logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Eks Kades Tolango Diduga Selewengkan Dana Desa

Aslan by Aslan
Monday, 31 January 2022
in Headline, Metropolis
0
Eks Kades Tolango Diduga Selewengkan Dana Desa

Penyidik Pidsus Kejari Gorut saat memeriksa tersangka SM mantan Kades Tolango baru-baru ini. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kucuran anggaran Dana Desa (Dandes) yang begitu besar hingga mencapai miliaran rupiah nampaknya nampaknya sangat menggoda iman para Kepala Desa (Kades) untuk memanfaatkan peluang yang ada.

Buktinya, terdapat sejumlah Kades di Gorontalo yang telah dijebloskan pihak kejaksaan ke bui gara-gara menyalahgunakan bantuan yang merupakan program langsung Presiden Joko Widodo tersebut.

Kali ini giliran SM selaku Mantan Kepala Desa Tolango yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

“Iya benar bahwa mantan kades Tolango, Anggrek sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Tolango tahun anggaran 2019-2020,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ruly Lamusu, SH.MH kepada wartawan Forwaka Gorontalo baru-baru ini.

Related Post

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Lebih lanjut dikatakan Ketua Tim Penyidik Pidsus ini menambahkan, sebagai tindaklanjut proses penyidikan atas kasus tersebut, pihaknya kata Ruly juga telah memeriksa SM pada Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 09.30 Wita di kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, bersama Tim Penyidik lainnya.

Adapun pemeriksaan tersebut tak lain seputar pemanfaatan dana desa yang berdasarkan perhitungan terdapat nilai kerugian Negara mencapai lebih dari Rp. 550 Juta.

Dalam tahap Pemeriksaan tersangka ini, tersangka SM tidak sanggup untuk menghadirkan Penasihat Hukumnya sendiri, sehingga Jaksa Penyidik jelas Ruly sebagaimana amanat Undang – Undang wajib melakukan Penunjukan Penasehat Hukum yakni dengan menunjuk Sdr. ONENG LABDULLAH, SH.

dan Rekan sebagai penasehat hukum pendamping. Adapun penetapan tersangka SM telah melalui tahapan Ekspose perkara pada Senin (17/1/2022). Menurut keterangan yang diberikan Kasi Pidsus, Ruly “dalam perkara tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangkanya.

SM selaku mantan Kepala Desa Tolango diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya” dengan pasal yang disangkakan kepada SM melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

“Perlu saya sampaikan bahwa Tim Penyidik telah mengantongi keterangan saksi-saksi dan telah melakukan Penyitaan bukti-bukti berupa dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh SM, selanjutnya setelah pemeriksaan tersangka, kami rampungkan Berkas Perkaranya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,”tandas Ruly sembari menambahkan, bahwa SM tidak dilakukan Penahanan oleh Tim Penyidik, pasalnya selama pemeriksaan tersangka SM Kooperatif. (roy)

Tags: dana desaKepala Desakorupsi

Related Posts

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota saat mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Kapolda : Polri Konsen Tangkal Radikalisme

Kapolda : Polri Konsen Tangkal Radikalisme

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.