GORONTALO,GP Pengungkapan perdana di 2022, dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, di mana ada kurang lebih seribu liter minuman keras (Miras), jenis Cap Tikus (CT) berhasil disita.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Gorontalo mendapatkan ifnromasi dari masyarakat, di mana akan ada mobil jenis Xenia warna hitam, dengan nomor Polisi DM 1681 AB, dari arah Motoling, Sulawesi Utara (Sulut), menuju ke daerah Gorontalo, tepatnya di Kota Gorontalo, pada Selasa (11/01/202).
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pada pukul 06.00 Wita, ketika tim Opsnal hendak menuju ke wilayah perbatasan Gorontalo, tepatnya di Kabupaten Gorontalo Utara dan Sulawesi Utara, tim tiba-tiba melihat mobil Xenia melintas di Jalan Tran Sulawesi, tepatnya di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Saat berpapasan itulah, tim yang menyadari bahwa mobil itu sesuai dengan informasi awal yang mereka terima, tim kemudian menghentikan mobil tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kurang lebih 1.000 liter Miras jenis Cap Tikus, yang diisi dalam gallon dan dalam plastic, yang masing-masing berukuran 25 liter.
Dari hasil itu, barang bukti dan dua orang lelaki yakni TLJ (26), warga Desa Guaan, Kecamatan Moat, Kabupaten Boltim dan AB (26), warga Desa Mongkodai, Kecamatan Modayak, Kabupaten Boltim, langsung digiring ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M, melalui Dir Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.H,S.I.K,M.H mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihaknya, Miras tersebut dibeli dari daerah Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), untuk dibawa ke Kota Gorontalo.
“Nanti Miras ini bakal diperjualbelikan oleh keduanya di daerah Gorontalo, khususnya Kota Gorontalo. Atas pengungkapan ini, keduanya masih kami lakukan pemeriksaan. Kami pun telah mengamankan kurang lebih seribu liter Miras jenis cap tikus, satu unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor Polisi DM 1681 AB serta SIM dan STNK. Kami pula berterima kasih kepada masyarakat, karena atas informasi yang diberikan, kami bisa melakukan pengungkapan peredara Miras,”tandas Alumnus Akpol 1997 ini. (kif)











Discussion about this post