Gorontalopost.id – Rabu (23/3) kemarin, Wakil Bupati (wabup) Kabuapten Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu menerima kunjungan kerja dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Thariq saat ditemui usai pertemuan tersebut, mengatakan bahwa ada 2 (dua) hal yang menjadi topik pembicaraan dalam pertemuan tersebut. “Yang pertama terkait dengan dana hiba daerah baik untuk non tahapan maupun hiba untuk tahapan” ungkapnya.
Tentunya dana hiba ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap proses demokrasi yang ada di negara ini. “Dan ini merupakan kewajiban, sehingga dana hiba tersebut tentu akan menjadi perhatian dari kita” jelasnya.
Keseriusan terhadap dukungan dana tersebut bukan hanya sebatas kata-kata yang ditunjukan oleh Thariq, namun secara tegas, Thariq telah meminta kepada Sekertaris Daerah (Sekda), Suleman Lakoro sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengagendakan tersendiri bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait paa 1 April mendatang. “Saya telah meminta kepada Sekda untuk mengagendakan pertemuan dan KPU juga akan hadir” tegasnya.
Kehadiran KPU pada pertemuan atau rapat tersebut kata Thariq sangatlah jelas, karena mereka akan mempresentasikan soal permohonan dana hiba yang diajukan oleh mereka. “Sekitar Rp. 3 Milyar dana hiba yang mereka ajukan dan itu akan mereka presentasikan pada saat pertemuan tersebut” ujarnya.
Selain persoalan dana hiba, hal lainnya yang dibicarakan yakni soal layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait dengan perekaman KTP-el.
“Karena itu terkait dengan data pemilih, dan saya telah menghubungi pihak dinas, dan mereka mulai pekan depan akan turun ke kecamatan melakukan perekaman data penduduk” paparnya.
Disisi lain, Ketua KPU Kabupaten Gorut, Munawir Ismail saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi sikap dari pemerintah daerah terutama Wabup Thariq Modanggu.
“Beliau sangat positif sekali mendukung, dan bahkan telah mengagendakan pertemuan dengan TAPD untuk membicarakan persoalan dana hiba tersebut” ungkapnya.
Berikutnya terkait dengan KTP-el kata Nawir, karena hal tersebut terkait dengan data pemilih, dan sesuai dengan PKPU nomor 6, KTP-el sebagai penentu bagi wajib pilih.
“Karena jika tidak dapat menunjukan KTP-el, maka tidak akan menjadi wajib pilih, atau dengan kata lain KTP-el sebagai syarat” tandasnya. (abk)












Discussion about this post