logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Eks Kades Tolango Diduga Selewengkan Dana Desa

Aslan by Aslan
Monday, 31 January 2022
in Headline, Metropolis
0
Eks Kades Tolango Diduga Selewengkan Dana Desa

Penyidik Pidsus Kejari Gorut saat memeriksa tersangka SM mantan Kades Tolango baru-baru ini. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kucuran anggaran Dana Desa (Dandes) yang begitu besar hingga mencapai miliaran rupiah nampaknya nampaknya sangat menggoda iman para Kepala Desa (Kades) untuk memanfaatkan peluang yang ada.

Buktinya, terdapat sejumlah Kades di Gorontalo yang telah dijebloskan pihak kejaksaan ke bui gara-gara menyalahgunakan bantuan yang merupakan program langsung Presiden Joko Widodo tersebut.

Kali ini giliran SM selaku Mantan Kepala Desa Tolango yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

“Iya benar bahwa mantan kades Tolango, Anggrek sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Tolango tahun anggaran 2019-2020,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ruly Lamusu, SH.MH kepada wartawan Forwaka Gorontalo baru-baru ini.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Lebih lanjut dikatakan Ketua Tim Penyidik Pidsus ini menambahkan, sebagai tindaklanjut proses penyidikan atas kasus tersebut, pihaknya kata Ruly juga telah memeriksa SM pada Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 09.30 Wita di kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, bersama Tim Penyidik lainnya.

Adapun pemeriksaan tersebut tak lain seputar pemanfaatan dana desa yang berdasarkan perhitungan terdapat nilai kerugian Negara mencapai lebih dari Rp. 550 Juta.

Dalam tahap Pemeriksaan tersangka ini, tersangka SM tidak sanggup untuk menghadirkan Penasihat Hukumnya sendiri, sehingga Jaksa Penyidik jelas Ruly sebagaimana amanat Undang – Undang wajib melakukan Penunjukan Penasehat Hukum yakni dengan menunjuk Sdr. ONENG LABDULLAH, SH.

dan Rekan sebagai penasehat hukum pendamping. Adapun penetapan tersangka SM telah melalui tahapan Ekspose perkara pada Senin (17/1/2022). Menurut keterangan yang diberikan Kasi Pidsus, Ruly “dalam perkara tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangkanya.

SM selaku mantan Kepala Desa Tolango diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya” dengan pasal yang disangkakan kepada SM melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

“Perlu saya sampaikan bahwa Tim Penyidik telah mengantongi keterangan saksi-saksi dan telah melakukan Penyitaan bukti-bukti berupa dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh SM, selanjutnya setelah pemeriksaan tersangka, kami rampungkan Berkas Perkaranya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,”tandas Ruly sembari menambahkan, bahwa SM tidak dilakukan Penahanan oleh Tim Penyidik, pasalnya selama pemeriksaan tersangka SM Kooperatif. (roy)

Tags: dana desaKepala Desakorupsi

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Next Post
Kapolda : Polri Konsen Tangkal Radikalisme

Kapolda : Polri Konsen Tangkal Radikalisme

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.