GORONTALO,GP – Untuk melakukan pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Gorontalo, dibutuhkan peran aktif dari seluruh masyarakat.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M, melalui Dir Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.H,S.I.K,M.H mengatakan, sampai dengan sekarang Miras masih banyak beredar di daerah Gorontalo. Tentunya hal ini bukan hanya menjadi tugas dari aparat penegak hukum saja, akan tetapi dibutuhkan peran dari seluruh elemen masyarakat.
Contohnya saja, dengan melaporkan lokasi penjualan Miras dan bahkan berhenti untuk mengkonsumsi minuman keras.
“Tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat, kami pastinya akan sangat kesulitan dalam melakukan pemberantasan Miras. Meski operasi rutin dilakukan, tapi jika tidak ada kesadaran dari masyarakat itu sendiri, maka peredaran Miras akan terus marak di daerah Serambi Madinah ini,” ungkapnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 1997 ini, tercatat sejak 2020 ada kurang lebih 90.678,9 liter dan pada 2021 ada 39.022,5 liter minuman keras yang telah disita oleh pihaknya.
Tak hanya itu saja, kejahatan terbesar di Gorontalo rata-rata pemicunya adalah minuman keras. Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian bersama. Bukan hanya aparat Kepolisian dan pemerintah, akan tetapi seluruh elemen masyarakat.
“Mari kita saling mengingatkan untuk tidak mengkonsumsi Miras, karena Miras dapat mengakibatkan dampak buruk, baik itu untuk diri pribadi maupu keluarga dan lingkungan sekitar,” harapnya. (kif)











Discussion about this post