Penyandang Disabilitas Dilindungi

Gorontalopost.id — Untuk memaksimalkan perlindungan bagi penyandang disabilitas, Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyandang disabilitas, yang disetujui melalui paripurna internal, senin (28/3) di ruang sidang DPRD Kabupaten Gorontalo.

Anggota pansus, Jarwadi Mamu mengatakan, untuk ranperda perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas indonesia merupakan negara yang senantiasa menjunjung tinggi penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia dalam segala aspek kehidupan, baik dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Hal ini didasari oleh pemahaman bahwa hak asasi manusia (ham) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada setiap insan manusia tidak terkecuali para penyandang disabilitas.

Hak tersebut bersifat universal, langgeng, tidak dapat dikurangi, dibatasi, dihalangi, apalagi dicabut atau dihilangkan oleh siapa pun termasuk negara. persamaan dan keadilan dalam mendapatkan hak-hak warga negara untuk mencapai kesejahteraan, mencukupi hak-hak dasarnya dan perlakuan yang sama disegala bidang kehidupan ini di jamin dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dalam pasal 28h ayat (2) undang- undang 5 dasar negara republik indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,”jelas Jarwadi.

Dikatakan Jarwadi, selanjutnya juga ditegaskan dalam pasal 28i ayat (2) bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, selain dalam batang tubuh uud 1945, undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (ham) juga telah memberikan jaminan, pengakuan, serta perlindungan terhadap hak, kedudukan dan perlakuan diskriminatif kepada setiap warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas.

“Jaminan perlindungan terhadap hak dan kedudukan yang setara serta jaminan pelindungan dari perlakuan diskriminatif bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan secara yuridis formil sebenarnya telah diatur melalui undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” jelas Jarwadi.

Lanjut dikatakan Jarwadi, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan guna menampung kondisi khusus daerah dan/atau mendukung undang- undang nomor 8 tahun 2016 khususnya pada pasal 27 ayat (1) tentang penyandang disabilitas, menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas atas dasar tersebut, maka pemerintahan daerah berwenang dan perlu mengatur hal ini dalam suatu produk hukum daerah, terutama melihat jumlah penyandang disabilitas didaerah yang bisa dibilang tidak sedikit. Berdasarkan data dinas sosial provinsi gorontalo dari 5.816 penyandang disabilitas yang tersebar di lima kabupaten dan satu kota. untuk kabupaten gorontalo terdapat 2.003 orang, sementara data dinas sosial Kabupaten Gorontalo tahun 2016 sesuai hasil observasi 1 november 2021, terdapat 2.200 orang yang tercatat sebagai penyandang disabilitas yang terdiri dari berbagai macam ragam disabilitas dan tersebar di 19 kecamatan yang ada di kabupaten gorontalo.

“Oleh sebab itu, memperhatikan jumlah penyandang disabilitas ini, maka peraturan daerah tentang pelindungan dan pemenuhan hak disabilitas ini sangat perlu untuk dibentuk,” tegas Jarwadi.

Ia menambahkan, jangkauan arah pengaturan pada peraturan derah ini meliputi pelindungan dan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas yaitu hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan pelindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, keejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan public, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

“Adapun ruang lingkup dan materi muatan dalam peraturan daerah pelindungan dan pemenuhan hak disabilitas ini seperti ketentuan umum, landasan, asas dan tujuan, ragam penyandang disabilitas tanggungjawab pemerintah daerah, hak penyandang disabilitas, perempuan dan anak dengan disabilitas, kewajiban penyandang disabilitas, pemerintah daerah, badan usaha milik daerah dan perusahaan swasta, pengarusutamaan penyandang disabilitas, peran serta masyarakat dan badan usaha, pemerintah desa, pembinaan dan pengawasan, koordinasi, bina prestasi, penghargaan, Perencanaan, pemyelenggaraan dan evaluasi serta pembiayaan,” tandasnya. (Wie)

Comment