BALIKPAPAN – GP – Kawasan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, merupakan area terlarang bagi kontainer melintas dari pukul 06.00 – 21.00. Hal itu sesuai aturan Wali Kota Balikpapan, terkait lalu lintas kontainer di kota itu. Hanya saja, Muhammad Ali (48) sopir mobil kontainer muat itu tetap menjalankan kenderaanya, padahal hari sudah jelang fajar, aktivitas warga di jalan raya sangat ramai.
Mendekati simpang Muara Rapak, truk merah dengan muatan kontainer 20 feet itu tak bisa dikendalikan. Melaju kencang, padahal di depanya ada kenderaan berjejer karena berhenti sedang lampu merah.
Bruuukkk…. pekikan histeris warga dan korban pecah, kontainer nahas ini melibas apa saja yang ada didepanya. Sepeda motor, orang, mobil, angkot semua tabulengkar, ringsek. Sedikitnya, ada 20 kenderaan, rincinya 14 motor dan enam mobil yang rusak berat karena ditabrak dari belakang. Korban juga berserakan di jalan raya.
Dilaporkan, empat orang meninggal di lokasi kejadian, seorang kritis, empat luka berat, dan 17 luka ringan. Kecelakaan maut ini terekam jelas pada camera pengawas lalu lintas di kawasan itu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo, memastikan Muhammad Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah diamankan. “Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan,” kata Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Yusuf juga menyebut, Muhammad Ali telah melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.
“Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, disana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB,” jelas Yusuf.
Dalam hal ini, sopir truk tronton tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Ancamannya 5-6 tahun penjara,” jelasnya.
Dari Jakarta, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sopir mengakui jika pompa angin rem pada truk tronton yang dikendarai itu tidak berfungsi dengan baik.
“Keterangan sopir truk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi. Sehingga menyebabkan terjadinya rem blong,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari PMJ News pada Jumat 21 Januari 2022.
Kendati demikian, Dedi menjelaskan pihaknya melalui tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri masih berusaha memastikan penyebab pasti kecelakaan yang menewaskan empat orang tersebut. “Tim TAA untuk memback-up proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan menonjol tersebut,” jelasnya. (tro/fin)












Discussion about this post