logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Kapolda Pecat Bripka Rinto, Kasus Forex Terus Berproses

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 19 January 2022
in Headline
0
Kapolda Pecat Bripka Rinto, Kasus Forex Terus Berproses

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Rinto, owner bisnis forex FX Family, Rabu (19/1) pagi tadi di halaman Mapolda Gorontalo. Rinto dipecat lantaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. (Foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Karir Brigadir Kepala (Bripka) Ariyanto Kadir alias Rinto di kepolisian berakhir. Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Achmad Wiyagus, resmi menerbitkan keputusan, memecat oknum anggota Polsek Paguat, yang namanya mencuat sebagai owner bisnis investasi bodong FX Family itu. Bahkan diagendakan, Rabu (19/1) hari ini, upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) digelar di lapangan Mapolda Gorontalo.

Kabar pemecatakan Bripka Rinto ini mencuat lewat notadinas nomor B/ND-57/I/2022/Ro SDM tertanggal 18 Januari 2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Gorontalo, Kombes Pol Agus Nugroho.

Nota Dinas yang ditujukan untuk Kabid Propam itu, dengan cepat menyebar melalui jejaring sosial. Pemecatan Bripka Rinto, bisa jadi sinyal kuat ketegasan Kapolda Irjen Pol Ahmad Wiyagus, dalam menindak anggota Polri di Gorontalo yang terlibat binis inesvestasi bodong tersebut. Hal ini seirama dengan penyampaian Karo OPS Polda Gorontalo, saat menerima masa aksi korban FX Family di Mapolda Gorontalo baru-baru ini.

“Bapak Kapolda mengatakan, apabila ada polisi yang terlibat semua diproses hukum. Bila perlu dipecat, pecat,”tegas Karo Ops Kombes Pol Tony Sinambela. Seperti diketahui, bisnis investasi FX Family yang digerakkan Bripka Rinto menggaet ribuan warga sebagai member, mereka kini menjadi korban dan berharap uang investasi mereka dikembalikan. Bisnis ini sendiri diduga melibatkan tidak sedikit anggota Polri, baik sebagai admin maupun member.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Bripka Rinto dan istrinya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa hari lalu, tim Direskrimsus Polda Gorontalo, bahkan telah mengirimkan berkas pidana mereka ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Hanya saja, pemecatan Bripka Rinto bukan lantaran pidana binis bodong FX Family itu. Rinto dipecat lantaran indisipliner, meninggalkan tugas sebagai anggota Polri tanpa alasan yang jelas. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K,saat dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan adanya pemecatan terhadap Bripka Rinto. Ia tidak sendiri, tapi ada juga dua anggota Polda yang akan dipecat, mereka sudah melalui sidang disiplin, yang memutuskan mereka tak layak lagi menyandang insan bhayangkara.

“Ya, ketiga anggota Polri itu akan dilakukan upacara PTDH besok (hari ini,red),”tegas Wahyu. Ia menyebutkan, pemecatan dilakukan karena ketiga personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri yakni meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut. Diungkapkan Wahyu, pelanggaran yang dibuat oleh Rinto sudah beruntun, Rinto melanggar disiplin berat dan kode etik profesi Polri.

Pelanggaran disiplin yang dilakukan Rinto yaitu meninggalkan wilayah tanpa ijin pimpinan. Hal tersebut tegas Wahyu sudah diputus dalam sidang disiplin pada 20 Desember 2021 yang lalu. Dimana Rinto diputus tunda pendidikan, tunda kenaikan pangkat dan mutasi demosi.

Sedangkan pelanggaran kode etik berupa meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas lebih dari 30 hari secara berturut- turut, Rinto jelas Wahyu dalam sidang kode etik Kamis (13/1/202) kemarin telah diputuskan Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar :
Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; Jo Pasal 7 ayat (3) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Adapun
Sanksi yang dijatuhkan
yakni, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, direkomendasikan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
“Atas putusan tersebut Rinto menerima dan tidak mengajukan permohonan banding,”tegas Wahyu. Terkait kasus forex, Wahyu menyebut prosesnya kini terus berlanjut. Dalam kasus pidana investasi bodong itu, Bripka Rindo diproses hukum bersama instrinya, keduanya sudah berstatus tersangka.

Sementara dua anggota Polri lainya yang ikut diPTDH bersama Rinto hari ini adalah Brigadir SM dan Briptu RS, kasusnya sama dipecat karena disersi atau tidak menjalankan tugas dan tangung jawabnya sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Dikatakan Wahyu, pemecatan ketiga anggota Polri ini merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang.

Yang berprestasi diberikan penghargaan dan yang melanggar tentu diproses sesuai ketentuan agar bisa menjadi pembelajaran bagi personel polri lainnya. “Tindakan atau sanksi tegas ini juga implementasi dari kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang presisi, menegakkan hukum secara profesional, transparan tanpa diskriminasi,”jelas Wahyu.

Untuk itu mantan Kasat PJR Polda Gorontalo ini mengingatkan kepada anggota Polri lainnya, bahwa menjadi anggota Polri sudah menjadi pilihan mereka, dan tentunya itu menjadi kebanggaan karena bisa lolos dan terpilih diantara ribuan masyarakat saat rekruitmen. (tro/roy)

Tags: investasi bodong

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
Buruh Angkut Pasir Omzet Rp 300 Ribu Perhari

Buruh Angkut Pasir Omzet Rp 300 Ribu Perhari

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.