Gorontalopost.id – Perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Gorontalo dipastikan telah sejalan dengan prinsip penataan OPD yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Disamping itu, sudah sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
Hal ini dipastikan Anggota Deprov Gorontalo, La Ode Haimudin, yang menjadi Ketua Pansus yang membahas Perda perubahan OPD.
“Ranperda perubahan atas perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini telah dilakukan pembahasan bersama pemerintah daerah provinsi gorontalo, unsur teknis lainnya dan semua komponen yang sangat mendukung terhadap terbitnya perubahan atas peraturan daerah ini,” ujar La Ode saat rapat paripurna pengesahan Ranperda OPD, Senin (14/3).
Dia mengemukakan, pada aspek substansif, perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, bertujuan mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, intensitas urusan pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain itu, perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran (rightsizing) dan tepat proses berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata, dan hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
“Serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah,” urai La Ode.
Menurutnya, Perda ini telah melalui mekanisme fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda. Sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor : 188.34/1572/otda tanggal 24 Februari 2022.
Adapun substansi perubahan perangkat daerah itu meliputi, Dinas pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga, mengalami perubahan menjadi dua dinas yaitu Dinas pendidikan dan kebudayaan sertaDinas pemuda dan olahraga. Kemudian Dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, menjadi Dinas sosial dan Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
. Sementara Dinas penanaman modal, ESDM dan transmigrasi, menjadi Dinas tenaga kerja, ESDM dan tramsmigrasi serta Dinas penanaman modal dan PTSP.
Lalu Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang serta dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman, digabung menjadi Dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman.
Sementara Dinas pangan, mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas ketahanan pangan serta Badan pendidikan dan pelatihan, mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan pengembangan sumber daya manusia. (rmb)












Discussion about this post