logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Kapolda Pecat Bripka Rinto, Kasus Forex Terus Berproses

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 19 January 2022
in Headline
0
Kapolda Pecat Bripka Rinto, Kasus Forex Terus Berproses

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Rinto, owner bisnis forex FX Family, Rabu (19/1) pagi tadi di halaman Mapolda Gorontalo. Rinto dipecat lantaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. (Foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Karir Brigadir Kepala (Bripka) Ariyanto Kadir alias Rinto di kepolisian berakhir. Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Achmad Wiyagus, resmi menerbitkan keputusan, memecat oknum anggota Polsek Paguat, yang namanya mencuat sebagai owner bisnis investasi bodong FX Family itu. Bahkan diagendakan, Rabu (19/1) hari ini, upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) digelar di lapangan Mapolda Gorontalo.

Kabar pemecatakan Bripka Rinto ini mencuat lewat notadinas nomor B/ND-57/I/2022/Ro SDM tertanggal 18 Januari 2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Gorontalo, Kombes Pol Agus Nugroho.

Nota Dinas yang ditujukan untuk Kabid Propam itu, dengan cepat menyebar melalui jejaring sosial. Pemecatan Bripka Rinto, bisa jadi sinyal kuat ketegasan Kapolda Irjen Pol Ahmad Wiyagus, dalam menindak anggota Polri di Gorontalo yang terlibat binis inesvestasi bodong tersebut. Hal ini seirama dengan penyampaian Karo OPS Polda Gorontalo, saat menerima masa aksi korban FX Family di Mapolda Gorontalo baru-baru ini.

“Bapak Kapolda mengatakan, apabila ada polisi yang terlibat semua diproses hukum. Bila perlu dipecat, pecat,”tegas Karo Ops Kombes Pol Tony Sinambela. Seperti diketahui, bisnis investasi FX Family yang digerakkan Bripka Rinto menggaet ribuan warga sebagai member, mereka kini menjadi korban dan berharap uang investasi mereka dikembalikan. Bisnis ini sendiri diduga melibatkan tidak sedikit anggota Polri, baik sebagai admin maupun member.

Related Post

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Bantu Stabilkan Harga, Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Bripka Rinto dan istrinya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa hari lalu, tim Direskrimsus Polda Gorontalo, bahkan telah mengirimkan berkas pidana mereka ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Hanya saja, pemecatan Bripka Rinto bukan lantaran pidana binis bodong FX Family itu. Rinto dipecat lantaran indisipliner, meninggalkan tugas sebagai anggota Polri tanpa alasan yang jelas. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K,saat dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan adanya pemecatan terhadap Bripka Rinto. Ia tidak sendiri, tapi ada juga dua anggota Polda yang akan dipecat, mereka sudah melalui sidang disiplin, yang memutuskan mereka tak layak lagi menyandang insan bhayangkara.

“Ya, ketiga anggota Polri itu akan dilakukan upacara PTDH besok (hari ini,red),”tegas Wahyu. Ia menyebutkan, pemecatan dilakukan karena ketiga personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri yakni meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut. Diungkapkan Wahyu, pelanggaran yang dibuat oleh Rinto sudah beruntun, Rinto melanggar disiplin berat dan kode etik profesi Polri.

Pelanggaran disiplin yang dilakukan Rinto yaitu meninggalkan wilayah tanpa ijin pimpinan. Hal tersebut tegas Wahyu sudah diputus dalam sidang disiplin pada 20 Desember 2021 yang lalu. Dimana Rinto diputus tunda pendidikan, tunda kenaikan pangkat dan mutasi demosi.

Sedangkan pelanggaran kode etik berupa meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas lebih dari 30 hari secara berturut- turut, Rinto jelas Wahyu dalam sidang kode etik Kamis (13/1/202) kemarin telah diputuskan Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar :
Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; Jo Pasal 7 ayat (3) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Adapun
Sanksi yang dijatuhkan
yakni, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, direkomendasikan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
“Atas putusan tersebut Rinto menerima dan tidak mengajukan permohonan banding,”tegas Wahyu. Terkait kasus forex, Wahyu menyebut prosesnya kini terus berlanjut. Dalam kasus pidana investasi bodong itu, Bripka Rindo diproses hukum bersama instrinya, keduanya sudah berstatus tersangka.

Sementara dua anggota Polri lainya yang ikut diPTDH bersama Rinto hari ini adalah Brigadir SM dan Briptu RS, kasusnya sama dipecat karena disersi atau tidak menjalankan tugas dan tangung jawabnya sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Dikatakan Wahyu, pemecatan ketiga anggota Polri ini merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang.

Yang berprestasi diberikan penghargaan dan yang melanggar tentu diproses sesuai ketentuan agar bisa menjadi pembelajaran bagi personel polri lainnya. “Tindakan atau sanksi tegas ini juga implementasi dari kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang presisi, menegakkan hukum secara profesional, transparan tanpa diskriminasi,”jelas Wahyu.

Untuk itu mantan Kasat PJR Polda Gorontalo ini mengingatkan kepada anggota Polri lainnya, bahwa menjadi anggota Polri sudah menjadi pilihan mereka, dan tentunya itu menjadi kebanggaan karena bisa lolos dan terpilih diantara ribuan masyarakat saat rekruitmen. (tro/roy)

Tags: investasi bodong

Related Posts

DISTRIBUSI ENERGI: Pimpinan Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengecek langsung dan memastikan kelancaran distribusi BBM di Gorontalo (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, S.I.K saat meninjau langsung stand PT PG Gorontalo yang ikut berpartisipasi dalam pasar murah yang digelar di halaman Mapolres Gorontalo Rabu, (4/3/2026). (Foto: Roy Gorontalo Post)

Bantu Stabilkan Harga, Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah

Friday, 6 March 2026
UNTUK GORONTALO - Pertemuan para politisi Gorontalo yang digagas Wali Kota Adhan Dambea berlangsung penuh kekeluargaan dan harmonis, Kamis (5/3) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. (foto: istimewa)

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Friday, 6 March 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Buruh Angkut Pasir Omzet Rp 300 Ribu Perhari

Buruh Angkut Pasir Omzet Rp 300 Ribu Perhari

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.