logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

MA Sunat Hukuman Koruptor Edhy Prabowo

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 10 March 2022
in Headline
0
MA Sunat Hukuman Koruptor Edhy Prabowo

Koruptor penetapan izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo, saat menjalani proses hukum di KPK. Oknum politisi Gerindra ini mendapat diskon hukuman penjara dari MA. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Saat koruptor lain mendapatkan pemberatan hukuman ketika melakukan kasasi seperti terpidana korupsi wisma atlet, Angelina Sondakh, politisi Gerindra yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo justeru mendapatkan perlakuan istimewa dari Mahkamah Agung.

Terpidana korupsi penerima suap penetapan izin ekspor benih lobster itu diberi diskon hukuman menjadi 5 tahun penjara. Edhy sebelumnya divonis pidana 9 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (9/3).

Majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun. Itu akan terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.

Related Post

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Edhy, sang koruptor penerima suap itu, menurut majelis hakim kasasi merupakan menteri berkinerja baik dengan memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

“Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor.

12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Andi.

“Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” sambungnya.

Sebelumnya, hukuman Edhy di tingkat banding diperberat menjadi 9 tahun penjara dari semula 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penetapan izin ekspor benih lobster.
Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Lebih lanjut, majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.

Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir. Korupsi yang dilakukan Edhy ini terjadi saat negara sedang dihadapkan dengan Pandemi Covid-19, beberapa pihak bahkan mengusulkan agar dihukum mati.

LOGIKA HAKIM MA DIPERTANYAKAN

Keputusan hakim Mahkamah Agung mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel pun angkat bicara soal itu.

Menurut dia, korupsi menurunkan kepuasan kerja. Ketika kepuasan kerja turun, kinerja pun akan anjlok. Korupsi juga akan membawa organisasi ke situasi tidak efektif dan kurang produktif. Konsekuensinya sama, performa (kinerja) akan memburuk, baik performa individu maupun performa organisasi.

”Dari situ sulit dipahami, bagaimana logikanya bahwa seorang pejabat divonis bersalah karena melakukan korupsi namun pada saat yang sama disebut berkinerja baik?” tutur Reza.

Korupsi, lanjut dia, ketika dilakukan pejabat negara, sepatutnya diposisikan sebagai kejahatan yang menghapus segala catatan kebaikannya. Integritas selayaknya dijadikan sebagai elemen mutlak dalam penilaian kinerja.

Selama elemen itu belum terpenuhi, menurut Reza elemen-elemen lainnya tak lagi menentukan. ”Tidak tepat untuk mengaitkan kinerja baik organisasi dengan individu yang korupsi,” kata Reza.

Dia menjelaskan, perilaku koruptif justru menandakan bahwa individu bersangkutan memiliki komitmen rendah pada organisasi tempatnya bekerja. Dengan komitmennya yang rendah, bagaimana mungkin sepenuhnya berpikir dan bekerja untuk membawa kebaikan bagi lembaganya.

Dia menambahkan, kinerja baik kementerian sesungguhnya adalah hasil dari kerja para personel birokrasi kementerian itu. Bukan akibat atau kontribusi dari pejabat yang melakukan korupsi.

”Apa boleh buat, putusan hakim MA mengingatkan saya pada simpulan getir dari riset University of Sheffield. Bahwa, korupsi ternyata sudah menjadi cara jitu untuk menyiasati aturan main yang rumit,” ucap Reza.

”Korupsi membuat urusan menjadi lebih gampang diselesaikan, sehingga kinerja pun membaik. Jadi, memang ironis. Alih-alih merusak organisasi, korupsi justru meningkatkan kinerja,” tambah dia. (jp)

Tags: Edhy Prabowokorupsi

Related Posts

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Monday, 27 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Next Post
Bupati: RUPS BSG penting

Bupati: RUPS BSG penting

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.