawasan Industri

BPN SetujuTibawa-Pulubala Jadi Kawasan Industri

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.