logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Kapolda Pecat Bripka Rinto, Kasus Forex Terus Berproses

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 19 January 2022
in Headline
0
Kapolda Pecat Bripka Rinto, Kasus Forex Terus Berproses

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Rinto, owner bisnis forex FX Family, Rabu (19/1) pagi tadi di halaman Mapolda Gorontalo. Rinto dipecat lantaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. (Foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Karir Brigadir Kepala (Bripka) Ariyanto Kadir alias Rinto di kepolisian berakhir. Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Achmad Wiyagus, resmi menerbitkan keputusan, memecat oknum anggota Polsek Paguat, yang namanya mencuat sebagai owner bisnis investasi bodong FX Family itu. Bahkan diagendakan, Rabu (19/1) hari ini, upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) digelar di lapangan Mapolda Gorontalo.

Kabar pemecatakan Bripka Rinto ini mencuat lewat notadinas nomor B/ND-57/I/2022/Ro SDM tertanggal 18 Januari 2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Gorontalo, Kombes Pol Agus Nugroho.

Nota Dinas yang ditujukan untuk Kabid Propam itu, dengan cepat menyebar melalui jejaring sosial. Pemecatan Bripka Rinto, bisa jadi sinyal kuat ketegasan Kapolda Irjen Pol Ahmad Wiyagus, dalam menindak anggota Polri di Gorontalo yang terlibat binis inesvestasi bodong tersebut. Hal ini seirama dengan penyampaian Karo OPS Polda Gorontalo, saat menerima masa aksi korban FX Family di Mapolda Gorontalo baru-baru ini.

“Bapak Kapolda mengatakan, apabila ada polisi yang terlibat semua diproses hukum. Bila perlu dipecat, pecat,”tegas Karo Ops Kombes Pol Tony Sinambela. Seperti diketahui, bisnis investasi FX Family yang digerakkan Bripka Rinto menggaet ribuan warga sebagai member, mereka kini menjadi korban dan berharap uang investasi mereka dikembalikan. Bisnis ini sendiri diduga melibatkan tidak sedikit anggota Polri, baik sebagai admin maupun member.

Related Post

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Bripka Rinto dan istrinya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa hari lalu, tim Direskrimsus Polda Gorontalo, bahkan telah mengirimkan berkas pidana mereka ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Hanya saja, pemecatan Bripka Rinto bukan lantaran pidana binis bodong FX Family itu. Rinto dipecat lantaran indisipliner, meninggalkan tugas sebagai anggota Polri tanpa alasan yang jelas. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K,saat dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan adanya pemecatan terhadap Bripka Rinto. Ia tidak sendiri, tapi ada juga dua anggota Polda yang akan dipecat, mereka sudah melalui sidang disiplin, yang memutuskan mereka tak layak lagi menyandang insan bhayangkara.

“Ya, ketiga anggota Polri itu akan dilakukan upacara PTDH besok (hari ini,red),”tegas Wahyu. Ia menyebutkan, pemecatan dilakukan karena ketiga personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri yakni meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut. Diungkapkan Wahyu, pelanggaran yang dibuat oleh Rinto sudah beruntun, Rinto melanggar disiplin berat dan kode etik profesi Polri.

Pelanggaran disiplin yang dilakukan Rinto yaitu meninggalkan wilayah tanpa ijin pimpinan. Hal tersebut tegas Wahyu sudah diputus dalam sidang disiplin pada 20 Desember 2021 yang lalu. Dimana Rinto diputus tunda pendidikan, tunda kenaikan pangkat dan mutasi demosi.

Sedangkan pelanggaran kode etik berupa meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas lebih dari 30 hari secara berturut- turut, Rinto jelas Wahyu dalam sidang kode etik Kamis (13/1/202) kemarin telah diputuskan Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar :
Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; Jo Pasal 7 ayat (3) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Adapun
Sanksi yang dijatuhkan
yakni, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, direkomendasikan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
“Atas putusan tersebut Rinto menerima dan tidak mengajukan permohonan banding,”tegas Wahyu. Terkait kasus forex, Wahyu menyebut prosesnya kini terus berlanjut. Dalam kasus pidana investasi bodong itu, Bripka Rindo diproses hukum bersama instrinya, keduanya sudah berstatus tersangka.

Sementara dua anggota Polri lainya yang ikut diPTDH bersama Rinto hari ini adalah Brigadir SM dan Briptu RS, kasusnya sama dipecat karena disersi atau tidak menjalankan tugas dan tangung jawabnya sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Dikatakan Wahyu, pemecatan ketiga anggota Polri ini merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang.

Yang berprestasi diberikan penghargaan dan yang melanggar tentu diproses sesuai ketentuan agar bisa menjadi pembelajaran bagi personel polri lainnya. “Tindakan atau sanksi tegas ini juga implementasi dari kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang presisi, menegakkan hukum secara profesional, transparan tanpa diskriminasi,”jelas Wahyu.

Untuk itu mantan Kasat PJR Polda Gorontalo ini mengingatkan kepada anggota Polri lainnya, bahwa menjadi anggota Polri sudah menjadi pilihan mereka, dan tentunya itu menjadi kebanggaan karena bisa lolos dan terpilih diantara ribuan masyarakat saat rekruitmen. (tro/roy)

Tags: investasi bodong

Related Posts

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
Buruh Angkut Pasir Omzet Rp 300 Ribu Perhari

Buruh Angkut Pasir Omzet Rp 300 Ribu Perhari

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.