logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kapolda Pecat Bripka Rinto, Kasus Forex Terus Berproses

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 19 January 2022
in Headline
0
Kapolda Pecat Bripka Rinto, Kasus Forex Terus Berproses

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Rinto, owner bisnis forex FX Family, Rabu (19/1) pagi tadi di halaman Mapolda Gorontalo. Rinto dipecat lantaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. (Foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Karir Brigadir Kepala (Bripka) Ariyanto Kadir alias Rinto di kepolisian berakhir. Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Achmad Wiyagus, resmi menerbitkan keputusan, memecat oknum anggota Polsek Paguat, yang namanya mencuat sebagai owner bisnis investasi bodong FX Family itu. Bahkan diagendakan, Rabu (19/1) hari ini, upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) digelar di lapangan Mapolda Gorontalo.

Kabar pemecatakan Bripka Rinto ini mencuat lewat notadinas nomor B/ND-57/I/2022/Ro SDM tertanggal 18 Januari 2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Gorontalo, Kombes Pol Agus Nugroho.

Nota Dinas yang ditujukan untuk Kabid Propam itu, dengan cepat menyebar melalui jejaring sosial. Pemecatan Bripka Rinto, bisa jadi sinyal kuat ketegasan Kapolda Irjen Pol Ahmad Wiyagus, dalam menindak anggota Polri di Gorontalo yang terlibat binis inesvestasi bodong tersebut. Hal ini seirama dengan penyampaian Karo OPS Polda Gorontalo, saat menerima masa aksi korban FX Family di Mapolda Gorontalo baru-baru ini.

“Bapak Kapolda mengatakan, apabila ada polisi yang terlibat semua diproses hukum. Bila perlu dipecat, pecat,”tegas Karo Ops Kombes Pol Tony Sinambela. Seperti diketahui, bisnis investasi FX Family yang digerakkan Bripka Rinto menggaet ribuan warga sebagai member, mereka kini menjadi korban dan berharap uang investasi mereka dikembalikan. Bisnis ini sendiri diduga melibatkan tidak sedikit anggota Polri, baik sebagai admin maupun member.

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Bripka Rinto dan istrinya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa hari lalu, tim Direskrimsus Polda Gorontalo, bahkan telah mengirimkan berkas pidana mereka ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Hanya saja, pemecatan Bripka Rinto bukan lantaran pidana binis bodong FX Family itu. Rinto dipecat lantaran indisipliner, meninggalkan tugas sebagai anggota Polri tanpa alasan yang jelas. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K,saat dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan adanya pemecatan terhadap Bripka Rinto. Ia tidak sendiri, tapi ada juga dua anggota Polda yang akan dipecat, mereka sudah melalui sidang disiplin, yang memutuskan mereka tak layak lagi menyandang insan bhayangkara.

“Ya, ketiga anggota Polri itu akan dilakukan upacara PTDH besok (hari ini,red),”tegas Wahyu. Ia menyebutkan, pemecatan dilakukan karena ketiga personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri yakni meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut. Diungkapkan Wahyu, pelanggaran yang dibuat oleh Rinto sudah beruntun, Rinto melanggar disiplin berat dan kode etik profesi Polri.

Pelanggaran disiplin yang dilakukan Rinto yaitu meninggalkan wilayah tanpa ijin pimpinan. Hal tersebut tegas Wahyu sudah diputus dalam sidang disiplin pada 20 Desember 2021 yang lalu. Dimana Rinto diputus tunda pendidikan, tunda kenaikan pangkat dan mutasi demosi.

Sedangkan pelanggaran kode etik berupa meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas lebih dari 30 hari secara berturut- turut, Rinto jelas Wahyu dalam sidang kode etik Kamis (13/1/202) kemarin telah diputuskan Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar :
Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; Jo Pasal 7 ayat (3) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Adapun
Sanksi yang dijatuhkan
yakni, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, direkomendasikan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
“Atas putusan tersebut Rinto menerima dan tidak mengajukan permohonan banding,”tegas Wahyu. Terkait kasus forex, Wahyu menyebut prosesnya kini terus berlanjut. Dalam kasus pidana investasi bodong itu, Bripka Rindo diproses hukum bersama instrinya, keduanya sudah berstatus tersangka.

Sementara dua anggota Polri lainya yang ikut diPTDH bersama Rinto hari ini adalah Brigadir SM dan Briptu RS, kasusnya sama dipecat karena disersi atau tidak menjalankan tugas dan tangung jawabnya sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Dikatakan Wahyu, pemecatan ketiga anggota Polri ini merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang.

Yang berprestasi diberikan penghargaan dan yang melanggar tentu diproses sesuai ketentuan agar bisa menjadi pembelajaran bagi personel polri lainnya. “Tindakan atau sanksi tegas ini juga implementasi dari kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang presisi, menegakkan hukum secara profesional, transparan tanpa diskriminasi,”jelas Wahyu.

Untuk itu mantan Kasat PJR Polda Gorontalo ini mengingatkan kepada anggota Polri lainnya, bahwa menjadi anggota Polri sudah menjadi pilihan mereka, dan tentunya itu menjadi kebanggaan karena bisa lolos dan terpilih diantara ribuan masyarakat saat rekruitmen. (tro/roy)

Tags: investasi bodong

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
Buruh Angkut Pasir Omzet Rp 300 Ribu Perhari

Buruh Angkut Pasir Omzet Rp 300 Ribu Perhari

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.