Gorontalopost.id – Sungguh miris, jalan Kol Marten Liputo sepanjang Lima Kilometer penghubung Desa Piloliyanga dan Lahumbo tepatnya, di Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo saat ini kondisinya rusak parah.
Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalan pintas untuk dilintasi menuju arah perkantoran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tilamuta, namun sangat disayangkan jalan tersebut disinyalir hanya dibiarkan rusak selama sebelas tahun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo.
Pantauan Gorontalo Post, ada sekitar lima titik kubangan besar di sepanjang jalan tersebut. Selain itu, informasi yang didapatkan bahwa jalan Kol Marten Liputo sudah 11 tahun belum dilakukan pengaspalan.
Sedangkan, pada 2021 kemarin jalan tersebut hanya dilakukan penimbunan dengan tanah untuk menutupi bagian yang berlubang. Kepala Bidang Marga Dinas PUPR Boalemo Taufik Muhammad saat dikonfirmasi mengatakan, pekerjaan sebelumnya itu sudah dikerjakan, tentu itu juga merupakan kebijakan daerah, dan memang pada 2021 kemarin jalan tersebut ditimbun dangan tanah.
Upaya itu dilakukan sebagai persiapan jangan sampai ada tim dari pusat untuk mengecek, serta untuk mengantisipasi jalan tersebut lebih rusak saat akan di aspal.
“Nah, jalan tersebut juga masuk di usulan pengaspalan dan stok program. Selain itu, perkiraan perbaikan jalan ini senilai Rp 11 Miliar Sebab, jalan tersebut dengan lebar 12 meter, dan itu pada waktu lalu juga di usulkan sebagai dana PEN,”terangnya.
Selain itu, paket perbaikan jalan ini sudah diusulkan, tapi tergantung juga paket yang mana akan akan keluar untuk di perbaiki, ada pun juga jalan tersebut sudah di ukur tinggal perancanaanya. Akan tetapi, jalan tersebut tergantung dananya sebab yang di butuhkan Rp 11 Miliar, pihaknya juga menjelaskan kondisi jalan itu, tidak separah dengan jalan yang lain atau rusaknya tidak semua.
“Tentu, kita juga mengacu pada tingkat kerusakan, dan masih menggunakan parameter, dan jalan tersebut masih di kategorikan rehab. Sedangkan di menu DAK itu jalan tersebut masuk di paling bawah. Sebab, target DAK itu harus tuntas kondisi jalan untuk di rubah jadi penghaspalan,”tandasnya (tr-75)













Discussion about this post