GORONTALO, GP – Team Rajawali Polres Gorontalo Kota, berhasil mengamankan pelaku penikaman FL alias Fitra (24), warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Minggu (23/1/2022).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, FL diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Aprianto datukramat (23) yang terjadi di Kelurahan Talumolo, Minggu (23/01), sekitar pukul 04.30 Wita.
Korban mengalami 5 luka tusukan yakni di bagian bokong sebelah kiri, bahu kiri, kepala, telinga dan jari kelingking kanan. Korban pun kini sudah dirawat di rumah sakit.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto,S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Mohamad Nauval Seno, S.T.K, S.I.K menjelaskan, tindakan kriminal FL diduga karena saat kejadian FL sedang dipengaruhi minuman keras (Miras), sehingga pelaku nekat melakukan penikaman.
“FL melihat korban sedang adu mulut dengan temannya yakni saudara Ilham. Melihat hal itu, FL yang terpancing emosi, langsung menusuk korban. FL pun pada saat itu sudah dibawah pengaruh minuman keras,” ujarnya.
Sementara itu lanjut Nauval Seno, pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau, saat ini sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota.
“Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan selanjutnya perkara ini masih sementara dalam proses,” pungkasnya. (Tr-72)











Discussion about this post