GORONTALO,GP – Bisnis narkoba di Kota Gorontalo kembali marak. Setelah Satuan reserse Narkoba Polres Gorontalo Kota menangkap dua pelaku pengedar dan satu pengguna narkoba jenis sabu. Kali ini giliran Direktorat Narkoba Polda Polda Gorontalo pada awal tahun ini telah menangkap kurang lebih empat orang masyarakat. Keempatnya ditangkap atas dugaan keterlibatan narkoba. Penangkapan itu sendiri dilakukan dibeberapa tempat berbeda di wilayah Gorontalo.
Informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo Post, penangkapan pertama dilakukan pada Senin 10 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 Wita. Awalnya, Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana akan ada transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Mendapatkan informasi itu, Kanit Opsnal, Ipda Maman M. Datau bersama personel langsung bergerak menuju ke Jalan Palma. Pada saat itu, anggota merasa curiga dengan adanya gerak-gerik dari seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih, yang masuk ke sebuah rumah milik dari RY alias Roki (31), yang merupakan target operasi dari Tim Opsnal.
Berselang kurang lebih 10 menit kemudian, lelaki tersebut ke luar dari rumah Roki. Melihat hal itu, tim opsnal yang sudah melakukan pengintaian, langsung memberhentikan laki-laki yang belakangan diketahui bernama OY alias Opta (40), warga Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Setelah diberhentikan, anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Opta. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga sachet butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, disimpan di dalam dompetnya. Anggota kemudian melakukan interogasi terhadap Opta dan dirinya mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, didapatkan dari saudara RY alias Roki, dengan harga tiga sachet yakni kurang lebih Rp 2,4 juta, yang dibayarkan secara menyicil.
Dari hasil interogasi itu, anggota langsung bergerak cepat menuju ke rumah RY alias Roki yang berada di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Pada saat berada di rumah, anggota melakukan penggeledahan, yang mana penggeledahan tersebut disaksikan oleh dua orang saksi dari aparat kelurahan.
Dari hasil penggeledahan, anggota kembali mendapatkan dua sachet plastic besar butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang tersimpan di dalam sofa dan satu buah proyektil caliber 9MM. Atas pengungkapan tersebut, keduanya kemudian digiring ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti pun langsung disita.
Tak hanya sampai disitu saja, pada 19 Januari 2022, sekitar pukul 13.45 Wita, atas informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Ipda Maman M. Datau kembali mengamankan satu orang masyarakat yang bernama JL alias Emus (43), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontal.
Emus diamankan di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Goronntalo, ketika sedang berhenti dan turun dari bentor yang dikemudikannya, untuk mengambil sesuatu, yang diduga narkotika jenis sabu. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Emus, ditemukan satu sachet plastic butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Dari pengakuan Emus, satu sachet plastic butiran Kristal bening yang diambilnya itu, dipesan melalui salah satu akun facebook, dengan harga Rp 1 juta, dengan system transaksi, Emus mengambil paket tersebut terlebih dahulu, kemudian uangnya akan ditransfer. Dari hasil pengakuan Emus dan barang bukti yang dapatkan, tim opsnal kemudian membawanya ke Polda Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M, melalui Dir Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.H,S.I.K,M.H membenarkan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, di mana ada dua kasus yang berhasil diungkap, dengan tiga orang tersangka. Dari hasil pengungkapan ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti dari masing-masing tersangka.
Untuk OY alias Opta, barang bukti yang diamankan yakni tiga sachet plastic butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah handphone Samsung A51 warna hitam, satu buah handphone merek nokia, satu buah dompet warna coklat dan satu buah alat hisap sabu. Sedangkan barang bukti yang disita dari RY alias Roki yakni, dua sachet plastic besar butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah proyektil caliber 9MM dan untuk JL alias Emus, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastic kiv berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone merek Samsung Galaksi J2 Pro berwarna hitam.
“Saat ini ketiganya sudah kami tahan di Polda Gorontalo, untuk selanjutnya masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami, khususnya dalam memberikan informasi, sehingga peredaran narkoba di daerah Gorontalo bisa terungkap,” tegas Alumnus Akpol 1997 ini. (kif)











Discussion about this post