logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

MA Sunat Hukuman Koruptor Edhy Prabowo

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 10 March 2022
in Headline
0
MA Sunat Hukuman Koruptor Edhy Prabowo

Koruptor penetapan izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo, saat menjalani proses hukum di KPK. Oknum politisi Gerindra ini mendapat diskon hukuman penjara dari MA. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Saat koruptor lain mendapatkan pemberatan hukuman ketika melakukan kasasi seperti terpidana korupsi wisma atlet, Angelina Sondakh, politisi Gerindra yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo justeru mendapatkan perlakuan istimewa dari Mahkamah Agung.

Terpidana korupsi penerima suap penetapan izin ekspor benih lobster itu diberi diskon hukuman menjadi 5 tahun penjara. Edhy sebelumnya divonis pidana 9 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (9/3).

Majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun. Itu akan terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.

Related Post

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Edhy, sang koruptor penerima suap itu, menurut majelis hakim kasasi merupakan menteri berkinerja baik dengan memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

“Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor.

12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Andi.

“Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” sambungnya.

Sebelumnya, hukuman Edhy di tingkat banding diperberat menjadi 9 tahun penjara dari semula 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penetapan izin ekspor benih lobster.
Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Lebih lanjut, majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.

Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir. Korupsi yang dilakukan Edhy ini terjadi saat negara sedang dihadapkan dengan Pandemi Covid-19, beberapa pihak bahkan mengusulkan agar dihukum mati.

LOGIKA HAKIM MA DIPERTANYAKAN

Keputusan hakim Mahkamah Agung mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel pun angkat bicara soal itu.

Menurut dia, korupsi menurunkan kepuasan kerja. Ketika kepuasan kerja turun, kinerja pun akan anjlok. Korupsi juga akan membawa organisasi ke situasi tidak efektif dan kurang produktif. Konsekuensinya sama, performa (kinerja) akan memburuk, baik performa individu maupun performa organisasi.

”Dari situ sulit dipahami, bagaimana logikanya bahwa seorang pejabat divonis bersalah karena melakukan korupsi namun pada saat yang sama disebut berkinerja baik?” tutur Reza.

Korupsi, lanjut dia, ketika dilakukan pejabat negara, sepatutnya diposisikan sebagai kejahatan yang menghapus segala catatan kebaikannya. Integritas selayaknya dijadikan sebagai elemen mutlak dalam penilaian kinerja.

Selama elemen itu belum terpenuhi, menurut Reza elemen-elemen lainnya tak lagi menentukan. ”Tidak tepat untuk mengaitkan kinerja baik organisasi dengan individu yang korupsi,” kata Reza.

Dia menjelaskan, perilaku koruptif justru menandakan bahwa individu bersangkutan memiliki komitmen rendah pada organisasi tempatnya bekerja. Dengan komitmennya yang rendah, bagaimana mungkin sepenuhnya berpikir dan bekerja untuk membawa kebaikan bagi lembaganya.

Dia menambahkan, kinerja baik kementerian sesungguhnya adalah hasil dari kerja para personel birokrasi kementerian itu. Bukan akibat atau kontribusi dari pejabat yang melakukan korupsi.

”Apa boleh buat, putusan hakim MA mengingatkan saya pada simpulan getir dari riset University of Sheffield. Bahwa, korupsi ternyata sudah menjadi cara jitu untuk menyiasati aturan main yang rumit,” ucap Reza.

”Korupsi membuat urusan menjadi lebih gampang diselesaikan, sehingga kinerja pun membaik. Jadi, memang ironis. Alih-alih merusak organisasi, korupsi justru meningkatkan kinerja,” tambah dia. (jp)

Tags: Edhy Prabowokorupsi

Related Posts

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
Bupati: RUPS BSG penting

Bupati: RUPS BSG penting

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.