“Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya”
Dr KH Muammar Bakry
Sekjen MUI Sulsel
Gorontalopost.id – Minyak goreng kini jadi bahan paling dicari emak-emak. Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) paling mahal Rp 14 ribu per liter, tapi sulit didapatkan di pasaran.
Bahkan, pemerintah Kabupaten Gorontalo mengharuskan setiap pembeli menyertakan kartu keluarga (KK), agar bisa dikontrol pembelianya, setiap orang hanya boleh beli 2 liter.
Hal itu untuk mengantisipasi penimbunan. “Jadi kita kontrol, setiap orang hanya boleh beli 2 liter dengan harga Rp14ribu per liter,”ujar Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat memimpin rapat terkait minyak goreng di kantornya, kemarin.
Aksi penimbunan sudah terjadi di sejumlah daerah, seperti di Sumatera Utara, yang kedapatan 1,1 juta ton minyak goreng ditimbun.
Terkait dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai turun tangan menangani kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini. Di Sulawesi Selatan, MUI setempat megeluarkan fatwa, jika aksi menimbun minyak goreng adalah haram.
Sekretaris Jenderal MUI Sulawesi Selatan, Dr KH Muammar Bakry, menjelaskan, dalam Islam pelaku penimbunan akan dilaknat Allah dan haram hukumnya.
Pelaku penimbunan juga mengakibatkan krisis karena pelaku bisnis menahan pasokan makanan untuk kepentingan tertentu. “Dalam Islam ini tidak dibenarkan karena merupakan kegiatan yang menyusahkan orang lain,” kata Muammar dari laman resmi MUI Sulsel, Senin (21/2).
Muammar juga mengatakan ancaman lain juga bagi para pelaku penimbunan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallan, “Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya.“
Muammar pun berharap pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan mengungkap pelaku penimbunan.
“Indonesia adalah negeri yang kaya akan kelapa sawit sehingga sangat disayangkan jika persediaan minyak goreng tak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujar Muammar.
Masyarakat merasa kesulitan untuk menemukan minyak goreng di pasaran. Bahkan, ditemukan penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng di salah satu gudang di Deliserdang, Sumatera Utara beberapa hari lalu. Pihak Mabes Polri melalui Brigjen Ahmad Ramadhan
mengingatkan pihak yang menimbun minyak goreng dapat dikenakan hukuman sampai lima tahun penjara dan/atau denda sampai Rp50 miliar.
Pidana penimbunan diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (tro)













Discussion about this post