logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kapolda Pecat Bripka Rinto, Kasus Forex Terus Berproses

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 19 January 2022
in Headline
0
Kapolda Pecat Bripka Rinto, Kasus Forex Terus Berproses

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Rinto, owner bisnis forex FX Family, Rabu (19/1) pagi tadi di halaman Mapolda Gorontalo. Rinto dipecat lantaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. (Foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Karir Brigadir Kepala (Bripka) Ariyanto Kadir alias Rinto di kepolisian berakhir. Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Achmad Wiyagus, resmi menerbitkan keputusan, memecat oknum anggota Polsek Paguat, yang namanya mencuat sebagai owner bisnis investasi bodong FX Family itu. Bahkan diagendakan, Rabu (19/1) hari ini, upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) digelar di lapangan Mapolda Gorontalo.

Kabar pemecatakan Bripka Rinto ini mencuat lewat notadinas nomor B/ND-57/I/2022/Ro SDM tertanggal 18 Januari 2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Gorontalo, Kombes Pol Agus Nugroho.

Nota Dinas yang ditujukan untuk Kabid Propam itu, dengan cepat menyebar melalui jejaring sosial. Pemecatan Bripka Rinto, bisa jadi sinyal kuat ketegasan Kapolda Irjen Pol Ahmad Wiyagus, dalam menindak anggota Polri di Gorontalo yang terlibat binis inesvestasi bodong tersebut. Hal ini seirama dengan penyampaian Karo OPS Polda Gorontalo, saat menerima masa aksi korban FX Family di Mapolda Gorontalo baru-baru ini.

“Bapak Kapolda mengatakan, apabila ada polisi yang terlibat semua diproses hukum. Bila perlu dipecat, pecat,”tegas Karo Ops Kombes Pol Tony Sinambela. Seperti diketahui, bisnis investasi FX Family yang digerakkan Bripka Rinto menggaet ribuan warga sebagai member, mereka kini menjadi korban dan berharap uang investasi mereka dikembalikan. Bisnis ini sendiri diduga melibatkan tidak sedikit anggota Polri, baik sebagai admin maupun member.

Related Post

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Bripka Rinto dan istrinya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa hari lalu, tim Direskrimsus Polda Gorontalo, bahkan telah mengirimkan berkas pidana mereka ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Hanya saja, pemecatan Bripka Rinto bukan lantaran pidana binis bodong FX Family itu. Rinto dipecat lantaran indisipliner, meninggalkan tugas sebagai anggota Polri tanpa alasan yang jelas. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K,saat dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan adanya pemecatan terhadap Bripka Rinto. Ia tidak sendiri, tapi ada juga dua anggota Polda yang akan dipecat, mereka sudah melalui sidang disiplin, yang memutuskan mereka tak layak lagi menyandang insan bhayangkara.

“Ya, ketiga anggota Polri itu akan dilakukan upacara PTDH besok (hari ini,red),”tegas Wahyu. Ia menyebutkan, pemecatan dilakukan karena ketiga personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri yakni meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut. Diungkapkan Wahyu, pelanggaran yang dibuat oleh Rinto sudah beruntun, Rinto melanggar disiplin berat dan kode etik profesi Polri.

Pelanggaran disiplin yang dilakukan Rinto yaitu meninggalkan wilayah tanpa ijin pimpinan. Hal tersebut tegas Wahyu sudah diputus dalam sidang disiplin pada 20 Desember 2021 yang lalu. Dimana Rinto diputus tunda pendidikan, tunda kenaikan pangkat dan mutasi demosi.

Sedangkan pelanggaran kode etik berupa meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas lebih dari 30 hari secara berturut- turut, Rinto jelas Wahyu dalam sidang kode etik Kamis (13/1/202) kemarin telah diputuskan Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar :
Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; Jo Pasal 7 ayat (3) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Adapun
Sanksi yang dijatuhkan
yakni, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, direkomendasikan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
“Atas putusan tersebut Rinto menerima dan tidak mengajukan permohonan banding,”tegas Wahyu. Terkait kasus forex, Wahyu menyebut prosesnya kini terus berlanjut. Dalam kasus pidana investasi bodong itu, Bripka Rindo diproses hukum bersama instrinya, keduanya sudah berstatus tersangka.

Sementara dua anggota Polri lainya yang ikut diPTDH bersama Rinto hari ini adalah Brigadir SM dan Briptu RS, kasusnya sama dipecat karena disersi atau tidak menjalankan tugas dan tangung jawabnya sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Dikatakan Wahyu, pemecatan ketiga anggota Polri ini merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang.

Yang berprestasi diberikan penghargaan dan yang melanggar tentu diproses sesuai ketentuan agar bisa menjadi pembelajaran bagi personel polri lainnya. “Tindakan atau sanksi tegas ini juga implementasi dari kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang presisi, menegakkan hukum secara profesional, transparan tanpa diskriminasi,”jelas Wahyu.

Untuk itu mantan Kasat PJR Polda Gorontalo ini mengingatkan kepada anggota Polri lainnya, bahwa menjadi anggota Polri sudah menjadi pilihan mereka, dan tentunya itu menjadi kebanggaan karena bisa lolos dan terpilih diantara ribuan masyarakat saat rekruitmen. (tro/roy)

Tags: investasi bodong

Related Posts

Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026
Mohammad Kilat Wartabone Semasa Hidup

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Monday, 8 June 2026
Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Saturday, 6 June 2026
Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Friday, 5 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
Buruh Angkut Pasir Omzet Rp 300 Ribu Perhari

Buruh Angkut Pasir Omzet Rp 300 Ribu Perhari

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.