Gorontalopost.id – Kucuran anggaran Dana Desa (Dandes) yang begitu besar hingga mencapai miliaran rupiah nampaknya nampaknya sangat menggoda iman para Kepala Desa (Kades) untuk memanfaatkan peluang yang ada.
Buktinya, terdapat sejumlah Kades di Gorontalo yang telah dijebloskan pihak kejaksaan ke bui gara-gara menyalahgunakan bantuan yang merupakan program langsung Presiden Joko Widodo tersebut.
Kali ini giliran SM selaku Mantan Kepala Desa Tolango yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
“Iya benar bahwa mantan kades Tolango, Anggrek sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Tolango tahun anggaran 2019-2020,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ruly Lamusu, SH.MH kepada wartawan Forwaka Gorontalo baru-baru ini.
Lebih lanjut dikatakan Ketua Tim Penyidik Pidsus ini menambahkan, sebagai tindaklanjut proses penyidikan atas kasus tersebut, pihaknya kata Ruly juga telah memeriksa SM pada Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 09.30 Wita di kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, bersama Tim Penyidik lainnya.
Adapun pemeriksaan tersebut tak lain seputar pemanfaatan dana desa yang berdasarkan perhitungan terdapat nilai kerugian Negara mencapai lebih dari Rp. 550 Juta.
Dalam tahap Pemeriksaan tersangka ini, tersangka SM tidak sanggup untuk menghadirkan Penasihat Hukumnya sendiri, sehingga Jaksa Penyidik jelas Ruly sebagaimana amanat Undang – Undang wajib melakukan Penunjukan Penasehat Hukum yakni dengan menunjuk Sdr. ONENG LABDULLAH, SH.
dan Rekan sebagai penasehat hukum pendamping. Adapun penetapan tersangka SM telah melalui tahapan Ekspose perkara pada Senin (17/1/2022). Menurut keterangan yang diberikan Kasi Pidsus, Ruly “dalam perkara tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangkanya.
SM selaku mantan Kepala Desa Tolango diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya” dengan pasal yang disangkakan kepada SM melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
“Perlu saya sampaikan bahwa Tim Penyidik telah mengantongi keterangan saksi-saksi dan telah melakukan Penyitaan bukti-bukti berupa dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh SM, selanjutnya setelah pemeriksaan tersangka, kami rampungkan Berkas Perkaranya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,”tandas Ruly sembari menambahkan, bahwa SM tidak dilakukan Penahanan oleh Tim Penyidik, pasalnya selama pemeriksaan tersangka SM Kooperatif. (roy)











Discussion about this post