logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kriminal

Pencetak-Pengedar Upal Berakhir Dibui, 19 Juta Sudah Teredar, Rp 7,9 Juta Diamankan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 4 February 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Pencetak-Pengedar Upal Berakhir Dibui, 19 Juta Sudah Teredar, Rp 7,9 Juta Diamankan

Terduga pelaku pengedar uang palsu inisial TD (54) yang meresahkan masyarakat Gorontalo tak berkutik saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Sepak terjang pelaku pencetak Uang Palsu (Upal) yakni CAL alias Cipo (25) dan rekannya TD (54) selaku pengedar Upal yang meresahkan masyarakat Gorontalo berakhir dibui. Ini setelah Team Resmob Polda Gorontalo bersama Team Resmob Pandawa Polres Gorontalo berhasil meringkus kedua pelaku Kamis (03/02).

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, tertangkapnya kedua pelaku diawali dengan penangkapan terhadap TD. Bermula dari adanya keresahan masyarakat perihal maraknnya peredaran uang palsu yang mulai banyak beredar di wilayah Provinsi Gorontalo.

Apalagi, target utama TD adalah warung-warung kecil dan korban kebanyakan kaum lansia. Dengan adanya informasi yang kian meresahkan masyarakat ini, maka Team Resmob Polda Gorontalo bersama gabungan Team Resmob Polres jajaran langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar uang palsu dengan mengumpulkan informasi di lapangan.

Tak butuh waktu lama, TD bersama barang bukti berhasil diamankan saat berada di tempat persembuinyiannya Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana Kota Utara kompleks kantor Kejaksaan Kota Gorontalo.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Dari tangan TD juga diamankan barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Beat Street, warna Hitam No Pol : DB 3546 HK, tiga Unit Handphone merek redmi note 9A, Maxtron, Nokia 195. Selain itu diamankan pula uang palsu siap edar Pecahan Rp 100 Ribu sejumlah Rp.3.6 Juta, serta uang Palsu pecahan Rp 50 Ribu sejumlah Rp.4.3 Juta.

Direktur Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH mengatakan, bahwa, terduga Pelaku beraksi dengan cara bertransaksi pembayaran menggunakan Upal dan mendapatkan pengembalian uang asli. Dari hasil transaksi pembayaran tersebut dengan sasaran warung-warung kecil yang di jaga oleh para lansia.

Setelah dilakukan pengembangan, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo berhasil membekuk pelaku pencetak uang palsu yakni Cipo. Saat diinterogasi, Cipo mengaku bahwa tempat yang sudah menjadi target peredaran uang palsu di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Bahkan, saat ini sudah tersebar totalnya mencapai Rp. 19 Juta dengan pecahan uang sekitar Rp.100 ribu dan Rp. 50 ribu.

Adapun motif yang dilakukan kedua pelaku ialah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yakni dengan mencari sasaran warung kecil dengan penjual Lansia dan si pengedar sengaja turun di malam hari untuk melancarkan aksinya.

“Kedua kita sudah amankan di Polres Gorontalo,” Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir. Kendati sudah mengamankan kedua pelaku pencetak dan pengedar, pihaknya kata Iptu Agung masih mendalami kasus ini apakah masih ada keterlibatan pihak lain.

“Kedua tersangka langsung kita tahan. Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan uu. No 7 tahun 2011 tentang mata uang Pasal 36 ayat 1,2,3 Jo 26 dan atau pasal 245 KUHP pemalsuan mata uang dengan ancaman 10 hingga 15 Tahun Penjara,”kunci Iptu Agung. (roy).

Tags: uang palsu

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Polda Selidiki Investasi Illegal

Polda Selidiki Investasi Illegal

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.