Gorontalopost.id – Sepak terjang pelaku pencetak Uang Palsu (Upal) yakni CAL alias Cipo (25) dan rekannya TD (54) selaku pengedar Upal yang meresahkan masyarakat Gorontalo berakhir dibui. Ini setelah Team Resmob Polda Gorontalo bersama Team Resmob Pandawa Polres Gorontalo berhasil meringkus kedua pelaku Kamis (03/02).
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, tertangkapnya kedua pelaku diawali dengan penangkapan terhadap TD. Bermula dari adanya keresahan masyarakat perihal maraknnya peredaran uang palsu yang mulai banyak beredar di wilayah Provinsi Gorontalo.
Apalagi, target utama TD adalah warung-warung kecil dan korban kebanyakan kaum lansia. Dengan adanya informasi yang kian meresahkan masyarakat ini, maka Team Resmob Polda Gorontalo bersama gabungan Team Resmob Polres jajaran langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar uang palsu dengan mengumpulkan informasi di lapangan.
Tak butuh waktu lama, TD bersama barang bukti berhasil diamankan saat berada di tempat persembuinyiannya Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana Kota Utara kompleks kantor Kejaksaan Kota Gorontalo.
Dari tangan TD juga diamankan barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Beat Street, warna Hitam No Pol : DB 3546 HK, tiga Unit Handphone merek redmi note 9A, Maxtron, Nokia 195. Selain itu diamankan pula uang palsu siap edar Pecahan Rp 100 Ribu sejumlah Rp.3.6 Juta, serta uang Palsu pecahan Rp 50 Ribu sejumlah Rp.4.3 Juta.
Direktur Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH mengatakan, bahwa, terduga Pelaku beraksi dengan cara bertransaksi pembayaran menggunakan Upal dan mendapatkan pengembalian uang asli. Dari hasil transaksi pembayaran tersebut dengan sasaran warung-warung kecil yang di jaga oleh para lansia.
Setelah dilakukan pengembangan, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo berhasil membekuk pelaku pencetak uang palsu yakni Cipo. Saat diinterogasi, Cipo mengaku bahwa tempat yang sudah menjadi target peredaran uang palsu di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Bahkan, saat ini sudah tersebar totalnya mencapai Rp. 19 Juta dengan pecahan uang sekitar Rp.100 ribu dan Rp. 50 ribu.
Adapun motif yang dilakukan kedua pelaku ialah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yakni dengan mencari sasaran warung kecil dengan penjual Lansia dan si pengedar sengaja turun di malam hari untuk melancarkan aksinya.
“Kedua kita sudah amankan di Polres Gorontalo,” Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir. Kendati sudah mengamankan kedua pelaku pencetak dan pengedar, pihaknya kata Iptu Agung masih mendalami kasus ini apakah masih ada keterlibatan pihak lain.
“Kedua tersangka langsung kita tahan. Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan uu. No 7 tahun 2011 tentang mata uang Pasal 36 ayat 1,2,3 Jo 26 dan atau pasal 245 KUHP pemalsuan mata uang dengan ancaman 10 hingga 15 Tahun Penjara,”kunci Iptu Agung. (roy).











Discussion about this post